Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ketika Kampus Melarang Dosennya Beropini di Media

18 Maret 2014   18:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:47 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Membaca Koran daerah Tanjungpinangpos.co.id  ada rasa kekhawatiran mengenai  independensi dunia pendidikan di Provinsi Kepulauan Riau kedepan. Bermula dari komentar Suradji, M.Si dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UMRAH (Universitas Maritim Raja Ali Haji) yang juga pemerhati politik di Kota Tanjung -Kepri yang mengkritik pemakaian mobil dinas ketua DPRD Kepri.

Sebelumnya mobil dinas ketua DPRD Kepri ini ditangkap polisi dengan plat hitam. Namun ternyata  ditemukan Plat merah BP-2 didalamnya beserta sabu-sabu, saat itu diamankan juga pengemudinya yang ternyata seorang pengedar sabu-sabu bernama CC. Ketika ditelusuri ternyata CC berteman dengan PNS sekretariat DPRD Kepri bernama DY diduga sering mengendarai mobil dinas tersebut. DY pun terduga pengguna sabu-sabu. (sumber. Republika.co.id)

Suradji kepada media mengkritik Nur Syafriadi Ketua DPRD Kepri atas pemakaian mobil dinasnya tersebut kenapa sampai jatuh ke tangan warga sipil.  Juga mengkritik lambannya kasus tersebut diungkap ke publik.  Ternyata kritikan Suradji ini membuat "cemas" pihak rektorat UMRAH. Akhirnya Suradji di skorsing, dan selama waktu skorsing itu tidak diperkenankan memberikan kuliah, menerima gaji dan mendapatkan tunjangan.

Kecemasan pihak rektorat UMRAH ini  adalah adanya ketakutan akibat kritikan dosennya tersebut bisa menganggu hubungan baik  antara UMRAH dengan DPRD Kepri dan Pemerintah Kepri. UMRAH takut  aliran dana dari pemerintah Kepri bisa terhambat karena kritikan tersebut.

Tidak hanya sampai pada hukuman skorsing saja, pihak Rektorat UMRAH juga melalui Wakil Rektor I mengeluarkan surat edaran no 422-a/UN53.02/TU/2014 perihal edaran tentang tulisan opini di media. Dalam surat edaran itu, semua civitas akademik UMRAH yang akan mengeluarkan tulisan opini di media cetak harus sepengetahuan Kabag Humas UMRAH untuk kepentingan penyortiran (sumber. Tanjungpinangpos.co.id)

Akibat skorsing terhadap Suradji dan keluarnya edaran bertanggal 26 Februari 2014 tersebut, membuat mahasiswa kampus UMRAH bergejolak. Mahasiswa melakukan demo menolak hukuman skorsing dan surat edaran tersebut. Mahasiswa menilai skorsing dan surat edaran itu tidak sesuai dengan hak untuk berbicara sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Suradji yang belum pernah bermasalah di kampus dan belum pernah mendapatkan sanksi apapun sebelumnya ini  mengaku terkejut dengan keputusan pihak UMRAH.  Komentarnya di koran perihal kasus mobil dinas ketua DPRD Kepri itu menurutnya murni sebagai bentuk pengawasan seorang akademisi yang independen terhadap lembaga dan pemerintah supaya kedepan tidak terjadi lagi.

Dukungan untuk Suradji tidak hanya dari para mahasiswa, juga dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, yang menegaskan bahwa alasan rektorat UMRAH menskorsing dosennya tersebut tidaklah tepat. Sepengetahuannya DPRD Kepri juga tidak pernah mendorong atau meminta Suradji dikenakan skorsing akibat pernyataannya di beberapa media massa. Hubungan DPRD kepri dengan UMRAH hanya terbatas kepada aspek penganggaran dan pengawasan untuk kemajuan kampus.

Penulis sendiri sependapat dengan Mahasiswa dan wakil DPRD Kepri tersebut, bahwa keputusan skorsing itu tidaklah tepat apalagi sampai berujung diberhentikan dengan tidak hormat,atau diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai dosen di UMRAH seperti isu yang berkembang belakangan ini.

Terlebih lagi jika dasar keputusan skorsing dan surat edaran pembatasan beropini hanya karena kritik Suradji di media terkait mobil dinas ketua DPRD Kepri tersebut. UU No. 99 tahun 1998  sudah jelas menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai perundangan yang berlaku.

Penulis berpendapat sebaiknya Suradji atau yang terkait dengan hukuman skorsing dan edaran tersebut melakukan langkah hukum, karena jelas melanggar perundangan yang berlaku. Sebab menurut penulis dunia pendidikan harus bebas dari segala intervensi dari siapapun! Dunia pendidikan berhak melakukan kritik terhadap apa saja, termasuk pada wakil rakyat yang terhormat.

salam!


Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun