Mohon tunggu...
ahmad arif
ahmad arif Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Problematika Zakat di Indonesia

30 Mei 2018   13:49 Diperbarui: 30 Mei 2018   14:20 2674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: archive.rimanews.com

Agama Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap zakat. Allh Azza wa Jalla menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`n (al-mu'jam al-mufahras lil alfazhil Quran al-karim, Muhammad Fuad 'Abdul Baqi).

Kemudian penyebutan kata shalat dalam banyak ayat di al-Qur`n disandingkan dengan iman dan dilain tempat disandingkan dengan zakat. Iman yang merupakan perbuatan hati adalah dasar, sedangkan amal shalih yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh menjadi bukti kebenaran iman. Ini menunjukkan betapa besarnya perhatian dan pengaruh zakat dalam Islam.

Negara Indonesia juga memberikan perhatian tersendiri terkait zakat. Hal ini bisa dilihat dari diterbitkannya UU No. 38 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Diterbitkannya UU tersebut tidak lepas karena negara memandang bahwasannya zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Zakat juga merupakan wujud dari pengamalan sila terakhir pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari penjelasan singkat diatas dapat disimpulkan adanya keselarasan dan integrasi yang kuat antara agama dan negara tentang zakat. Agama dan negara berjalan beriringan dan satu pandangan tentang pentingnya membayar zakat karena zakat berkaitan erat antara kewajiban seorang muslim dalam menjalankan perintah agamanya dengan tercapainya kesejahteraan masyarakat pada suatu negara. Seorang muslim yang taat pasti menunaikan zakat begitupun negara yang baik dalam menjalankan zakat pasti akan sejahtera.

Menurut Data Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia adalah sebesar Rp 217 triliun. Namun pada tahun 2016, dana zakat yang terhimpun masih sangat jauh dari kata cukup yaitu berjumlah Rp 5 triliun, yang berarti jumlahnya kurang dari 2% dari dana zakat yang diharapkan terkumpul dari masyarakat. Angka yang sangat miris sebenarnya mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

Jika kita lihat dari potensi zakat di Indonesia yang begitu besar maka seharusnya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata secara nasional dapat tercapai. Kemiskinan bukanlah menjadi suatu masalah lagi bagi Negara Indonesia asalkan pengelolaan zakat dapat dikelola dengan baik sehingga urgensi dan tujuan dari zakat tersebut dapat terealisasi.

Namun apa yang menjadi kendala dalam penghimpunan dana zakat yang bisa dibilang masih sangat jauh dari harapan?

Pertama, Rendahnya edukasi dan kesadaran masyarakat akan tujuan dan pentingnya dari membayar zakat. Masyarakat umum kebanyakan memandang bahwa zakat hanyalah "rutinitas" tahunan yang dilakukan setiap menjelang ramadhan akan berakhir. Padahal zakat merupakan suatu kewajiban yang telah disyariatkan oleh Allah SWT bagi orang-orang yang telah mencapai nisabnya.

Zakat juga bukan hanya sekedar menunaikan kewajiban akan tetapi bagaimana zakat dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Bagaimana orang yang sebelumnya menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) diharapkan kedepannya menjadi muzakki (orang yang wajib membayar zakat karena sudah sampainya nisab)

Kedua, Lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengelola zakat karena hingga saat sekarang ini UU No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat masih terbatas membahas pada pendirian lembaga amil zakat dan pengelolaaan secara zakat secara umum saja belum sampai kepada adanya standar baku tentang pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat.

Kemudian kelemahan UU tersebut adalah sanksi yang diberikan masih terbatas pada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang melakukan penyelewengan dalam pendistribusian zakat akan tetapi belum adanya sanksi yang tegas bagi muzakki yang tidak menunaikan kewajibannya dalam membayar zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun