Mohon tunggu...
OneFiDAP
OneFiDAP Mohon Tunggu... PELAJAR -

SMAN 1 CIANJUR, Jln. Pangeran Hidayatullah No. 62. (XII.IPA6)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Review Artikel Tentang Kasus-kasus Pelanggaran HAM

26 Juli 2017   21:48 Diperbarui: 26 Juli 2017   22:06 22040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama      : Alwan Arif Hidayat (Gara-gara Utang, Ibu di Garut Diseret Anak Kandungnya ke Pengadilan )

Daffa Fauzan (Pembulyyan Terhadap Siswa/siswi Sekolah Dasar )

Muhammad Luthfi Crisenda ( Mahasiswa Pembulyyan Farhan di Universitas Gunadarma diskorsing )

Kelas      : XII.IPA-6

Sekolah : SMA NEGERI 1 CIANJUR

Mahasiswa Pembulyyan Farhan di Universitas Gunadarma diskorsing

         DEPOK - Setelah melakukan investigasi, akhirnya  Universitas Gunadarma (UG) mengeluarkan putusan sanksi pada sejumlah  mahasiswa yang melakukan bullying terhadap Muhammad Farhan. Sanksi yang diberikan berupa skorsing pada pelaku.Total  mahasiwa yang diberikan sanksi ada 13 orang. Namun hanya empat yang  diskorsing oleh kampus... "

 ". Menurut saya, dalam sebuah kasus pembullyan yang terjadi di Universitas Gunadarma. Merupakan salah satu hal yang bisa kita sebut pelanggaran hak asasi manusia, karena sudah tertera dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang kejam,

Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.Serta suatu persitiwa ataupun tindakan yang dinamakan dengan istilah "pembullyan" itu termasuk kedalam contoh pelanggaran hak asasi manusia dalam lingkungan sekolah.

Meskipun hal tersebut terjadi pada mahasiswa, tetap saja hal ini merupakan salah satu hal pelanggaran hak asasi manusia. Karena perlakuan tersebut dapat mencorng nama baik diri kita sebagai pelajar/ mahasiswa. Di tambah lagi dalam peristiwa ini, korban mahasiswa tersebut (korbannya) adalah anak berkebutuhan khusus. Sudah selayaknya anak yang memiliki kebutuhan khusus mendapatkan perlakuan yang baik dari masyarakat sekitar / teman- temannya.   

Gara-gara Utang, Ibu di Garut Diseret Anak Kandungnya ke Pengadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun