Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Revisi UU KPK : Presiden Menolak, Fadli Zon Berontak, Ruki Tak Bertindak

20 Juni 2015   09:11 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:43 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rapat kerja terbatas mengenai pemberantasan korupsi, presiden Jokowi dengan tegas menolak revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasa Korupsi.  Penolakan tersebut sepenuhnya inisiatif dari Presiden Jokowi.

Penolakan tersebut dibenarkan oleh Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.  "Yang paling penting buat saya cuma satu yaitu presiden atas nama pemerintah dengan tegas menyatakan menolak revisi UU KPK," kata Ruki di sela-sela buka puasa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, seperti dikutip Detik.com pada Jumat (19/6/2015).

Penolakan Presiden Jokowi merupakan salah satu bentuk dukungan presiden kepada lembaga anti rasuah tersebut, karena dengan adanya penolakan tersebut sudah bisa dipastikan Presiden akan berbenturan langsung dengan DPR, tapi demi pemberantasan korupsi, sepertinya presiden tidak terlalu ambil perduli dengan kemungkinan tersebut.  Namun demikian, ada hal yang sangat disayangkan dari pernyataan seorang Ruki, seakan-akan KPK hanya bersandar kepada Presiden tanpa perlu KPK memperjuangkan nasibnya sendiri.  Hidup matinya KPK sepertinya hanya menjadi tanggung jawab presiden, bukan tanggung jawab para Pimpinan KPK dan jajarannya.

Sebagai seorang Plt. Ketua KPK, apapun bentuk pernyataan seorang Ruki akan menjadi gambaran dari sikap KPK secara kelembagaan.  Dengan adanya penolakan presiden tersebut seakan-akan KPK sudah terselamatkan tanpa KPK sendiri perlu berjuang untuk membebaskan dirinya dari kriminalisasi pihak lain, padahal Ruki sendiri sangat tahu bagaimana kekalahan beruntun KPK di beberapa persidangan belum lama ini.  Kenyataan ini ternyata tidak menyadarkan sepenuhnya seorang Ruki bahwa lembaga yang dipimpinnya sedang di tubir jurang.  Hal ini tergambar dari pernyataan Ruki yang menyebutkan bahwa yang paling penting presiden atas nama pemerintah dengan  tegas menyatakan menolak revisi UU KPK. Titik.  Tak perlu lagi KPK berjuang untuk dirinya sendiri?

Kalau presiden menolak revisi UU KPK, bertolak belakang Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dengan alasan bahwa UU KPK sudah masuk prolegnas, maka UU KPK tidak mungkin lagi ditolak revisinya, hanya yang bisa dilakukan adalah dengan mengulur waktu pelaksanaannya.

"Masalahnya itu kapan, apakah tahun ini 2015 atau tahun-tahun ke depan. Saya kira lebih cepat lebih bagus karena KUHP juga sudah masuk dari pemerintah. Tidak ada yang luar biasa kalau merevisi UU termasuk UU KPK, karena banyak juga kelemahannya dalam UU itu," ujar Fadli Zon usai buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/6/2015) kepada Detik.com.

Menurut bung Fadli,  salah satu masalah yang sering timbul adalah masalah penyidik KPK dan bung Fadli masih bersikukuh, penyidik yang dimaksud adalah penyidik dari kepolisian, karena jika KPK membuat penyidik independen sendiri berarti KPK membentuk institusi hukum sendiri diliuar kepolisian dan kejaksaan.

Ini sebuah pernyataan yang cukup ngawur setelah sekian banyak penyidik yang diangkat KPK berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, secara tidak langsung kesan yang muncul adanya upaya penggembosan KPK tersirat dari pernyataan seorang Fadli Zon dan bukan rahasia lagi kelompok mereka memang kelompok yang paling getol menggembosi kekuasaan KPK.

Dari sisi realitas yang di hadapi oleh KPK saat ini, memang perlu adanya ketegasan mengenai pengangkatan penyidik KPK, walaupun sebagian ahli hukum berpendapat bahwa UU KPK saat ini tidak pelu diubah, tetapi khusus pasal pengangkatan penyidik mugkin layak dipertimbangkan untuk dibicarakan lebih lanjut setidaknya untuk meminimalisir upaya-upaya pihak tertentu memanfaatkan kelemahan tersebut.

Karena kita harus mengakui, banyak oknum pengacara saat ini berpraktek bukan dalam rangka menegakkan kebenaran dalam pengertian yang sebenarnya, tetapi kebenaran dari sudut pandang mereka pribadi dan demi keuntungan klien yang mereka tangani.  Hukum memang selalu mengalami perkebangan yang tidak terbatas, tetapi alangkah lebih baik jika pemerintah selalu menyiapkan diri dengan langkah-langkah antisipasi jika sedang berhadapan dengan para mafia, khususnya para mafia hukum.  Dan upaya penolakan revisi UU KPK oleh presiden merupakan salah satu upaya nyata oleh Pemerintah.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun