Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Indonesia Tetapkan Regulasi VPN, Belajar dari Rusia?

16 Juni 2019   18:20 Diperbarui: 17 Juni 2019   15:31 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aplikasi VPN menjadi perbincangan hangat masyarakat pada beberapa pekan yang lalu. Pembatasan media sosial yang dilakukan pemerintah membuat warganet berbondong-bondong mengunduh aplikasi ini sebagai imbas Aksi 22 Mei.

Mengulas kembali mengapa pembatasan penggunaan media sosial dilakukan selama beberapa hari pada Aksi 22 Mei berlangsung. Lantaran sebagai preventif konten hoaks yang akan semakin memicu perpecahan dalam masyarakat.

Pemerintah juga telah mengimbau kepada warganet agar segera meng-uninstall aplikasi VPN dari smartphone mereka pasca akses layanan media sosial kembali normal.

Menindaklanjuti penggunaan aplikasi VPN, Indonesia berinisiatif membuat hukum yang mengatur penggunaan jasa ini. Ada kekhawatiran aplikasi VPN disalahgunakan oleh penyedia atau pengguna yang merugikan banyak pihak.

Regulasi penggunaan layanan Virtual Private Network (VPN) di Indonesia sedang dalam kajian Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Hal ini dilakukan lantaran isu yang beredar bahwa banyak ditemukan pencurian data pengguna melalui aplikasi layanan VPN. Secara umum, fungsi VPN digunakan untuk melindungi data pribadi milik pengguna.

Industri perbankan salah satu banyak perusahaan yang memanfaatkan layanan VPN dengan tujuan melindungi keamanan data nasabah.

Dengan regulasi yang telah ditetapkan nantinya, pengguna akan memperoleh payung hukum dan penanggung jawab penyedia jasa VPN sehingga keamanan data tetap terjaga.

Pengguna VPN dapat mengetahui pihak mana saja yang bertanggung jawab jika memerlukan bantuan atau mengalami hambatan selama penggunaan.

Kominfo menginginkan adanya regulasi kepada penyedia jasa VPN terutama smartphone yang terdapat baik di Google PlayStore maupun Apple AppStore berupa wajib memiliki izin dan lisensi penggunaan.

Para pengamat keamanan siber kerap memaparkan akan bahaya yang ditimbulkan jika menggunakan VPN terlebih lagi layanan tersebut tidak berbayar alias gratis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun