Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Senangnya Napi Korupsi di Indonesia

15 September 2018   13:59 Diperbarui: 15 September 2018   14:03 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kurang enak apa coba hidup di Indonesia, jadi pelaku tindak kejahatan korupsi saja masih dilindungi hak-haknya untuk kembali menjadi Pejabat negara. Gimana gak sumringah Napi korupsi saat ditangkap KPK, tetap senyum bahagia meskipun dijadikan tersangka.

Hukum tidak memberikan efek jera bagi tersangka korupsi, apa lagi rumah tahanan yang menampung merekapun memberikan berbagai fasilitas dan keleluasaan bagi mereka. Itulah ajaibnya penegakan hukum bagi Napi korupsi di Indonesia.

Apalagi jika anggota DPR yang menjadi koruptor, mereka sudah tahu isi Undang-undang, bahwa Mantan Napi tetap bisa menjadi anggota Legislatif, mereka merasa nasibnya dilindungi Undang-undang.

Tidak ada Jaminan seorang pelaku kejahatan tidak akan mengulangi kejahatannya, Setelah mereka bebas dari tahanan.

Argumentasi bahwa Mantan Napi sudah menjalankan hukuman tidaklah sepenuhnya bisa dianggap benar.

Namun memberikan kembali peluang yang sama kepada mantan Napi, adalah sama halnya memberikan peluang kepada mereka untuk mengulangi kejahatannya.

Undang-undang Pemilu yang membolehkan Mantan Narapidana apa pun, untuk menjadi anggota Legislatif atau Kepala Daerah harus direvisi.

Sebagai Mantan Narapidana memang negara tidak membatasi hak asasi mereka, tapi hak mereka untuk kembali menjadi Pejabat negara harus dihilangkan.

Secara moral mereka sudah cacat dimata masyarakat, perbuatan mereka sangat melukai hati nurani rakyat.

Lembaga Legislatif sebagai sebuah institusi yang merancang dan mengesahkan Undang-Undang, harusnya lebih merepresentasikan kepentingan rakyat yang diwakilinya, bukan mewakili kepentingan Partai atau golongannya.

Produk Undang-undang yang dihasilkan DPR, yang memberikan peluang bagi mantan Napi boleh mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif, adalah produk hasil konspirasi, karena orientasinya untuk kepentingan kelompok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun