Pembahasan masalah sengketa lahan Pasifik Mall oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, terkesan alot. Pasalnya, hingga kini Pemkot Tegal belum menyerahkan salinan Memorandum of Understanding (MoU), atau nota kesepemahaman kerja sama dengan PT Sri Tanaya Megatama selaku induk dari Pasifik Mall.
Keberadaan salinan MoU kerjasama Pemkot Tegal dengan PT Sri Tanaya Megatama sangat diperlukan Pansus I. Akan tetapi entah bagaimana, semenjak diminta sepekan lalu sampai kini tidak juga diserahkan MoU tersebut. Menurut Tjipto, didalam MoU tersebut diperkirakan tercantum nilai penyertaan modal yang diberikan Pemkot Tegal kaitan kerjasama dengan PT Sri Tanaya Megatama. Nilai penyertaan modal itu berupa bidang tanah eks Terminal Bus Tegal.
Ironis sekali, yang diminta salinan MoU kerjasama Pemkot dengan PT Sri Tanaya Megatama, kok yang diberikan kepada Pansus I berupa salinan kerjasama antara PT Inti Griya (Gatot Iswata) yang sudah tidak berlaku lagi.Lebih jauh dijelaskan, dari MoU tersebut akan diperoleh kejelasan mengenai luas tanah eks terminal bus, dan kejelasan status bidang-bidang tanah di sisi kanan kirinya.
Sementara, Ketua Pansus I, HM Nursholeh M Mpd menyatakan pihaknya sudah meminta secara resmi maupun lesan kepada Sekretaris Daerah Kota Tegal, H Edi Pranowo, namun belum juga diberikan. Untuk mengungkap kasus lahan eks terminal, yang saat ini dimanfaatkan untuk bangunan Pacific Mall Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Tegal bakal melacak proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan Pansus juga akan meminta penjelasan dari mantan anggota DPRD periode 1999-2004 dan para pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, yang mengatahui prosesnya. Dengan langkah ini, diharapkan ada titik terang.