Mohon tunggu...
Sang Musafir
Sang Musafir Mohon Tunggu... -

Pengembara di Dunia Maya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Inilah Alasan PKS Tak Mengajukan Pra Peradilan

11 Mei 2013   21:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:43 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehebohan melanda negeri ini saat pemberitaan media menyebutkan ada upaya perlawanan PKS kepada pihak KPK yang ingin menyita mobil yang diduga hasil pencucian uang. Menurut Wasekjen PKS, Fahri Hamzah, yang dipermasalahkan bukanlah hak KPK untuk menyita barang, namun tingkah penyidik KPK yang tidak prosedural, melabrak tata beracara dalam proses penyitaan.

Juru bicara KPK, Johan Budi, sudah berkali-kali menantang PKS untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila merasa ada aturan yang dilanggar KPK. Orang-orang ICW senada dengan Johan Budi.

Namun, mengapa akhirnya PKS tidak mengajukan praperadilan kepada KPK, malahan mengadukan hal ini ke Polri?

Diskusi di Apa Kabar Indonesia malam ini (11/5) akhirnya menjelaskan mengapa PKS mengambil langkah hukum demikian.

Dalam pernyataannya Fahri Hamzah mengatakan bahwa urusan hukum LHI sudah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum, PKS tak akan ikut campur dalam urusan ini. Adapun kejadian penyitaan mobil yang ikut melibatkan PKS, adalah semata-mata karena penyitaan tersebut dilakukan di dalam lingkungan rumah tangga PKS. Cara-cara yang melabrak tata beracara penyitaan, yang disebut sebagai cara preman oleh Fahri Hamzah, menimbulkan kejadian yang tidak menyenangkan terhadap PKS. Sehingga PKS melaporkan oknum KPK tersebut ke kepolisian.

Gugatan praperadilan lebih tepat jika dilakukan oleh tim kuasa hukum LHI, sehingga hal ini bukan urusan PKS lagi. Urusan PKS adalah tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun