[caption caption="Gambar : print.kompas.com"][/caption]Kalau melihat komposisi struktural Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang mayoritas diwakili oleh kader partai politik, maka bisa dibilang MKD tidak bisa diharapkan untuk bisa menegakkan Marwah Kehormatan DPR. Sebagai alat kelengkapan DPR diadakan hanya sekedar “asal ada.” Padahal secara fungsional MKD ini seharusnya bisa mengawasi prilaku, sikap dan tindakan anggota DPR.
[caption caption="Gambar : detiknews.com"]
Salah satu fungsi dan tugas serta wewenang MKD adalah : Melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap prilaku Anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban Anggota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik.
Satu fungsi ini saja bisa dilaksanakan dengan maksimal maka MKD berperan besar dalam menjaga Kehormatan DPR. Sebagai alat kelengkapan DPR memang MKD tidak memungkinkan masuknya unsur masyarakat didalam struktur kepemimpinan, namun pada setiap persidangan, diwajibkan melibatkan unsur masyarakat sesuai perintah Tatib DPR, di mana majelis MKD terdiri dari 3 orang anggota MKD dan 4 orang unsur masyarakat
Apakah sidang Pleno MKD mengenai kasus Setya Novanto sudah sesuai dengan Tatib DPR, dimana majelis teridiri dari 3 orang anggota MKD dan 4 orang unsur masyarakat. Dengan komposisi seperti itu tentu hasil sidang yang akan dihasilkan pasti akan lebih objektif, keberpihakan majelis terhadap Setya Novanto tidak akan terjadi. Pada kenyataannya majelis MKD tidak membahas hal yang substansial dari persidangan tersebut.
Sebagai alat kelengkapan DPR, semestinya bukan malah melengkapi keburukan DPR, tapi harus bisa menjaga kehormatan DPR, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap.DPR. Sebagai lembaga legislatif yang mewakili kepentingan rakyat, DPR juga semestinya bisa memfungsikan MKD sebagai alat kelengkapan untuk memperbaiki citra DPR. DPR dan MKD adalah simbiosis, tapi bukan konspirasi.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus yang melibatkan ketua DPR RI Setya Novanto dan PT Freeport Indonesia.Setya Novanto, menurutnya, harus disidang secara terbuka, karena tindakannya merupakan pelanggaran etik yang mengarah pada tindak pidana penipuan atau pemerasan.
“Sidang atas Novanto juga tidak cukup hanya melibatkan anggota MKD tetapi harus melibatkan unsur masyarakat sesuai perintah Tatib DPR, di mana majelis MKD terdiri dari 3 orang anggota MKD dan 4 orang unsur masyarakat. Kasus ini tidak bisa berujung pada pengampunan seperti kasus Donald Trumph,” tegas Hendardi.
Bagi masyarakat, adanya kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto, jadi membuka mata masyarakat terhadap fungsi keberadaan alat kelengkapan DPR yang bernama MKD ini. Seberapa besar fungsinya dalam menjaga kehormatan DPR, atau malah cuma melengkapi kelemahan DPR, sehingga membuat DPR.semakin kehilangan kehormatan.
Sumber kutipan :
http://sp.beritasatu.com/home/setya-novanto-hanya-salah-satu-aktor/102470