Mohon tunggu...
Aksi Berontak
Aksi Berontak Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Terkait Polemik Manajemen Slot Time Bandara Soetta, IATCA Akhirnya Beri Jawaban

28 Juli 2017   20:21 Diperbarui: 28 Juli 2017   21:04 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bandara Soekarno Hatta, Jakarta

Terkait polemik terkait slot time yang sempat terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesia Air Traffic Control Association (IATCA) akhirnya memberikan jawaban. Polemik yang dimaksud adalah tentang adanya dugaan pelanggaran frekuensi penerbangan di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 25 Juli lalu.

IATCA mencatat sempat terjadi 84 pergerakan pesawat per jam, yang berarti telah melewati batas yang ditentukan di dalam Instruksi Menteri Perhubungan No 8 tahun 2016 yakni sebanyak 72 pergerakan pesawat per jam.

Menjawab kesimpangsiuran isu tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) IATCA akhirnya menerbitkan siaran rilis tertulis guna menjawab polemik yang selama ini diwacanakan oleh media massa baik elektronik, cetak maupun online. Berikut adalah isi dari siaran rilis tertulis tersebut.

1. Kami menginstruksikan kepada ATC Jakarta yang menduga adanya miss-management dalam pengelolaan slot time di Bandara Soekarno-Hatta, untuk berhenti berpolemik di media dan mendiskusikan dalam forum yang tepat agar tidak mengarahkan masyarakat awam kedalam kesalahpahaman teknis penerbangan serta tidak dalam nuansa saling menyalahkan, namun semata-mata sebagai tindakan korektif dan preventif guna mencegah timbulnya potensi yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran pelayanan navigasi penerbangan.

2. Selama ini IATCA selalu bersinergi dan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan navigasi penerbangan, khususnya Kementerian Perhubungan dan AirNav Indonesia untuk ikut menjamin tingkat keselamatan (target level of safety) suatu operasi penerbangan dalam kriteria yang aman (acceptable) dan efisiensi yang tinggi.

3. Kami meyakini bahwa aturan pemerintah, dalam hal ini Instruksi Menteri Perhubungan mengenai slot time telah disusun melalui kajian yang komprehensif dan akan dievaluasi dalam pelaksanaannya. Selain itu perlu kami jelaskan secara sederhana bahwa keselamatan penerbangan yang terkait dengan kapasitas landasan pacu (runway throughput) tidak hanya berhubungan langsung dengan jumlah slot time namun terkait dengan banyak faktor seperti: kategori pesawat (wake turbulence category), kondisi cuaca saat itu, kondisi peralatan navigasi saat itu, infrastruktur penunjang di darat dan lain sebagainya.

4. Kami menjamin bahwa anggota kami, yaitu para air traffic controller (ATC) Indonesia selalu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab demi menunjang terciptanya keselamatan, kelancaran, keteraturan dan efisiensi penerbangan di wilayah udara Indonesia. Periode musim liburan hari raya Idul Fitri lalu di mana terjadi peningkatan pergerakan lalu lintas udara secara signifikan tidak hanya di Jakarta namun hampir di seluruh bandara di Indonesia, menjadi bukti komitmen kami untuk menjamin pelayanan lalu lintas penerbangan yang selamat, lancar dan efisien.

5. Akhir kata kami mengajak para pihak untuk menghentikan polemik ini dan berdiskusi lebih lanjut secara sehat dan bermartabat untuk mencari solusi terbaik bagi navigasi penerbangan Indonesia.

Sejalan dengan IACTA, Indonesian Aviation Electronics And Electrical Technician Assosiation (IAEETA) juga turut menyayangkan atas terjadinya polemik yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait masalah slot time Bandara Soetta tersebut.

"Segenap Pengurus DPP IAEETA menyayangkan terjadinya polemik pemberitaan yang berkembang di media cetak dan online terkait pengelolaan slot time di Bandara Soekarno Hatta, Karena kami yakini selama ini rekan-rekan DPC - IATCA Jakarta, bekerja secara professional dan bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi Kode Etik Profesi yang telah disepakatinya. Selaku pengurus organisasi profesi, sama-sama kita ketahui bahwa Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya, untuk melindungi perbuatan yang tidak profesional" tulis Dewan Pengurus Pusat (DPP) IAEETA dalam rilis tertulis yang kami terima, Kamis (27/07/2017). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun