Mohon tunggu...
Andi Ibrahim
Andi Ibrahim Mohon Tunggu... karyawan swasta -

http://ibraandi.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Berwawasan Lingkungan (Eco Green)

12 Januari 2011   14:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:40 3271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1294843506693278299

Guna mendukung Program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, pembukaan lapangan kerja. Investasi yang marak dilirik pada tahun 2011 adalah Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan CPO/Kernel (PMKS). Pada kesempatan ini, penulis akan membatasi materi pada Pembangunan PMKS yang berwawasan Lingkungan Hidup , sesuai dengan pengalaman yang dimiki oleh penulis. Saat ini semakin banyak Investor menanamkan modalnya untuk pembangunan PMKS, disebabkan harga CPO ( Crude Palm Oil ) di pasar dunia semakin membaik , namun banyak para Investor dalam melaksanakan Pembangunan PMKS tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan (Eco Green). Dengan pengalaman teknis dan pengetahuan yang minim yang dimiliki, penulis akan coba menguraikan Pembangunan PMKS yang berwawasan Lingkungan Hidup. Dalam hal penentuan Kapasitas PMKS, dapat dihitung sesuai dengan lahan Kelapa sawit yang tersedia, dalam hal ini penulis tidak menjelaskan lebih detail. Melakukan Permohonan Izin dari Bupati/walikota setempat dan Koordinasi dengan Pemerintah setempat (desa/kecamatan) mengenai rencana Pembangunan PMKS adalah hal selanjutnya dilakukan oleh pihak perusahaan. setelah Izin terbit, maka dilanjutkan dengan Penyusunan Dokumen AMDAL, sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009, dokumen itu sendiri terdiri dari Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), RKL/RPL dan ANDAL. Penyusunannya perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan Lingkungan. Setelah Dokumen Kelayakan Lingkungan terbit, maka pihak perusahaan dapat mulai melaksanakan kegiatan di Areal yang akan di bangun PMKS. Melakukan Koordinasi dengan pihak Departemen Tenaga Kerja merupakan hak yang harus dilakukan selanjutnya , karena terkait tenaga kerja yang digunakan dan Pembuatan Dokumen Objek K3 (Boiler,BPV, Sterelizer,Genset,Turbine , Penangkal Petir, Instalasi Listrik dan alat berat). Luas areal tergantung Kapasitas Pabrik yang akan dibangun, persiapan ini berupa pembersihan lahan ,perataan dan pengerasan tanah (compact), factor sumber air juga sangat penting dalam hal ini (pengalaman penulis = 1,7 x FFB intake). Pembangunan Effluent Treatment (kolam Limbah) dan areal Land Aplikasi sambil menunggu siapnya material PMKS sebaiknya dapat dimulai sehingga pada saat PMKS beroperasi, Limbah cair yang dihasilkan dapat langsung masuk ke Pond. Disini penulis menekankan pada Pengolahan Limbah Cair dengan Land Aplikasi karena dengan pengolahan Limbah yang baik dapat mengurangi penggunaan Pupuk Anorganik pada tanaman kelapa sawit . Guna mendukung Program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, pembukaan lapangan kerja. Investasi yang marak dilirik pada tahun 2011 adalah Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan CPO/Kernel (PMKS). Pada kesempatan ini, penulis akan membatasi materi pada Pembangunan PMKS yang berwawasan Lingkungan Hidup , sesuai dengan pengalaman yang dimiki oleh penulis. Saat ini semakin banyak Investor menanamkan modalnya untuk pembangunan PMKS, disebabkan harga CPO ( Crude Palm Oil ) di pasar dunia semakin membaik , namun banyak para Investor dalam melaksanakan Pembangunan PMKS tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan (Eco Green). Dengan pengalaman teknis dan pengetahuan yang minim yang dimiliki, penulis akan coba menguraikan Pembangunan PMKS yang berwawasan Lingkungan Hidup. Dalam hal penentuan Kapasitas PMKS, dapat dihitung sesuai dengan lahan Kelapa sawit yang tersedia, dalam hal ini penulis tidak menjelaskan lebih detail. Melakukan Permohonan Izin dari Bupati/walikota setempat dan Koordinasi dengan Pemerintah setempat (desa/kecamatan) mengenai rencana Pembangunan PMKS adalah hal selanjutnya dilakukan oleh pihak perusahaan. setelah Izin terbit, maka dilanjutkan dengan Penyusunan Dokumen AMDAL, sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009, dokumen itu sendiri terdiri dari Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), RKL/RPL dan ANDAL. Penyusunannya perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan Lingkungan. Setelah Dokumen Kelayakan Lingkungan terbit, maka pihak perusahaan dapat mulai melaksanakan kegiatan di Areal yang akan di bangun PMKS. Melakukan Koordinasi dengan pihak Departemen Tenaga Kerja merupakan hak yang harus dilakukan selanjutnya , karena terkait tenaga kerja yang digunakan dan Pembuatan Dokumen Objek K3 (Boiler,BPV, Sterelizer,Genset,Turbine , Penangkal Petir, Instalasi Listrik dan alat berat). Luas areal tergantung Kapasitas Pabrik yang akan dibangun, persiapan ini berupa pembersihan lahan ,perataan dan pengerasan tanah (compact), factor sumber air juga sangat penting dalam hal ini (pengalaman penulis = 1,7 x FFB intake). Pembangunan Effluent Treatment (kolam Limbah) dan areal Land Aplikasi sambil menunggu siapnya material PMKS sebaiknya dapat dimulai sehingga pada saat PMKS beroperasi, Limbah cair yang dihasilkan dapat langsung masuk ke Pond. Disini penulis menekankan pada Pengolahan Limbah Cair dengan Land Aplikasi karena dengan pengolahan Limbah yang baik dapat mengurangi penggunaan Pupuk Anorganik pada tanaman kelapa sawit . Pada saat pembangunan sipil selesai, dilanjutkan dengan pembangunan mekanik untuk semua stasiun biasanya pembangunan selesai dalam waktu 2 tahun. Mengenai perizinan saat pabrik beroperasi (izin L.A. TPS Limbah B3, dll) akan penulis jelaskan pada kesempatan yang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun