Mohon tunggu...
Politik

3 Kasus Pelanggaran HAM

26 Juli 2017   22:07 Diperbarui: 26 Juli 2017   22:41 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di beberapa bagian dunia, hukuman mati  sudah tidak dijalankan lagi dengan karena alasan Pelanggaran HAM. Namun Hukuman mati masi diberlakukan di beberapa negara contohnya  Amerika Serikat. Sekarang ini telah dikembangkan beberapa cara hukuman mati yang diharapkan mengurangi penderitaan pada saat-saat akhir pada terhukum namun masih ada saja kesalahan pelaksanaan hukuman mati sehingga terhukum merasakan kesakitan ataupun tersiksa pada sebelum ajal menjeput contohnya hukuman gantung memutuskan kepala, gagal mencari urat nadi, tembakan meleset, dua kali hukuman mati, hukuman mati selama 2 jam,terhukum disuntik bahan pengawet, letusan nadi, bangun saat eksekusi.

Komnas ham menyatakan menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam insiden di Asrama Papua di Yogyakarta. Salah satu indikasi pelanggaran hak asasi manusia adalah dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap mahasiswa Papua. Pihak kepolisian juga sempat menutup akses ke asrama mahasiswa asal Papua di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta dan menangkap 7 mahasiswa di beberapa tempat.

Saat wartawan asing melewati sebuah jembatan bambu seorang wanita muda rohingnya mengangkat tangannya dengan ragu ragu. Sikapnya menunjukan dia berada dalam keadaan ketakutan dan tampaknya ia ingin mengatakan sesuata kepada wartawan. Sebuah laporan mengatakan bahwa telah terjadi kasus pelanggaran HAM terhadap warga muslim Rohingya di Rakhine, Myanmar. Pelanggaran HAM yang terjadi yaitu warga rohingya diperlakukan tidak pantas dan yang memberontak diarahkan senapan kemudian diperkosa. Pemerintah Myanmar mengorganisir kunjungan wartawan asing ke negara bagian Rakhine utara di sebelah barat Myanmar. Wilayah tersebut terlarang sejak militan menyerang beberapa pos polisi pada Oktober 2016 menewaskan sembilan polisi dan mencuri puluhan senjata.

1. Kesimpulan teks pertama, Kepala Putus Hingga Nadi Meletus, 8 Eksekusi Mati yang Mengerikan yaitu sebuah hukuman mati yang mengakibatkan terhukum kesakitan pada saat ajal terakhirnya, kelalaian dalam pelaksanaan hukuman mati sehingga terhukum merasakan kesakitan di saat saat terakhirnya. Menurut saya sebaiknya kelalaian pada saat hukuman mati itu ditiadakan karena seiring dengan kemajuan teknologi telah dikembangkan beberapa cara hukuman mati yang mengurangi penderitaan pada saat saat akhir pada terhukum (ana)

2.Kesimpulan teks kedua, Komnas Turunkan Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Papua Di Jogja yaitu Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM yaitu tindakan kekerasan pihak kepolisian pada mahasiswa Papua. Menurut saya lebih baik Komnas HAM lebih mengawasi dan mengimbau pihak yang melakukan kekerasan agar tidak ada lagi kekerasan antar masyarakat karena masih banyak kasus kekerasan yang mungkin masih banyak lagi dan belum diketahui. (andhina)

3.Kesimpulan teks ketiga, Kisah Pemerkosaan Berkelompok dan Pembunuhan Warga Rohingya yaitu terjadi kasus pelanggaran HAM terhadap warga Rohingya di Rakhine Myanmar. Warga rohingya dilakukan tidak sewajarnya dan yang memberontak diberikan senapan kemudian diperkosa. Menurut saya sebaiknya Pemerintah Myanmar  menghimbau Operasi Militer yang diadakan karena tidak seharusnya Operasi Militer itu membunuh warga Rohingya di Rakhine, otoritas Myanmar tidak seharusnya melakukan pembersihan etnis Muslim Rohingya. (fany) [XII IPA 7]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun