Mohon tunggu...
ALDINA SYAFITRI SIREGAR
ALDINA SYAFITRI SIREGAR Mohon Tunggu... -

informasi sekecil apapun dapat menjadi berita yang bernilai.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengelolaan Zakat Dapat Menciptakan Pembangunan Nasional yang Stabil

19 April 2013   01:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:58 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandangan Islam terhadap zakat adalah sebagai manifestasi rasa syukur terhadap nikmat atau rezeki yang diberikan Allah. Juga pembersihan jiwa, pembersihan harta, dan pemberian hak Allah, hak masyarakat dan hak orang yang lemah atau dhuafa.

Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Potensi zakat di negeri kita yang warga muslimnya mayoritas, sungguh luar biasa besarnya.

Namun karena potensi ini belum dikelola secara baik, maka jumlah warga miskin di negeri ini tetap saja merupakan agenda permasalahan bangsa. Disisi lain karena para muzaki nya tidak terdata dengan baik serta belum terlihat adanya kelembagaan amil yang mumpuni maka konstribusi dari zakat belum berarti bagi usaha pengentasan kemiskinan ataupun perbaikan karakter dan akhlak bangsa Indonesia.

Membudayakan Zakat dimaksudkan menjadikan kewajiban menunaikan zakat sebagai Kewajiban Azasi Umat ISLAM sesuai ketentuan syariah. Yang memiliki kelebihan rezeki dari kebutuhan pokok sehari-hari, wajib menunaikan zakat dan disebut Muzaki.

Mustahik atau orang yang berhak menerima dana zakat ada delapan golongan disamping Fakir dan Miskin, golongan lainnya adalah Amil, Mualaf, orang terlilit hutang, untuk membebaskan budak, orang yang berjuang dijalan allah atau Fisabilillah, serta Ibnu Sabil dan Musafir.

Sepertinya semua kegiatan untuk tujuan kemaslahatan umat dan bangsa berhak dibiayai dari dana zakat. Karenanya jika operasional dari kelembagaan institusi pengelola zakat ini bisa di kembangkan.sungguh banyak program yang bisa di kelola dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial di negri ini.

Namun dengan adanya Undang-undang No 23 / 2011 disinyalir memuat sejumlah pasal-pasal yang tidak sejalan / bertentangan dengan ketentuan syariah , disamping hilangnya pasal 2 dari UU No. 38 / 1999. Hilangnyapasal 2 dari UU No. 38 / 1999 berarti Undang-Undang No. 23/2011 telah menghilangkan kewajiban untuk menunaikan Zakat bagi umat Islam di Republik ini.

Zakat tidak lagi menjadi hukum positif bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam. Atas dasar hal-hal tersebut maka telah dilaksanakannya Uji materi UU No. 23/2011 tentang pengelolaan zakat yang telah berlangsung sebanyak 6 kali persidangan sejak tanggal 14 September 2012 di Mahkamah Konstitusi. Namun masih banyak materi yang belum tersentuh dan pemerintah mengalihkan permasalahan dengan memberi waktu berjalannya UU No. 23/2011 selama 5 tahun.

Perlu ada Inisiatif dari berbagai unsur stake holder khususnya para Ulama, Umaro dan Tokoh-tokoh masyarakat Islam termasuk pengurus masjid untuk menyelenggarakan kajian-kajian tentang pengelolaan zakat dan membangun institusi pengelola zakat serta kelengkapannya pada level Nasional, wilayah provinsi, dan daerah Kabupaten/Kota.

Kelengkapan institusi pengelola zakat antara lain perlu adanya Baitul Mal dan Baitut Tamwil (BMT) sangatlah diperlukan. Baitul Mal adalah tempat pengumpulan dana untuk dibagikan kepada para mustahik dengan status hibah. Sedangkan Baitut Tamwil adalah lembaga Keuangan (mikro) Syariah yang berfungsi untuk melayani kebutuhan permodalan bagi masyarakat dilingkungannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun