Mohon tunggu...
ANANG PRASONGKO
ANANG PRASONGKO Mohon Tunggu... WIRAUSAHA -

Anang Prasongko , - Terverifikasi Hijau - Jurnalis Berita Mengungkap Fakta & Opini , Human Interest & Memberikan Ulasan Sehingga berdampak dan mempunyai nilai bagi semua, membela yang benar , Obyektif & berimbang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pedagang Dorong Apkli Tangsel Laporkan Paguyuban Fiktif

27 September 2017   02:45 Diperbarui: 27 September 2017   03:40 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stempel Resmi Apkli Tangsel. Kwitansi yang berstempel ini yang boleh berdagang di Tamkot Satu Tangsel (Dokumentasi Pribadi)

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Apkli) Tangerang Selatan, Desman Ariando, SPd didorong oleh anggotanya para pedagang di Taman Kota Satu, Tangsel untuk melaporkan Lie yang  mengaku sebagai Paguyuban Fiktif yang telah menarik Iuran kepada Pedagang serta melakukan penyegelan kios serta pembongkaran listrik sehingga merugikan para pedagang.

Pelaporan itu sangat logis, karena Kepengurusan APKLI Tangsel masih Efektif yaitu periode 2016 hingga 2019. Menurut mereka sepak terjang Lie sudah dianggap meresahkan dan merugikan mereka. Paguyuban Fiktif yang dijalankan oleh Lie dan Frans bisa dimasukkan sebagai tindak pidana penipuan, karena dari pembentukannya tidak jelas dan  tidak ada proses melibatkan pedagang saat pendiriannya dan melecehkan organisasi resmi yang sudah resmi diakui Pemkot Tangsel yaitu APKLI.

Frans Simamora berkilah karena beranggapan karena Apkli Vakum maka hadir Paguyuban Fiktif dengan mendalilkan dan berjalan dengan  surat keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Tangsel yang ditandatangai oleh plt Kadinas LH Tangsel, Muqqodas Syuhada. Namun berikutnya ternyata Surat Keterangan itu akhirnya dicabut sehingga Lie kehilangan arah artinya sudah tidak bisa bergerak karena tidak ada dasar hukumnya.

Tindakan yang menggelikan tapi tidak lucu yaitu walaupun surat keterangan sudah dicabutpun , Paguyuban Fiktif yang dijalankan Frans yang sudah tidak lagi dimasukkan dalam pengurus apkli itu, masih berani menarik Iuran bahkan tidak segan menghardik pedagang kios maupun pedagang non kios dengan selalu mengatakan bahwa bila tidak bayar silahkan angkut gerobaknya  dan jangan jualan disini itu merupakan bentuk pelecehan terhadap APKLI Tangsel dan para pedagang mengecam keras.

Kekejaman ucapan yang dilakukan baik oleh Lie maupun Frans, sempat membuat salah satu pedagang yang semula akan membayar Iuran di APKLI karena diancam tidak boleh berdagang akhirnya pedagang lugu dan ketakutan tidak boleh berdagang itu akhirnya memilih membayar iuran di Paguyuban Fiktif, ini sangat ironis.

Para pedagang terus meminta dan mendorong Desman selaku Ketua Apkli Tangsel dengan kewenangannya untuk menarik kembali kios yang  dimiliki Lie yang perolehannya dengan memakai nama karyawannya, seharusnya Lie cuma berhak mendapat satu kios saja. Perlakuan istimewa Desman terhadap Lie ini membuat Lie menjadi sombong dan Arogan. Pedagang menilai Lie tampaknya serakah dan seolah ingin menguasai tamkot satu karena prospek tamkot satu sangat cerah sehingga Lie dapat mengeruk keuntungan yang banyak.

Stempel yang tidak boleh berdagang di Tamkot Satu Tangsel (Dokumentasi Pribadi)
Stempel yang tidak boleh berdagang di Tamkot Satu Tangsel (Dokumentasi Pribadi)
Permasalahan internal Apkli masa lalu, tampaknya membuat Desman selalu ragu untuk mengambil keputusan strategis untuk itu para pedagang yang kini mulai bersatu , untuk mendukung  tindakan Desman guna melaporkan tindakan Lie serta menarik kios lie yang memakai nama karyawannya. Bila Desman tidak merubah sikap kepemimpinannya maka Lie akan makin liar dan menginjak-injak para pedagang dan kejam, ujar pedagang.

Desman  sudah saatnya memperlakukan sama para pedagang, tanpa membedakan satu sama yang lainnya, bila itu sudah dilakukan Desman maka Lie yang juga pedagang biasa akan lebih segan kepada Desman selaku ketua APKLI. Desman harus Profesional dan tegas serta mampu membedakan mana urusan organisasi dan mana urusan Pribadi. 

Selain itu Desman selaku ketua APKLI harus mampu dan berani membuka segel kios pedagang serta memasang kembali listrik yang telah dibongkar.  "Mosok Ketua APKLI kalah sama Lie", cetus pedagang.

Para pedagang juga menyarankan kepada Ketua Apkli Desman untuk memperbolehkan pedagang yang membayar Iuran atau pungutan resmi yang berstempel resmi APKLI, dan yang membayar Iuran  dengan kwitansi berstempel Paguyuban Fiktif tidak diperkenankan untuk berdagang di Tamkot Satu Tangsel, bila tidak Lie akan berbuat lebih liar lagi.

Modus Operandi yang  dilakukan oleh Lie termasuk Tindakan model semacam ijon, model ijon ini dilakukan dengan bagi bagi uang kepada orang yang dianggap penting oleh Lie, sehingga dengan itu Lie mendapat kemudahan untuk melakukan apa saja atau orang penting itu menjadi segan untuk bertindak pada Lie, namun para pedagang Lie tidak bodoh  lie keluar uang segini kelak dapat uang segitu. Lie yang juga pedagang biasa itu juga termasuk dan dijuluki manusia "BPJS" yaitu Budget Pas-pasan Jiwa Saudagar" tegas salah satu pedagang dengan tawa lepas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun