Mohon tunggu...
andy lesmana
andy lesmana Mohon Tunggu... -

Just writing and trying be a professional writer in my dreams...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Definisi Anak

15 Mei 2012   08:23 Diperbarui: 4 April 2017   18:30 5747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Berbicara tentang Anak saat ini seperti tidak ada habis-habisnya, mala saya rasa semakin menarik karena di balik itu semua terdapat fakta-fakta menarik tentang permasalahan anak.

Secara umum dikatakan anak adalah seorang yang dilahirkan dari perkawinan anatar seorang perempuan dengan seorang laki-laki dengan tidak menyangkut bahwa seseorang yang dilahirkan oleh wanita meskipun tidak pernah melakukan pernikahan tetap dikatakan anak

Anak juga merupakan cikal bakal lahirnya suatu generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan Nasional.Anak adalah asset bangsa.Masa depan bangsa dan Negara dimasa yang akan datang berada ditangan anak sekarang.Semakin baik keperibadian anak sekarang maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.Begitu pula sebaliknya, Apabila keperibadian anak tersebut buruk maka akan bobrok pula kehidupan bangsa yang akan datang.

Pada umumnya orang berpendapat bahwa masa kanak-kanak merupakan masa yang panjang dalam rentang kehidupan.Bagi kehidupan anak, masa kanak-kanak seringkali dianggap tidak ada akhirnya, sehingga mereka tidak sabar menunggu saat yang didambakan yaitu pengakuan dari masyarakat bahwa mreka bukan lagi anak-ank tapi orang dewasa

Menurut Hurlock (1980), manusia berkembang melalui beberapa tahapan yang berlangsung secara berurutan, terus menerus dan dalam tempo perkembangan y6ang tertentu, terus menerus dan dalam tempo perkembangan yang tertentu dan bias berlaku umum. Untuk lebih jelasnya tahapan perkembangan tersebut dapat dilihat pada uraian tersebut: - Masa pra-lahir : Dimulahi sejak terjadinya konsepsi lahir - Masa jabang bayi : satu hari-dua minggu. - Masa Bayi : dua minggu-satu tahun. - Masa anak : – masa anak-anak awal : 1 tahun-6 bulan, Anak-anak lahir : 6 tahun-12/13 tahun. - Masa remaja : 12/13 tahun-21 tahun - Masa dewasa : 21 tahun-40 tahun. - Masa tengah baya : 40 tahun-60 tahun. - Masa tua : 60 tahun-meninggal .

Dalam pemaknaan yang umum mendapat perhatian tidak saja dalam bidang ilmu pengetahuan (the body of knowledge) tetapi dapat di telah dari sisi pandang sentralistis kehidupan.Misalnya agama, hukum dan sosiologi menjadikan pengertian anak semakin rasional dan aktual dalam lingkungan social. Untuk meletakan anak kedalam pengertian subjek hukum maka diperlukan unsur-unsur internal maupun eksternal di dalam ruang lingkup untuk menggolongkan status anak tersebut.Unsure-unsur tersebut adalah sebagai berikut: - Unsur internal pada diri anak. Subjek Hukum: sebagai manusia anak juga digolongkan sebagai human right yang terkait dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan dimaksud diletakkan pada anak dalam golongan orang yang belum dewasa, seseorang yang berada dalam perwalian, orang yang tidak mampu melakukan perbuatan huku. Persamaan hak dan kewajiban anak : anak juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan dengan orang dewasa yang diberikan oleh ketentuan perturan perundang-undangan dalam melakyukan perbuatan hukum. Hukum akan meletakan anak dalam posisi seabagai perantara hukum untuk dapat disejajarkan dengan kedudukan orang dewasa atau untuk disebut sebagai subjek hukum Unsur eksternal pada diri anak. - Ketentuan hukum atau persamaan kedudukan dalam hukum (equality before the low) dapat memberikan legalitas formal terhadap anak sebagai seorang yang tidak mampu untuk berbuat peristiwa hukum yang ditentukan oleh ketentuan peraturan-peraturan hukum itu sendiri, atau meletakan ketentuan hukum yang memuat perincian tentang klasifikasi kemampuan dan kewenangan berbuat peristiwa hukum dari anak yang bersangkutan. - Hak-hak privilegeyang diberikan Negara atau pemerintah yang timbul dari UUD dan peraturan perundang-undangan .

Untuk dapat memahami pengertian tentang anak itu sendiri sehingga mendekati makna yang benar, diperlukan suatu pengelompokan yang dapat dilihat dari berbagai aspek kehidupan, yaitu aspek agam, ekonomi, sosiologis dan hukum.

Pengertian Anak Dari Aspek Agama. Dalam sudut pandang yang dibangun oleh agama khususnya dalam hal ini adalah agama islam, anak merupakan makhluk yang dhaif dan mulia, yang keberadaannya adalah kewenangan dari kehendak Allah SWT dengan melalui proses penciptaan. Oleh karena anak mempunyai kehidupan yang mulia dalam pandangan agama islam, maka anak harus diperlakukan secara manusiawi seperti dioberi nafkah baik lahir maupun batin, sehingga kelak anak tersebut tumbuh menjadi anak yang berakhlak mulia seperti dapat bertanggung jawab dalam mensosialisasikan dirinya untuk mencapai kebutuhan hidupnya dimasa mendatang. Dalam pengertian Islam,anak adalah titipan Allah SWT kepada kedua orang tua, masyarakat bangsa dan negara yang kelak akan memakmurkan dunia sebagai rahmatan lila’lamin dan sebagai pewaris ajaran islam pengertian ini mengandung arti bahwa setiap anak yang dilahirkan harus diakui, diyakini, dan diamankan sebagai implementasi amalan yang diterima oleh akan dari orang tua, masyarakat , bangsa dan negara.

Pengertian Dari aspek Ekonomi. Dalam pengertian ekonom, anak dikelompokan pada golongan non produktif.Apabila terdapat kemampuan yang persuasive pada kelompok anak, hal itu disebabkan karena anak mengalami transpormasi financial sebagai akibat terjadinya interaksi dalam lingkungan keluarga yang didasarkan nilai kemanusiaan. Fakta-fakta yang timbul dimasyarakat anak sering diproses untuk melakukan kegiatan ekonomi atau produktivitas yang dapat menghasilkan nilai-nilai ekonomi. Kelompok pengertian anak dalam bidang ekonomi mengarah pada konsepsi kesejahteraan anak sebagaimana yang ditetapkan oleh UU no.4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yaitu anak berhak atas kepeliharaan dan perlingdungan, baik semasa dalam kendungan , dalam lingkungan masyarakat yang dapat menghambat atau membahayakan perkembanganya, sehingga anak tidak lagui menjadi korban dari ketidakmampuan ekonomi keluarga dan masyarakat.

Pengerian Dari Apek Sosiologis Dalam aspek sosiologis anak diartikan sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang senan tiasa berinteraksi dalam lingkungan masyarakat bangsa dan negara.Dalam hal ini anak diposisikan sebagai kelompok social yang mempunyai setatus social yang lebih rendah dari masyarakat dilingkungan tempat berinteraksi. Makna anak dalam aspek sosial ini lebih mengarah pada perlindungan kodrati anak itu sendiri. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh sang anak sebagai wujud untuk berekspresi sebagaimana orang dewasa, misalnya terbatasnya kemajuan anak karena anak tersebut berada pada proses pertumbuhan, proses belajar dan proses sosialisasi dari akibat usia yang belum dewasa.

Pengertian Anak dari Aspek Hukum. Dalam hukum kita terdapat pluralisme mengenai pengertian anak.Hal ini adalah sebagai akibat tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tersendiri mengenai peraturan anak itu sendiri.Pengertian anak dalam kedudukan hukum meliputi pengertian anak dari pandangan system hukum atau disebut kedudukan dalam arti khusus sebagai objek hukum.Kedudukan anak dalam artian dimaksud meliputi pengelompokan kedalam subsistem sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun