Mohon tunggu...
Imran Rahman
Imran Rahman Mohon Tunggu... -

Siapa Bilang Ikhlas Itu Sulit!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dugaan Kriminalisasi Petani Kecil di Pulau Rupat

10 Juni 2013   08:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:16 670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siang itu tanggal 10 Mei 2013, ditengah teriknya sinar matahari terlihat seorang petani tua membersihkan sedikit lahan pertaniannya dari sisa kayu-kayu yang berserakan. Lahan yang dibersihkan dari sampah kayu hanya beberapa meter persegi. sisanya sudah ditanami semangka dan sayur-sayuran. Tak terasa waktu sudah mendekati tengah hari. Pak Subari, petani itu biasa dipanggil tetap melanjutkan pekerjaannya dengan mengumpulkan sampah dan sisa kayu untuk dibakar. Ingin rasanya pekerjaan segera selesai agar dapat ditanami pohon semangka. Sesekali terdengar senandung nyanyian kecil dengan pengharapan panen buah semangka ini cukup untuk bekal menjelang hari raya Idul fitri 3 bulan ke depan.

Menjelang tengah hari pak Subari duduk sambil menunggui tumpukan kayu yang dibakar. Sesekali terlihat karyawan PT. Marita Makmur Jaya lewat. Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit yang bersepadan dengan lading pak Subari. Sengaja lokasi tumpukan tersebut dibuat ketengah selain mudah dalam pengumpulan sampahnya juga sisa bakaran dapat dipergunakan sebagai zat pengurang keasaman tanah. Meskipun tidak mendapatkan bekal pendidikan yang layak namun dalam hal pertanian pak Subari patut untuk diacungkan jempol. Tidak mengerti teori namun kenyang akan pengalaman khususnya untuk tanaman palawija.

Pak Subari merupakan satu diantara beberapa petani kecil di Pulau rupat yang masih bertahan dari gusuran PerusahaanPT. Marita Makmur Jaya yang katanya pemegang HGU 6000 Ha pengalih fungsi hutan. Ujung Pasir nama dusun tersebut adalah wilayah dari desa Titi akar Kecamatan Rupat Utara.Luas dari tanah pertanian masyarakat sesuai dengan petunjuk Kepala Desa yang semula seluas 1 x 3 Km kini perlahan mulai susut dengan digarapnya lahan-lahan tersebut oleh pihak perusahaan bahkan sampai bibir pantai untuk perkebunan kelapa sawit. Tanaman bakau sebagai penahan abrasi pantai pun tak luput dari perubahan fungsi hutan. Entah siapa yang memberikan izin atau bagaimana hal tersebut bisa terjadi, orang awam seperti Pak Subari tidak akan pernah mengerti. Tanah pertanian pak Subari sekarang semakin dihimpit oleh lahan kelapa sawit yang sudah siap panen milik perusahaan. Dengan batas parit belko dan jalan selebar 3 meter.

Tengah hari pak Subari pulang ke gubuk untuk istirahat dan makan siang. setelah makan siang datang seorang warga kampungbertanya apakah terjadikebakaran lahan? pak Subari berkata “saya membakar sampah sisa kayu di ladang tadi”. orang kampung tersebut berkata “tadi ada telepon dari Titi Akar katanya ada terjadi kebakaran lahan sawit milik PT, tapi setelah saya lihat tidak ada, ya sudah ya saya pulang dulu.” Orang tersebut pulang. Pak Subari hanya menggeleng-gelengkan kepala. ada-ada saja, bakar sampah di ladang kok kebakaran lahan. Ternyata setelah waktu ashar hal yang dikatakan orang tadi benar-benar terjadi. Lahan sawit PT. Marita Makmur Jaya (PT.MMJ) terbakar tepat diseberang jalan dari ladang pak Subari. terlihat para karyawan Perusahaan dan sekuriti sibuk memadamkan api.

Sore harinya polisi datang ke lokasi kejadian untuk olah TKP. mencari penyebab terjadinya kebakaran lahan yang menghanguskan lebih kurang 50 pohon sawit. beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan bukti kebakaran sudah dibawa, akhirnya sampailah polisi tersebut ke rumah pak Subari dan menanyakan keterlibatan pak Subari dengan kejadian tersebut. Pak Subari yang pada dasarnya orang yang tidak mengerti hukum yang hanya berfikir polos juga sedikit keras kepala bersikeras mengatakan tidak melakukannya. “saya hanya membakar tumpukan kayu di ladang saya”. ucap pak Subari. Polisi mengatakan masalah itu nanti bapak katakan di kantor. Pak Subari berang dengan tuduhan membakar lahan sawit perusahaan, apa untungnya saya membakar fikir pak Subari dan langsung mengajak polisi ke kantor. wong saya gak salah kok, masa sih harus takut! Pak Subari tidak menyadari bahwa hal adalah awal dari petaka yang menimpanya. sebahagian warga kampung juga heran kok bisa ya lahan PT terbakar segitu besarnya? padahal tidak ada jejak merembetnya api dari ladang pak Subari, sementara ladang pak Subari dan Lahan Sawit PT dibatasi sekat yang tidak memungkinkan api menjalar yaitu Parit Belkoan dan jalan dan juga angin tidak bertiup kencang. tapi kenapa beliau dituduh hanya karena membakar tumpukan sampah kayu di ladangnya? ada juga yang berspekulasi bahwa pihak PT memang berusaha untuk menjebak Pak Subari karena dinilai Pak Subari adalah orang yang paling keras kepala tidak mau digusur atau menjual lahannya pada PT. karena berulang kali Pihak PT berusaha membeli bahkan mengintimidasi warga untuk menjual lahannya. Pada akhirnya pak Subari berangkat ke kantor Polsek Tanjung Medang dikawal polisi untuk dimintai keterangan seputar peristiwa kebakaran tersebut dan langsung ditahan.

Beberapa hari kemudian keluarga pak Subari menerima Surat Penangkapan dan Surat Penahanan atas nama Subari dengan nomorSrt penangkapan nomor 4 sprin-kap/04/V/20013 reskrim, Srt penahanan nomor 4 sprin-han/04/V/20013 reskrim. Keluarga bingung kenapa bisa statusnya terduga? dugaan apa yang dikenakan?

Pasal yang dikenakan juga tidak ringan yakni Pasal 69 ayat (1) butir h junto pasal 108 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 dan pasal 188 KUHP.

Bila kita telaah pihak kepolisian melakukan kesalahan entah disengaja ataupun tidak, yang pasti mereka salah mendeskripsikan Undang-Undang. jika pasal yang dikenakan hanya pasal 188 KUHP tidak jadi soal, namanya juga diduga. akan tetapi pasal 69 ayat (1) h itu yang menjadi persoalan. seorang petani kecil, tua dan buta hukum dijerat dengan pasal yang sedemikian berat.

Pasal 69 ayat (1) h UU RI No. 32 Thn 2009 berbunyi : Setiap orang dilarangmelakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;

Pak Subari sudah jelas-jelas bukan sedang membuka lahan. Apakah pihak kepolisian tidak bisa menjabarkan arti dari membuka lahan seperti yang dimaksud Undang-Undang tersebut? Apakah membakar tumpukan sampah kayu di ladang sendiri yang sedikit diartikan sebagai membuka lahan? Padahal jelas Undang-Undang tersebut diperuntukkan bagi orang-orang yang membuka hutan untuk dijadikan ladang yang selalu menjadi penyebab kebakaran hutan. sedangkan pak Subari membakar tumpukan kayu di ladangnya sendiri dan bukan sedang membuka lahan.

Sedangkan pada ayat (2) berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguhsungguh kearifan lokal (*) di daerah masingmasing.

(*)Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahpenjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Jelas sekali ayat (2) UU tersebut menjelaskan syarat-syarat umum penggunaan pasal tersebut. Pak Subari membakar tumpukan kayu diladang sendiri yang bakarannya hanya sebesar tumpukan sampah kayu dan diperuntukkan untuk tanaman semangka dan palawija lainnya. sedangkan ladang yang dibersihkan adalah sisa lahan dari tanaman lain. Luas bakaran hanya setumpukan kayu. Juga terdapat sekat yakni parit dan juga jalan. Apakah sudah memenuhi kriteria penggunaan pasal tersebut?

Untuk seorang petani kecil terkena pasal 108 UU RI No. 32 thn 2009 merupakan petaka. coba perhatikan Pasal 108 UU RI No. 32 thn 2009 berbunyi : Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). untuk seorang pengusaha perambah hutan mungkin uang sebesar tiga milyar tidak ada apa-apanya dengan hasil kayu yang dirambah, akan tetapi uang sebesar itu orang seperti pak Subari mimpi pun tidak pernah melihat apalagi memegangnya. Mengapa kepolisian begitu gegabah dalam menggunakan Undang-Undang dan juga terkesan dipaksakan. apakah hanya karena pak Subari seorang Petani kecil yang buta hukum sehingga secara semena-mena diperlakukan?

Pasal 188 KUHP berbunyi : Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Pasal 188 KUHP dapat dikenakan bila kesalahan (kealpaan) yang dilakukan seseorang terbukti menyebabkan kebakaran ledakan atau banjir bila menimbulkan bahaya umum dari barang, membahayakan nyawa orang lain atau mengakibatkan meninggal. Sedangkan di lapangan tidak ditemukan satupun celah bahwa bakaran tumpukan kayu di ladang merambat ke lahan kelapa sawit PT, karena di sekat oleh parit belkoan dan juga jalan.

Beberapa hal yang menjadi pemikiran dari kasus yang menimpa pak Subari adalah ;

Pertama adalah teori kriminal murni. Pak Subari dengan sengaja membakar lahan Perusahaan. Teori ini diperkuat dengan adanya sengketa kepemilikan lahan antara pak Subari dengan pihak perusahaan yang mungkin saja menyebabkan emosional pak Subari memuncak. Karena lahan pak Subari yang semula seluas 4 Ha kini hanya tinggal kurang dari 2 Ha. sehingga dilampiaskan dengan cara membakar lahan perusahaan. Namun teori ini memiliki banyak kelemahan yakni;


  1. Apakah pak Subari sudah sedemikian bodohnya membakar lahan perusahaan sebesar PT. Marita Makmur Jaya yang sudah malang melintang berkasus dan selalu menang dalam perambahan hutan sementara karyawan perusahaan sering melintas di daerah tersebut!
  2. Tidak ada satupun saksi atau bukti kebakaran tersebut akibat kesengajaan Pak Subari.
  3. Apakah ada jaminan bagi kepolisian dalam memutuskan status terduga yang secara yuridis formal masih lemah tanpa adanya saksi dan bukti yang kuat sehingga berhak melakukan penahanan hingga begitu lama.
  4. Bila emosional sesaat yang menyebabkan pak Subari nekat membakar tentu harus ada kejadian sebelumnya yang memicu emosi tersebut. Ternyata tidak ada! Padahal kejadian hilangnya lahan pak Subari yang 2 Ha sudah terjadi bertahun lalu.

Kedua adalah teori konspirasi. Banyak kejadian di negara kita Indonesia tercinta ini beberapa kasus kriminalisasi baik terhadap pejabat yang mencoba berlaku tegas dan bersih maupun terhadap orang kecil yang buta hukum. Pada kasus Pak Subari bila dilihat dari teori konspirasi disinyalir adanya kerjasama yang baik antara pihak PT dengan oknum kepolisian guna menjerat petani tua yang buta hukum namun keras kepala tidak mau menjual ladangnya kepada Perusahaan. Dengan jalan mengkriminalkan Pak Subari. Dengan cara tersebut mereka akan berhasil menyiutkan nyali pak Subari dan juga warga lainnya untuk tetap mempertahankan ladang mereka. Mereka menunggu kapan pak Subari melakukan sedikit kesalahan. Begitu pak Subari membakar kayu di ladang dan setelah yang bersangkutan pulang pihak perusahaan dengan sengaja membakar lahannya sendiri dan menimpakan kesalahan terhadap pak Subari. Teori ini diperkuat dengan beberapa fakta di lapangan yaitu :


  1. Sebelum kebakaran terjadi sudah ada telepon dari desa Titi Akar menanyakan kejadian kebakaran. Sangat aneh! Apakah kebakaran tersebut sudah direncanakan?
  2. Kebakaran hebat terjadi sekitar pukul 14.30 WIB sedangkan pak Subari meninggalkan ladang pukul 12.30 WIB rentang waktu sebelum terjadi apa-apa menjadi kebakaran hebat hanya kurang dari 2 jam. Secara teori apabila api timbul karena tiupan angin (karena tidak ada bukti menjalar) tidak mungkin dalam waktu sesingkat itu api sudah membesar menghanguskan 50-an pohon kelapa sawit. Tentu saja ini dapat terjadi bila api memang sengaja dibakarkan pada lahan.
  3. Terjadi sengketa kepemilikan lahan antara pihak perusahaan dengan warga yang tak kunjung selesai, dan pak Subari dikenal orang yang paling terdepan dalam menolak penjualan lahan kepada perusahaan.
  4. Diduga Kriminalisasi terhadap orang penentang perusahaan telah terjadi sebelumnya contohnya kasus yang menimpa ketua RT Ujung Pasir yang beberapa kali terpaksa berhadapan dengan kepolisian, kasus yang menimpa Kepala Desa Titi Akar Pak Anyang dikenal orang yang tidak mau berkompromi kepada PT. MMJ untuk menggusur warga yang alhamdulillah berkat lindunganNya semuanya masih selamat dari jebakan. Dan sekarang kejadian menimpa rekan seperjuangan yang lain yakni pak Subari.
  5. Kepolisian menerapkan pasal yang cenderung dipaksakan guna menjerat Pak Subari.
  6. Selama dalam masa penahanan yang sudah mencapai 27 hari pak Subari mendapatkan beberapa keistimewaan yaitu biaya makan minum ditanggung PT. MMJ dan juga tidak dikurung di sel. Aneh bila hal ini terjadi. Ini mengindikasikan bahwa ada keterlibatan pihak perusahaan yang diketahui kepolisian terhadap jalannya kasus ini. Mengapa justru perusahaan menanggung biaya makan terduga pelaku yang menyebabkan kebakaran lahan miliknya?
  7. Berlarut-larutnya penyelesaian kasus hukum pak Subari yang secara prosedural berhak ditahan selama 20 hari. Dan kini diperpanjang tanpa pemberitahuan sehingga sampai saat ini kasus belum P21 di kejaksaan. Apakah PT.MMJ menunggu pihak dari keluarga Pak Subari untuk memohon pelepasan yang bersangkutan dari tahanan dengan mengajukan syarat yang tentunya akan sangat merugikan pihak pak Subari. Tujuan utamanya adalah penguasaan lahan. Dengan jatuhnya pak Subari dalam perangkap mereka maka penggusuran kepada warga lainnya akan semakin mudah.

Dari kedua teori tersebut manakah yang lebih mendekati fakta? Atau masih ada teori yang lain? Kenapa hanya untuk mengusir seorang petani tua harus dengan menggunakan cara keji seperti itu?

Ternyata setelah ditilik Pihak Perusahaan PT. Marita Makmur Jaya dalam mendapatkan HGU penuh dengan masalah yang ini dibuktikan dengan adanya beberapa kasus seperti mendapat hak pengalih fungsian hutan yang semula sudah ditolak menteri Pertanian tahun 2004 akan tetapi mendapatkan HGU tanpa Surat pelepasan lahan dari Pemerintah yang persoalan ini masih diperjuangkan oleh mantan kepala desa Titi Akar Pak Anyang. Adanya Surat BPK tentang Kerugian Negara karena hal tersebut yang mencapai ratusan trilyun rupiah. Ada apa dibalik apa? Tentu saja PT. Marita Makmur Jaya menjadi sangat berhati-hati menggusur rakyat Ujung Pasir karena baik dari Polda Riau, Mabes Polri dan juga Wakil Rakyat dari Pusat serta beberapa LSM menyoroti masalah mereka. Kenapa tak kunjung selesai? Bila orang luar negeri memandang hal ini tentu saja aneh. Kok bisa!. Tapi bagi sebagian rakyat Indonesia hal ini menjadi lumrah dengan banyaknya kejadian uang dapat mengatur hukum negara.

Kini pihak keluarga pak Subari berharap cemas, namun pak Subari dengan tekad masih bulat (mungkin karena kepolosannya) masih mempertahankan harga diri untuk tidak berkompromi dengan PT. MMJ hingga sudah 27 hari penahanan. Tapi apakah pak Subari bisa bertahan tanpa bantuan dari orang-orang yang masih memiliki hati nurani? Ataukan kita biarkan nasib pak Subari karena dia hanya petani tua miskin yang bodoh dan sok idealis. Akankah nasib bangsa kita harus seperti ini menggunakan hukum tajam kebawah namun tumpul keatas? Bagaimanakah nasib bangsa kita ke depan?

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan pertolongan bagi rakyat yang tertindas. Selamat berjuang Pak Subari! Kami yang tidak seperti mereka mendukung bapak....

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun