Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jelang Sidang MK, Warganet Wajib Bijak Sebelum Dibatasi

13 Juni 2019   10:56 Diperbarui: 13 Juni 2019   11:08 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: mldspot.com

Paslon nomor urut 02 telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Mei lalu.

Adapun sidang pertama dijadwalkan berlangsung esok hari pada 14 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, sementara putusan hasil sidang akan diumumkan pada 28 Juni 2019.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial akan diberlakukan kembali menjelang sidang perdana MK.

Sebelumnya paslon nomor urut 02 telah melaporkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal banyak ditemukan kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Sidang gugatan dijadwalkan berlangsung mulai esok hari.

Tujuan pemberlakukan kembali sama seperti yang dilakukan pada aksi unjuk rasa pada bulan Mei lalu yang berkaitan pula dengan penyelenggaraan Pilpres 2019.

Namun, rencana pembatasan ini merupakan opsi terakhir yang akan dilakukan. Pembatasan penggunaan media sosial baru akan dilakukan secara kondisional berdasarkan konten dan jumlah yang disebarkan.

Apabila ditemukan konten yang menghasut dan memecah belah masyarakat selama pelaksanaan sidang, maka pembatasan media sosial akan diterapkan kembali.

Jika dalam pelaksanaan sidang ditemukan banyak konten yang provokatif, maka pembatasan akan dilakukan. Konten dalam bentuk gambar dan video merupakan layanan yang akan dibatasi dalam media sosial.

Pemerintah menyebutkan bahwa layanan pesan singkat dan panggilan telepon masih dapat berjalan tanpa hambatan. Tidak seperti di negara lain, dimana akses terhadap internet benar-benar ditutup dengan alasan keamanan.

Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial merupakan hasil koordinasi dengan kementerian lain dan bukanlah keputusan sepihak.

Pilihan Antara Bijak Atau Dibatasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun