Mohon tunggu...
Farid Arifandi
Farid Arifandi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Aktifis Anak

Berdamai dengan hati sendiri

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemerintah Ingatkan Para Pemilik Ojek

18 Desember 2015   08:23 Diperbarui: 18 Desember 2015   10:36 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isu pengangguran diruang kumuh perkotaan sering menjadi isu yang sangat terpinggirkan, ditengah masifnya pembangunan di Ibukota. Mereka harus bergelut dengan nasib mereka sendiri. Akibat hal tersebut beberapa profesi alternative muncul di Ibukota, salah satunya Ojek Online.

Namun kali ini para Ojek Online perlu hati-hati, karena Kemenhub mulai melarang transportasi massal seperti ojek Online dan sejenisnya menderu di jalanan Ibukota. Karena akan ditangkap Polisi. Hal ini disebabkan tidak adanya sarana keselamatan warga pada alat transportasi alternatif ini.

Memang harus menjadi perhatian kita semua. Data di Kepolisian menyampaikan, salah satu penyumbang terbesar angka kecelakaan di jalanan adalah roda dua. Disisi yang lain, pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap semua jenis transportasi alternatif.  Seperti kelaikan membawa penumpang, membatasi barang bawaan, izin operasional di jalan dan jaminan keselamatan.

Disisi yang lain fenomena alat transportasi alternatif terus bermunculan ditengah kebutuhan warga. Ruang ruang kosong yang tidak bisa tersentuh transportasi massal dimanfaatkan sebagian orang untuk melayani kebutuhan warga, mulai dari Ojek Sepeda, Ojek Pangkalan, Ojek Online, Becak, Becak Motor, Bemo, Bajaj, angkutan barang roda tiga, Andong. Semua transportasi alternatif kerap kita jumpai di seputar Ibukota.  Di pusat perbelanjaan, pasar pasar, komplek, daerah padat, gang gang, kawasan industri, sudut sudut ibukota dan daerah tertentu yang masih dalam pembangunan.

Benar atau tidak, jalinan selama ini antara ojek online dan penumpang membawa kenyamanan dan kepercayaan tersendiri. Selama ini belum kita jumpai ada kejadian kekerasan, pelecehan seksual bahkan perkosaan diatas transportasi ini. Mungkin kalau penjambretan tas atau hal lainnya diatas motor dikatakan masih rawan alias bisa saja terjadi. Tentunya ini subjektif, pemerintah perlu mengkaji hal ini.  

Pemerintah sampai sekarang juga terus memperbaiki pelayanan transportasi massalnya, dalam menjawab kebutuhan warga. Adanya Bus Trans Jakarta, Kereta Listrik alias Commuter Line sangat membantu, namun realitanya kepadatan transportasi di jam jam tertentu menyebabkan penumpang mencari alternatif lain. Begitu juga macet yang tak terhindarkan, warga butuh sarana yang bisa menerobos itu semua.

Pemerintah juga masih menghadapi permasalahan membangun transportasi massal yang ramah, kemudian sarana transportasi yang belum terkoneksi dengan ruang ibukota yang padat dan kota penyangganya, kemacetan yang sampai sekarang belum teratasi dengan baik, aturan pembatasan kendaraan pribadi di jam jam sibuk Ibukota. Bahwa menjawab kebutuhan produktifitas yang tinggi dari warganya dan sarana transportasi yang mendukungnya masih belum terkoneksi dengan baik.

Banyak hal yang harus diperbaiki pemerintah dalam menertibkan dan menata kembali berbagai sarana transportasinya. Karena dari dulu sampai sekarang, pelarangan ini sudah ada, namun tetap saja banyak pelanggaran. Yang pada akhirnya pelarangan menjadi tidak efektif, bila tidak ada solusinya. Tidak hanya sekedar faktor keselamatan, namun juga ada nilai nilai kemanusiaan dan kebutuhan warga dalam menjawab kebutuhan yang semakin hari butuh cepat sampai ke tujuan dan ke rumah. Memang pada kenyataannya sarana transportasi sekarang masih minim dan belum dapat mencover semua kebutuhan warganya. Namun tentunya himbauan faktor keselamatan juga jangan dianggap remeh para penikmat transportasi alternatif ini.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun