Mohon tunggu...
Amachi
Amachi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

SK Kepala BIN Sutiyoso Beredar di Akun Path Banyu Biru Djarot

27 Januari 2016   13:54 Diperbarui: 1 Februari 2016   01:08 50303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA -- Kepala BIN Sutiyoso telah membentuk Dewan Informasi Strategis & Kebijakan (DISK) BIN (31/12/2015), sebagai upaya mengoptimalkan peran BIN di bidang Ipoleksosbudhankam, demi melindungi dan menjaga keutuhan NKRI. Namun amat disayangkan, kebijakan Sutiyoso dinodai salah seorang anggota DISK BIN yang menyebarluaskan SK pengangkatannya di akun media sosial Path.

Adalah Banyu Biru, putra sutradara dan politisi terkenal Eros Djarot, yang menyebarkan SK pengangkatannya sebagai Anggota Bidang Politik DISK BIN dari Kepala BIN Sutiyoso di akun Path-nya: Banyu Biru Djarot. Menyikapi tindakan Banyu Biru yang mencoreng citra lembaga intelijen Negara itu, sejumlah petinggi BIN bereaksi keras. Banyu Biru dianggap telah membocorkan rahasia Negara dan karena itu SK pengangkatannya harus dicabut/dibatalkan.

“Setiap SK yang ditandatangani Kepala BIN sifatnya confidential, tergolong rahasia Negara. Itu hanya ditujukan kepada yang bersangkutan dan pejabat BIN terkait. Jangankan publik, jajaran BIN lainnya saja tidak boleh tahu atau diberitahu. Tampaknya dia tidak paham prinsip kerja tertutup dan kompartementasi di BIN. Tindakan Banyu Biru itu tergolong pembocoran rahasia Negara,” ujar salah seorang Deputi BIN yang tidak bersedia disebut namanya.

[caption caption="SK Kepala BIN Sutiyoso Beredar di Akun Path Banyu Biru Djarot"]

[/caption]

Deputi BIN itu menyesalkan tindakan Banyu Biru Djarot, karena itu ia akan mengajukan usulan pemberhentian kepada Kepala BIN Sutiyoso. “Tidak cukup diberhentikan saja. Kepada siapa pun yang membocorkan rahasia Negara harus diberi sanksi hukum. Agar menimbulkan efek jera. Jika tidak, akan membahayakan institusi BIN. Baru beberapa hari diangkat sebagai anggota DISK BIN saja sudah membocorkan rahasia Negara, bagaimana nantinya? Jangan-jangan SK-nya dimanfaatkan untuk dapat proyek,” tegasnya.

Salah seorang Staf Ahli Kepala BIN mengatakan, DISK BIN memang bukan organ fungsional BIN dan anggotanya bukanlah anggota organik BIN. Ketua dan anggota DISK BIN diangkat oleh Kepala BIN dan bertanggungjawab atas tugasnya langsung kepada Kepala BIN. Kendati bukan organ fungsional BIN dan anggota organik BIN, setiap orang yang diangkat Kepala BIN tidak diperbolehkan menyebarkan SK pengangkatannya. Jika dilakukan, jelas-jelas hal itu merupakan perbuatan membocorkan rahasia Negara.

“Jangankan membocorkan SK Kepala BIN di media sosial. Bicara dengan wartawan saja, dalam kapasitas anggota DISK BIN tidak boleh. Berbeda dengan Ketua DISK BIN, boleh bicara dengan wartawan, sepanjang substansi yang disampaikan kepada media itu diketahui dan disetujui Kepala BIN. Sedangkan SK Kepala BIN, tidak boleh disebarkan, baik oleh anggota maupun Ketua DISK BIN. Jadi yang dilakukan Banyu Biru Djarot itu jelas sebuah tindakan pembocoran rahasia Negara,” jelas Staf Ahli Kepala BIN itu.

Staf Ahli Kepala BIN itu menduga Sutiyoso telah kecolongan. Sutiyoso tidak menyadari, SK Kepala BIN yang ditandatanganinya bisa dimanfaatkan Banyu Biru Djarot untuk kepentingan politik dan bisnis pribadi.

“Mungkin Pak Sutiyoso terpukau dan percaya dengan cerita Banyu Biru Djarot yang mengaku pemilik Trans Jakarta dan MRT/LRT. Lebih-lebih ia mengaku dekat dengan sejumlah tokoh nasional, seperti Megawati, Surya Paloh, Aburizal Bakrie. Kita sudah cek, semua itu tidak benar. Sebaliknya, bisa-bisa Banyu Biru menggunakan SK itu untuk melobi tokoh-tokoh penting negeri ini. Pak Sutiyoso tampanya telah kecolongan, mengangkat seseorang menduduki jabatan strategis tanpa menguji informasi latar belakang pribadinya,” tukas Staf Ahli Kepala BIN.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun