Banyak yang mencurigai ada kemungkinan Ahok bakal divonis bebas. Kemungkinan tersebut dilandasi rasa curiga karena Ahok didukung oleh partai penguasa saat ini, curiga karena kedekatan dengan Presiden, curiga karena Ahok punya kedekatan dengan Kapolri dan ada juga curiga karena Ahok didukung para taipan.
Kecurigaan tersebut sah-sah saja, tapi perlu dibuktikan lebih lanjut. Karena bagaimanapun dalam kondisi menjadi terdakwa, nasib Ahok akan ditentukan oleh Majelis Hakim. Bukan lagi ada pada pihak kejaksaan ataupun kepolisian.
Kecurigaan Ahok dilindungi oleh Kapolri setidaknya tertepis dengan penetapan Ahok sebagai tersangka. Meskipun sedikit terlambat, tapi kepolisian menyatakan berdasarkan bukti yang ada kalau Ahok telah melanggar. Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan keputusan polisi tersebut, menunjukkan polisi berkesimpulan kalau Ahok melanggar berdasarkan dengan alat bukti dan keterangan ahli yang didapat polisi. Tidak mungkin kan polisi menetapkan status seseorang itu tersangka jika mereka tidak kuat bukti, apalagi orang tersebut punya jabatan dan pengaruh.
Begitu juga dengan pihak kejaksaan, awalnya ada yang cemas kalau Ahok akan dibantu oleh kejaksaan karena Jaksa Agung merupakan kader Nasdem yang notabe nya partai pengusung Ahok di Pilkada DKI Jakarta. Dan ada juga yang merasa aneh kenapa begitu cepat jaksa menyerahkan berkas ke pengadilan, seperti tidak membaca lebih teliti terlebih dahulu. Agar memperkuat dakwaan nantinya dipengadilan.
Namun dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ahok bersalah karena menyampaikan Surah Al Maidah Ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda Pemilihan Gubernur DKI dengan mengaitkan Surah Al Maidah Ayat 51," kata Jaksa Ali di Gedung Eks Pengadilan ‎Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).
Jaksa menilai Ahok juga bersalah lantaran kunjungan itu tidak bertujuan untuk momentum Pilgub DKI. Kendati demikian, sang petahana dengan sengaja menggunakan Surah Al Maidah Ayat 51 dalam pidatonya untuk mencari dukungan dari masyarakat di Kepulauan Seribu.
"Perkataan terdakwa tersebut seolah-olah Al Maidah 51 telah digunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah,"‎ ujar Jaksa Ali.
Jika kedua lembaga penegak hukum tersebut menyatakan Ahok bersalah, maka keduanya akan mati-matian membuktikan Ahok bersalah. Karena jika mereka separuh hati, maka dampaknya yang akan muncul adalah apapun kasus yang tengah ditangani oleh kedua lembaga itu akan dipertanyakan. Artinya penetapan mereka terhadap kasus tertentu masih dipertanyakan, dan belum tentu melanggar aturan.
Meskipun bukan kali pertama ada pihak yang bebas dalam vonis pengadilan, tapi dengan adanya atensi begitu tinggi terhadap kasus ini, maka akan dijadikan rujukan bersama oleh rakyat Indonesia. Polisi dan jaksa tentu tidak akan main-main juga dalam menetapkan status Ahok, karena mereka akan sangat paham akan ada tekanan luar biasa jika salah.