Mohon tunggu...
aldo setiawan
aldo setiawan Mohon Tunggu... -

love life

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Dampak Buruk Jika Verifikasi Tidak Diwajibkan untuk Semua Parpol

12 September 2017   04:14 Diperbarui: 12 September 2017   05:35 2315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama ini seakan tutup mata dan tutup telingan dengan masukan dan kritikan terkait aturan verifikasi parpol perserta pemilu 2019. Semua aspirasi rakyat seolah terlewatkan begitu saja. Tidak didengar dan tidak digubris.

Melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa seluruh parpol harus diverifikasi. Namun ketetapan MK tersebut dilabrak begitu saja.

Diskriminasi telah tampak dan nyata pada aturan verifikasi parpol peserta pemilu 2019. Verifikasi hanya diperuntukkan kepada parpol baru. Tidak kepada parpol lama. Pemerintah menerapkan aturan yang jelas-jelas tidak menjunjung tinggi rasa keadilan.

Siapa yang menjamin bahwa dalam kurun waktu 5 tahun, partai yang terancam degradasi semisal Nasdem, Hanura, PBB dan PKPI yang pada 2014 lalu mereka lolos verifikasi berkat syafaat itu, kini masih utuh kepengurusan dan keanggotaannya? Dan siapa yang menjamin bahwa PPP yang hingga kini Dzan Faridz dan Roamhurmuzy masih cakar-cakaran, kepengurusannya, kadernya dan kantornya masih utuh seperti dulu? Tidak ada.

Maka dengan realitas dan fakta yang sangat nampak di depan mata itulah, KPU sepatutnya melakukan verifikasi ulang terhadap parpol-parpol itu semua. Baik parpol yang lolos verifikasi pemilu 2014 lalu berkat "syafaat," maupun parpol yang hingga kini masih cakar-cakaran tadi. Tidak ada cara lain selain verifikasi ulang.

Selain itu, verifikasi wajib dilalui oleh semua parpol tanpa terkecuali jelas merupakan keputusan dan ketetapan yang amat bijak dari MK. Verifikasi tersebut wajib dilakukan agar parpol peserta pemilu tidak terkesan sebagai partai yang hanya tampil 5 tahunan, tapi partai yang selalu ada untuk rakyat kapanpun dan dimanapun. Maka jangan heran bila rakyat belakangan ini semakin apatis terhadap partai politik, karena mereka hanya hadir dan tampil di depan masyarakat ketika menjelang pemilu.

Fenomena partai lima tahunan ini amat lazim ditemui di berbagai daerah. Kantor partai politik akan ramai dan banyak kegiatan ketika menjelang pemilu sudah dekat. Namun, begitu pemilu selesai, kantor tersebut kebanyakan akan tutup dan beralih fungsi menjadi rumah, toko, atau bahkan dibiarkan begitu saja tidak terurus.

Begitu pula dengan anggota atau kader-kadernya. Jika Pemilu sudah dekat, partai politik biasanya sibuk mengumpulkan Kartu Anggota di berbagai daerah. Bahkan tak jarang pula terjadi saling mengklaim anggota atau kader antar partai politik. Hal itu terjadi akibat tidak adanya anggota defitinif partai politik. Hanya bermodalkan KTA, mereka lantas diklaim sebagai anggota partai tertentu. Padahal, setelah pemilu selesai, selesai pula keanggotaan mereka. Hilang dan tidak berperan aktif di parpol tersebut.

Disinilah letak bijaknya keputusan MK tadi. Diwajibkannya verifikasi untuk semua parpol, agar pemerintah benar-benar tahu, partai mana yang aktif dan tidak, yang anggotanya ghaib dan nyata, yang kantornya beneran atau hanya ngontrak setahun, dan lain sebagainya.

Bayangkan jika dalam kurun waktu 5 tahun saja partai politik tidak diverifikasi ulang, betapa amburadulnya partai tersebut jika fenomena seperti di atas tadi terjadi. Akan semakin banyak anggota partai politik yang ghaib, akan semakin banyak kantor partai politik yang jadi counter pulsa, dan akan semakin banyak partai politik yang hanya mementingkan kekuasaan daripada kepentingan rakyat.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun