Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Melawan Pungli di SD Negeri

23 Juni 2013   22:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:32 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa tahun lalu, berdekatan dengan tahun ajaran baru, saya dimintai tolong oleh Saudara untuk memasukkan dua anaknya ke sekolah dasar (SD) negeri. Mereka tidak percaya diri karena merasa kurang mampu dan segan berhubungan dengan pihak sekolah. Apalagi mereka tidak memiliki KTP dan Kartu Keluarga.

Pada saat itu sedang gencar-gencarnya pemerintah mengkampanyekan Wajib Belajar 9 Tahun gratis tanpa biaya dan adanya BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membiayai keperluan Wajib Belajar 9 Tahun. Pejabat-pejabat pun tak henti-hentinya berkoar-koar di media mensosialisasikan pendidikan gratis. Tidak ada biaya-biaya yang boleh diminta pihak sekolah seperti biaya pendaftaran, membeli seragam di sekolah, buku-buku, dan sebagainya. Kalaupun ada pungutan, maka harus dengan persetujuan orang tua murid melalui rapat Komite Sekolah dalam membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Media pun sangat intens meliput berita tentang program sekolah bebas biaya, mulai dari peraturan-peraturannya, sangsi bagi yang melanggar,pengaduan bila terjadinya pungutan, pemberitaan kasus penyalahgunaan BOS, pungli yang masih terjadi dan lain sebagainya.

Oleh karena sering terjadi bahwa peraturan-peraturan hanya di atas kertas dan sering dilanggar sehingga masih ditemui pungutan-pungutan yang memberatkan orang tua siswa khususnya bagi yang tidak mampu, saya pun “mempersenjatai” diri kalau-kalau nanti saat mendaftarkan anak-anak tersebut masuk SD akan terjadi “sesuatu” yang tidak semestinya. “Senjata” saya adalah kliping mengenai berita-berita sekolah gratis, peraturan-peraturan, komentar para pejabat pusat dan daerah, ajakan untuk melaporkan pungli yang masih terjadi pada instansi berwenang, hingga kasus-kasus yang diekspos media massa mengenai aparat sekolah yang nakal.

Saat mendaftarkan sekolah, alhamdulillah kami tidak dipungut biaya apapun. Sesuai dengan peraturan dan apa yang disosialisasikan pemerintah tentang wajib belajar 9 tahun. Namun seiring berjalannya waktu berbagai biaya dimintakan ke orang tua murid, mulai dari hal-hal yang remeh seperti biaya fotocopy hingga pembelian buku-buku paket walaupun sudah disediakan buku-buku paket dari pemerintah. Saya sudah beritahukan sebelumnya ke Saudara saya bahwa wajib belajar 9 tahun didukung penuh oleh pemerintah. Tidak boleh ada biaya dan pungutan di sekolah tanpa rapat dengan orang tua siswa dan komite sekolah. Tidak boleh ada pungutan yang memberatkan orangtua yang tidak mampu. Buku-buku paket pun sudah disediakan pemerintah sehingga pihak sekolah dilarang menjual buku.

Puncak kekesalan saya adalah saat pembagian rapor. Kedua anak tersebut tidak diberikan rapor oleh sekolah karena ada “beberapa hal” yang belum diselesaikan. Orang tua/wali murid disuruh datang ke sekolah. Melihat raut sedih dan kebingungan saudara saya dan anak-anaknya, saya memutuskan untuk datang ke SD tersebut dan menemui Kepala Sekolah. Ternyata Rapor ditahan karena saat proses pendaftaran, kedua anak yang saya daftarkan tersebut belum membayar biaya pendaftaran sebesar Rp200ribu per anak. Artinya untuk mendapatkan rapor, harus membayar Rp400ribu terlebih dahulu.

Saya pun tersenyum dan membatin “inilah saatnya menggunakan ‘senjata’ yang sudah dipersiapkan!” Saya bertanya pada Kepala Sekolah apa dasar/peraturan pembayaran tersebut? Apakah ada surat keputusan komite sekolah dan persetujuan orang tua/wali murid mengenai pembayaran yang diminta pihak sekolah? Sekalian juga bertanya tentang pembelian buku-buku yang “berlebihan” untuk ukuran siswa kelas satu SD dan keberadaan buku-buku gratis yang diberikan Dinas Pendidikan, serta pungutan-pungutan lainnya yang terjadi.

Saya tunjukkan kliping koran mengenai dasar hukum dan peraturan-peraturan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun dan tidak adanya pembayaran yang boleh dipungut oleh pihak sekolah. Beberapa kliping juga memuat berita tentang aparat sekolah yang mendapatkan sangsi karena melanggar. Akhirnya saya katakan, bukan masalah nominal pembayaran yang membuat saya mempertanyakan semuanya, tetapi dasar hukum pembayaran-pembayaran tersebut. Bila dasar hukum/peraturan memang membolehkan pembayaran tersebut, 1 juta pun akan saya bayar. Saya minta diberikan salinan peraturan sekolah dan kuitansi pembayaran.

Raut wajah sang Kepala Sekolah pun berubah. Beliau tampak cemas dan kelihatan tidak senang mendengar pertanyaan-pertanyaan dari saya, terutama saat melihat kliping-kliping berita dan peraturan-peraturan yang saya kumpulkan dari koran dan internet. Akhirnya dengan datar dan tanpa senyum dia berkata, “Kalau Bapak tidak mau bantu kami, ya tidak apa-apa! Siapa nama anak nya Pak?” dan sesaat kemudian rapor pun diberikan. Saya mengucapkan terima kasih dengan hati merasa kesal. Walaupun saya “menang”, perasaan saya mengatakan kemenangan ini “hanya sementara” Dan benar!

Beberapa bulan kemudian saya mendapatkan kabar menyedihkan bahwa kedua anak Saudara kami tersebut sudah berhenti sekolah. Akhirnya mereka tidak kuat menyekolahkan anaknya di sekolah negeri milik pemerintah yang seharusnya tanpa biaya. Andai saja mereka dan orang tua murid yang kurang mampu punya keberanian untuk melawan kebijakan pungli di sekolah dengan berbekal informasi-informasi publik mengenai pelaksanaan sekolah gratis dan wajib belajar 9 tahun, maka oknum-oknum pihak sekolah tidak akan berani melakukan pungutan-pungutan dengan seenaknya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun