Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Info Pengumuman UKG 2013 dan Gaji ke-13

29 Juni 2013   20:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:14 7043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malam ini penulis sedang santai di teras rumah sambil membuka laptop.  Pertama kali yang dibuka adalah Kompasiana. Di Kompasiana penulis membalas komentar-komentar teman-teman yang berbaik hati telah mengapresiasi tulisan penulis. Kemudian singgah sebentar ke lapak teman-teman dan berkomentar disana, Kedua, penulis membuka Facebook, lalu mengkomentari status teman-teman. Penulis berencana untuk membuka Website lain apakah membaca berita, melihat video film terbaru di youtube dan lain sebagainya. Namun, sebelum itu dilakukan penulis tertembuk pada link yang ditautkan teman-teman di grup para guru, isi link itulah yang akan penulis bagi para pembaca? Link ini berisi informasi yang sangat penting sekali bagi para guru dan PNS? Mau tahu?! hehe.....Ayo ikut !

Info pengumuman hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) 2013

Pada tanggal 3 -15 Juni kemarin sebanyak 601.363 orang guru tercatat sebagai peserta terdaftar UKG 2013. Diberitakan dari jumlah itu ternyata hanya 562.315 orang guru yang benar-benar mengikuti ujian, sedangkan sebanyak 38.980 orang tidak mengikuti ujian dengan berbagai alasan dan sebanyak 68 orang tidak menyelesaikan ujian (status 0)/mengundurkan diri saat ujian berlangsung.

Direncanakan Pusbangprodik BPSDMP akan mengumumkan hasil UKG tersebut pada tanggal 30 Juni 2013. Dari 562.315 orang guru peserta UKG 2013 tersebut akan dirangking dengan mempertimbangkan usia, masa kerja dan hasil nilai UKG -nya. Sesuai Kouta tahun ini, maka 350.000 peserta UKG 2013 tersebut akan dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2013. Setelah mengikuti PLPG kurang lebih selama dua minggu dan lulus ujian akhir PLPG mereka akan mendapatkan sertifikat pendidik dan berhak mendapatkan Tunjangan satu kali gaji pokok untuk PNS dan Rp. 1,5 juta untuk non PNS.

Semoga saja informasi yang ditautkan ke dinding grup para guru tersebut benar adanya. Tentunya diiringi doa semoga bapak/ibu guru yang membaca artikel ini dan menjadi peserta UKG 2013 lulus hendaknya. Aamiin.....

Info Pencairan Gaji ke -13 PNS/TNI?POLRI

Link berikutnya adalah info mengenai akan cairnya gaji ke -13 PNS/TNI/POLRI pada tanggal 1 Juli 2013 mendatang. Payung hukum untuk pencairan tersebut yaitu PP Nomor 48 tahun 2013 sudah diteken Presiden SBY pada 20 juni dan Peraturan Menkeu Nomo2 92 tahun 2013 sudah diteken Menkeu Chatib Basri pada 25 Juni 2013 kemaren.

Dalam peraturan tersebut besaran gaji ke -13 sama dengan gaji yang diterima pada Juni, Selain PNS/TNI/POLRI gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan PNS, penerima pensiunan janda/duda/anak dari pensiunan maupun penerima tunjangan veteran. Selain itu pejabat negara seperti Presiden da wakilnya, ketua dan wakil ketua serta anggota MPR-DPR, menteri atau pejabat setingkat menteri, gubernur, walikota, bupati hingga pejabat tinggi lembaga negara lainyya seperti BPK dan KPK juga mendapat gaji ke -13 ini.

Itulah sedikit informasi yang dapat penulis bagi dengan pembaca sekalian. Semoga sedikit dapat menghibur hati yang resah oleh kenaikan BBM pada saat yang tak tepat, karena memasuki musim tahun ajaran baru, puasa Ramdahan, Lebaran Idul Fitri dan tentunya yang lebih dekat liburan sekolah! Penulis juga ingin mengingatkan jangan kebablasan menghabiskan uang saat liburan sekolah ya? Ingat harga barang sudah mulai berangsur naik...lho?! xixixi...

Selamat liburan! Salam

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun