Mohon tunggu...
AILA Indonesia
AILA Indonesia Mohon Tunggu... -

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia adalah aliansi antar lembaga yang peduli pada upaya pengokohan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Judicial Review Pasal-pasal Kesusilaan Mutlak Diperlukan

22 Februari 2017   14:23 Diperbarui: 23 Februari 2017   18:26 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DOKUMENTASI PRIBADI

Dosen Fakultas Psikologi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Dr. Bagus Riyono, menyampaikan paparannya dalam sidangjudicial review pasal-pasal kesusilaan KUHP pada Senin (07/11/16) silam, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Mengawali uraiannya, Bagus menjelaskan bagaimana ilmu psikologi memandang perilaku manusia.

“Dalam ilmu psikologi sebenarnya ada tiga pendorong perilaku manusia, yaitu akal sehat, hati nurani dan hawa nafsu,” ungkap Bagus.

Meski demikian, ketiga pendorong perilaku ini tidak bisa dianggap sejajar. “Hawa nafsu secara psikologis seharusnya tidak disejajarkan posisinya dengan akal sehat dan hati nurani. Hawa nafsu juga dimiliki semua manusia, tetapi dia adalah kekuatan yang seharusnya dikendalikan dan bukan menjadi pertimbangan pertama dalam berperilaku,” paparnya.

Lebih jauh, Bagus menjelaskan bahwa hawa nafsu adalah kekuatan yang perlu diwaspadai. Karena itulah kita membutuhkan kekuatan hukum.

“Hawa nafsu adalah kekuatan yang akan cenderung merusak dan tidak sehat jika tidak dikendalikan. Adanya undang-undang atau hukum itu secara psikologis adalah sebagai perangkat atau sistem sosial yang bertujuan untuk mengendalikan hawa nafsu manusia,” ungkapnya lagi.

Hal yang sama, menurut Bagus, juga berlaku dalam dunia pendidikan. “Pendidikan adalah proses pembinaan akal sehat dan penguatan hati nurani dan sekaligus pelatihan untuk mengendalikan hawa nafsu. Oleh karena itu, dalam dunia pendidikan, dengan metode apa pun pasti akan ada aturan tata tertib yang mencegah hawa nafsu supaya tidak menguasai perilaku anak didik. Jadi tidak benar dan tidak logis jika pendidikan hanya melulu memberikan pemaknaan atau nilai-nilai tanpa adanya disiplin,” terangnya.

“Sistem kedisiplinan tidak selalu berarti hukuman. Hukum atau undang-undang disusun bukan untuk menghukum, tetapi untuk mencegah perilaku yang didominasi oleh hawa nafsu,” ujar pakar psikologi yang namanya mencuat sejak munculnya wacanajudicial review pasal-pasal kesusilaan ini.

Karena alasan itu, Bagus mendukung upaya judicial review yang dianggapnya sangat dibutuhkan untuk menjaga masyarakat Indonesia.

“Menurut pertimbangan ilmu psikologi secara komprehensif, pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP pasal 284, 285 dan 292 sudah seharusnya ditinjau kembali karena jika tidak, maka kita akan membiarkan masyarakat Indonesia terjebak dalam perilaku-perilaku menyimpang yang hanya didorong oleh hawa nafsu dan mengabaikan akal sehat dan hati nurani sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,” tandasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun