Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Peran Media dalam Menolak Referendum

3 Juni 2019   10:30 Diperbarui: 3 Juni 2019   10:35 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: liputan6.com

Menurut KBBI, referendum adalah penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya; penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum.

Beberapa hari yang lalu, salah satu tokoh kembali menyerukan referendum bagi Provinsi Aceh berupa tetap bertahan atau lepas dari NKRI.

Isu referendum di Provinsi Aceh sempat disampaikan oleh mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf yang kini menjabat sebagai Ketua Partai Aceh.

Pernyataan ini disampaikan dalam sambutannya pada 27 Mei lalu di peringatan wafatnya Wali Negara Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Muhammad Hasan Ditiro di Gedung Amel, Banda Aceh. Alasannya karena kondisi keadilan dan situasi demokrasi di Indonesia yang tak menentu saat ini.

Menolak Tegas Upaya Referendum

Menanggapi apa yang diutarakan oleh Muzakir, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menolak secara tegas rencana referendum yang diinginkan masyarakat Aceh. Mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati.

Dia mengimbau kepada TNI untuk mengantisipasi setiap perkembangan isu referendum Aceh agar dapat memberikan rasa aman di lingkungan masyarakat serta tidak menimbulkan pergolakan politik di daerah lain.

Selain mewanti -- wanti TNI, Ketua DPR RI juga meminta kepada kalangan akademisi dan pakar hukum tata negara untuk bersama -- sama menjelaskan kerugian yang akan timbul sebagai dampak penyelenggaraan referendum.

Indonesia pernah mengalami kejadian pahit dimana Timor Leste yang semula bagian dari wilayah Indonesia harus lepas dari pangkuan NKRI karena diselenggarakan referendum.

Sedangkan Menko Polhukam Wiranto menegaskan ruang bagi daerah -- daerah yang ingin melakukan referendum sudah tidak berlaku lagi. Dalam hukum positif di Indonesia seluruh peraturan yang mengatur tentang upaya referendum telah dicabut pemerintah.

 Wiranto juga mengatakan pihaknya akan menindak tegas pihak yang menyerukan referendum di Indonesia. Tindakan yang diambil melalui sanksi hukum yang tegas bagi pihak yang menyerukan hal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun