Kenaikan gaji PNS setiap tahunnya oleh pemerintahan SBYÂ akan tetap dilaksanakan pada tahun 2013 ini. Hal ini merupakan program pemerintahan SBY dalam rangka proses reformasi birokrasi. Sejak 2005 hingga 2010 lalu rata-rata kenaikan gaji PNSÂ mencapai 24, 6% per tahun. PAda tahun 2011 lalu naik drastis sebesar 15 persen, begitu juga pada tahun 2012Â tetap naik walau hanya 10 persen.
Nah, pada tahun 2013 ini pemerintah tetap akan menaikkan gaji PNS namun hanya sebesar 7 persen. Penyebab rendahnya persentase kenaikan tahun ini karena pemerintah mengalami defisit dana untuk membayar gaji pensiun sebesar 50 Trilyun. Seperti diketahui Gaji pensiun yang harus dibayarkan adalah 60 trilyun rata-rata tiap tahunnya, namun iyuran pensiun setiap tahunnya rata-rata hanya 10 trilyun. Tahun-tahun sebelumnya defisit tersebut diambil dari hutang negara. Jadi untuk mengurangi beban hutang negara maka kenaikan gaji PNS tahun ini persentasenya terpaksa diturunkan.
Walau ada berita kenaikan gaji ini dibatalkan seperti disampaikan Menpan Azwar Abubakar, namun cepat diklarifikasi oleh menteri keuangan bahwa kenaikan itu tetap dilaksanakan karena anggarannya sudah ada karena sudah program jangka panjang pemerintah.
Berapakah besaran kenaikan gaji PNS tersebut? Misalnya jika kita melihat gaji golongan III/a yaitu dengan masa kerja 2 tahun yaitu Rp. 2.125.700 maka 7 persen dari gaji tersebut adalah naik sebanyak Rp. 148.799,-. Sedangkan Tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok dan anak dua persen dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg per orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional serta tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional tetap.
Jadi jika kita hitung-hitug gaji PNS golongan III/a masa kerja dua tahun dengan satu istri dan satu anak adalah gaji pokok (2.125.700)+kenaikan 7 persen (148.799) + tunjangan istri 10 persen (212.570) + tunjangan anak 2 persen (42514) adalah sebesar Rp. 2.529.583,-. ( Penulis sengaja memberi contoh golongan III/a karena Ketika Seorang Sarjana Strata satu (S.1) bila diangkat PNS langsung menempati golongan tersebut.Siapalah tahu banyak kompasianer yang bergolongan ini, jadi dapat mempekirakan pemasukannya hehehe...)
Gaji PNS yang naik-naik ke puncak gunung ini, tidaklah tinggi-tinggi sekali jika dibandingkan dengan gaji pegawai BUMN atau swasta dengan tingkat keserjanaan dan masa kerja yang sama. Misalnya untuk kota batam UMR nya tahun 2013 ini adalah Rp. 2.020.000,-. Biasanya perhitungan gaji bagi seorang sarjana starata satu (S.1) Fresh Graduate standarnya di perusahaan adalah dua kali UMR + Rp. 500.000,- , nah didapat gaji Fresh tersebut adalah Rp. 4.040.000,-. Hal itu diaminkan oleh teman saya yang baru bekerja di sebuah bank di batam dan satunya lagi di perusahaan elektronik batam. Malah jika dihitunga bonus dan lembur bisa mencapai 7 - 8 juta perbulan kata mereka.
Begitulah sedikit gambaran penghasilan PNS yang mengabdi di negara indonesia kita tercinta ini. Makalah tidaklah heran jika banyak PNS yang berhutang di bank hingga 15 tahun untuk mendapatkan sebuah rumah sederhana dan kendaraan bermotor untuk mempelancar mobilitas pekerjaan mereka. Maka tidaklah heran banyak oknum PNS yang kemudian mencoba jalan pintas seperti korupsi untuk cepat kaya karena tak tahan nafsu dunia!
Maka nya banyak PNS yang kecewa kalau-kalau kenaikan gaji yang hanya sebesar itu kemudian dibatalkan oleh pemerintah! Apalagi mereka mengetahui di negeri tetangga yang suka berisik itu gaji PNS mereka 6 x gaji PNS kita!
Lalu apa solusinya, Berantas korupsi Secepatnya! Salam, naik-naik ke puncak gunung! :-D