Tulisan yang berjudul "SK Dinas LH Tangsel dipertanyakan" berbuntut panjang karena SK tersebut telah disalahgunakan oleh Ali yang mengaku sebagai ketua Paguyuban, padahal di Tamkot organisasi itu tidak ada alias fiktif.
Organisasi yang sudah berjalan dalam menaungi para pedagang di Tamkot tersebut APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima) dan APKLI yang telah memperjuangkan kepentingan para pedagang.
Keberadaan SK di atas digunakan Ali untuk menarik pungutan kepada para pedagang dan pengunjung yang menggunakan fasilitas Taman Kota Satu Tangsel, baik untuk pemotretan maupun kegiatan lain.
Bahkan Ali dengan berani melakukan penyegelan terhadap kios yang menunggak pembayaran iuran bulanan, Ali memberikan surat kuasa kepada Frans dan Frans mengaku sebagai kuasa hukum Paguyuban. "Benar-benar aneh dan lucu" ujar para pedagang melihat sepak terjangnya Ali.
Bila ternyata ditemukan kejanggalan keluarnya SK tersebut di atas. Bisa jadi Ali akan diusir dan tidak boleh berdagang di Tamkot Satu, karena selama ini Ali selalu membuat ulah negatif, bahkan Ali bisa memiliki dua kios, padahal para pedagang di Tamkot hanya diberikan satu kios.
Masalah Ali sudah jadi "buah mulut" para pedagang. Tidak menutup kemungkinan Ali juga bisa dipidana karena telah memalsukan keterangan salah satunya mengaku sebagai ketua paguyuban fiktif.
Tulisan ini sudah menarik juga media massa untuk diliput baik oleh media cetak dan media elektronik. Ini fenomena menarik yang bisa diambil hikmahnya.
(AP 22/8/2017)