Mohon tunggu...
amal spiderete
amal spiderete Mohon Tunggu... Administrasi - seorang inisiator Planet kenthir , buat seru seruan ajah

just sharing bukan jus jambu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara e-KTP jika Sering Difotocopy

8 Mei 2013   09:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:55 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
e-KTP Bisa Difotocopy Satu Kali Saja

Telat, terlambat,PAYAH  inilah kata yang tepat bagi Mentri Dalam Negeri dalam sosialisasi e-KTP dilarang fotocopy lebih dari satu kali. ini edaranya : dipersingkat nomor 2 : 2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" 3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP. Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan Tembusan Yth: 1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan); 2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia; 3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam; 4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian; 5. Menteri Koordinator Bidang Kesra; 6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 7. Kepala Lembaga Sandi Negara; 8. Rektor Institut Teknologi Bandung. terima kasih. Menteri Dalam Negeri GAMAWAN FAUZI tuh kan TELAT ngasih tahunya, lalu warga pada bertanya-tanya;"trus kalau sudah sering bagaimana??"

sebelum dijawab;kalau pikiran negatif :"wah proyek lagi nih"

sudahlah hanya TUHAN yang tahu, baik jawabannya sebagai berikut jika sudah sering di fotocopy: 1.card reader (alat untuk membaca e-KTP) saja belum ada, kita belum tahu apakh chip yang berada di e-KTP rusak atau tidak , jika rusak maka e-ktp tidak terbaca oleh card reader nya: tapi menurut Gildat kalau difotocopy tidak rusak. “Kalau menurut saya, mesin fotokopi tidak menyebabkan data pada e-KTP hilang. Kalau distaples kemudian terkena pada chip di e-KTP, maka itu akan membuat data rusak,” kata Gildat seperti ditulis olehsumber berita, Solopos.com, gbr.chip E-KTP.. 2. Dan jika rusak dan benar2 tidak terbaca, tentunya kembali ke Pengurus RT/RW  buat surat pengantar bahwa e-Ktp rusak dan ke Kelurahan kembali.(ini baru versi saya ).atau mungkin nanti ada kebijakan lainya yang akan diumumkan, karena sekali lagi MENDAGRI setengah-setengah dalam ajang e-KTP ini. jadi kepada warga , santai ajah tetap ikuti instruksi Mendagri, jika pun rusak,pihak BANK atau apapun meinta data cukup penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" jika belum sempat e-ktpnya yang rusak. Demikian laporan dari Meja RT.011 Ketua RT.011/002 Amalludin mmmmmmmmuach

13290399451954789784
13290399451954789784

Ilustrasi (triyantobanyumasan.wordpress.com)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun