KEMENTERIAN DALAM NEGERI HARUS MEMBENTUK PASUKAN REAKSI CEPAT UNTUK MENGHADAPI BENCANA
Oleh: Andin Alfigenk Ansyarullah Naim
Sebagai sebuah negara yang rentan di landa bencana seharusnya kita bisa lebih siap, sistem dan sumber daya harus memadai sehingga ketika terjadi bencana semua telah siap dalam sekejap.
Salah satu masalah utama dalam penangan bencana adalah ketertiban dan keamanan serta penyaluran bantuan yang tepat dan cepat, yang ternyata masih menjadi problema.
Selama ini pemerintah hanya berpaku dalam konsep koordinasi antar lembaga secara penuh, yang menurut saya sudah usang dan tidak tepat lagi. Tapi mau apa dikata, sumber daya kita tidak mencukupi, baik sumber daya manusia, prasana dan infrastuktur, ketika terjadi bencana kita pasti kebingugan mendengar dan melihat banyak statemen pemerintah dari berbagai lembaga dan sebagainya, hal ini tentu saja tidak salah karena sistem koordinasi antar lembaga membuat setiap pemimpin lembaga berhak berbicara dan memberikan pendapatnya masing-masing.
Kekacauan yang terjadi pada bencana gempa di palu beberapa hari yang lalu misalnya bisa menjadi pelajaran dimana penangan bencana kita masih sangat rentan dan ringkih dalam menghadapi hal-hal yang tidak terduga.
Bagaimana jika pemerintah suatu daerah lumpuh karena terkena bencana?... kementerian dalam negeri lah yang bertanggung jawab untuk hal ini.
Bayangkan jika terjadi beberapa bencana dalam suatu waktu berdekatan? Seperti yang terjadi saat ini di lombok dan palu.
Kita tidak bisa selamanya berpangku tangan kepada TNI yang sebenarnya mempunyai tugas dan fungsi berbeda dan lebih spesifik, jika saja perhatian TNI lebih banyak dicurahkan ke penanangan bencana sedangkan disuatu waktu terjadi sesuatu perihal pertahanan negara di lokasi lain, maka tentu ini akan menjadi kontra produktive.
Kita juga tidak bisa berpangku tangan kepada POLRI terus menerus karena meski POLRI mempunyai fungsi keamanan tapi tidak mungkin mereka dicurahkan perhatiannya terus menerus kepada selain fungsinya.
Kita juga tidak bisa selalu berpangku tangan kepada para relawan, LSM atau bantuan lembaga lain, ada hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh para relawan, seperti menangani masalah ketertiban setelah bencana dan gerak cepat penanganan pertama terhadap bencana.