Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

327 Napi Lapas Kelas IIa Kota Palopo Mendapat Remisi Hari Kemerdekaan

16 Agustus 2017   19:56 Diperbarui: 16 Agustus 2017   20:03 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72, yang akan dilaksanakan Kamis besok  menjadi kado indah bagi nara pidana Lapas Kelas IIa Kota Palopo  Sulawesi Selatan Rabu Siang (16/8/2017)

Sebanyak 327 Napi mendapt remisi, 4 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas, sementara 322 orang napi mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan rata rata kasus pidana umum seperti pencurian, narkoba,  penganiayaan  dan pengeroyokan, selain itu terdapat satu orang dengan kasus korupsi mendapat remisi dua bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Kota Palopo,  Kusnali, mengatakan bahwa  pemberian remisi dilakukan berdasarkan penilaian secara subtantif atau berkelakuan baik  dan secara administratiftelah menjalani masa pidana selama enam bulan bagi kasus pidana umum  sementara kasus tertentu harus mendapat surat keterangan atau justice collaborator dari jaksa maupun polisi sebagai penyidik awal  

"Pemberian remisi hanya bisa dilakukan bagi warga binaan yang telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan dan mereka haruslah berkelakukan baik selama berada disini," kata Kusnali.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun