Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72, yang akan dilaksanakan Kamis besok  menjadi kado indah bagi nara pidana Lapas Kelas IIa Kota Palopo  Sulawesi Selatan Rabu Siang (16/8/2017)
Sebanyak 327 Napi mendapt remisi, 4 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas, sementara 322 orang napi mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan rata rata kasus pidana umum seperti pencurian, narkoba,  penganiayaan  dan pengeroyokan, selain itu terdapat satu orang dengan kasus korupsi mendapat remisi dua bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Kota Palopo,  Kusnali, mengatakan bahwa  pemberian remisi dilakukan berdasarkan penilaian secara subtantif atau berkelakuan baik  dan secara administratiftelah menjalani masa pidana selama enam bulan bagi kasus pidana umum  sementara kasus tertentu harus mendapat surat keterangan atau justice collaborator dari jaksa maupun polisi sebagai penyidik awal Â
"Pemberian remisi hanya bisa dilakukan bagi warga binaan yang telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan dan mereka haruslah berkelakukan baik selama berada disini," kata Kusnali.