Mohon tunggu...
Ahmad Sofian
Ahmad Sofian Mohon Tunggu... Dosen -

Ahmad Sofian. senang jalan-jalan, suka makanan tradisional dan ngopi di pinggir jalan :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlindungan Anak di Indonesia dan Solusinya

29 April 2010   09:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:31 25629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh

AHMAD SOFIAN, SH, MA

Abstraksi

Indonesia masih memiliki kompleksitas persoalan anak yang hingga saat ini belum terselesaikan secara menyeluruh dan komprehensif. Kita bisa melihatnya betapa banyaknya anak-anak yang mengalami gizi buruk, anak-anak yang hidup dengan HIV/AIDS, anak-anak cacat, anak-anak yang harus bekerja siang dan malam, anak-anak yang menjadi prostitusi dan objek pornographi, anak-anak yang hidup dalam penjara-penjara yang kumuh, kotor dan berdesak-desakan, dan sejumlah masalah anak lainnya yang dengan sangat mudah kita bisa jumpai.

Karena itu, harus ada komitmen yang sungguh-sungguh untuk mereduksi persoalan anak tersebut, komitmen saja belum cukup tetapi juga dibarengi dengan implementasi dari komitment. Karena itu beberapa rekomendasi penting untuk dipertimbangkan dalam upaya memberikan perlindungan anak yang menyeluruh di Indonesia termasuk membangun sistem dan mekanisme perlindungan anak yang harus bekerja secara rapi dan transparan di masyarakat yang didukung dengan sistem kesejahteraan sosial dan kesehatan dan penegakan hukum.

Di samping itu perlu, juga memprioritaskan beberapa agenda khusus terhadap anak-anak yang berada dalam situasi sulit seperti anak-anak yang mengalami eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual, anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan anak-anak yang masih mengalami diskriminasi hukum dan sosial, serta meratifikasi dua optional protocol Konvensi Hak Anak.

Pandahuluan

Saat ini jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI adalah sebanyak 17,7 Juta (Kompas, 23 Februari 2010). Anak-anak yang berada di dalam situasi sulit ini meliputi juga anak-anak yang telantar, anak-anak yang dieksploitasi dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus termasuk anak cacat, anak-anak yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, anak-anak yang berada di dalam panti asuhan dan juga anak-anak yang bekerja di sektor formal maupun informal. Dari jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini kemampuan negara untuk mengatasinya hanya 4% setahun atau lebih kurang 708.000 anak, ini artinya negara baru mampu menyelesaikan masalah anak anak yang berada dalam situasi sulit ini selama 25 tahun atau seperampat abad ke depan.

Jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini belum termasuk anak-anak yang suku terasing, anak-anak yang menderita HIV/AIDS, anak-anak yang terdiskriminasi karena berbagai alasan seperti suku, agama dan ras. Karena itu upaya dan langkah masih sangat panjang untuk bisa mengatasi masalah anak ini.

Upaya yang Sudah Dilakukan

Sejumlah masalah anak yang disebutkan di atas tentunya bukan tidak ada perhatian sama sekali dari pemerintah Indonesia. Banyak hal yang sudah dilakukan baik itu kebijakan, upaya konkrit yang sudah di implementasikan, berbagai regulasi dan legislasi, perencanaan dan penganggaran serta pembentukan kelembagaan yang bisa mengatasi masalah anak secara lebih sistematis.

Pemerintah Indonesia sejak tahun 1990 telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres 36/1990. Ratifikasi ini merupakan tonggak awal dari perlindungan anak di Indonesia. Selanjutnya pasca diratifikasinya Konvensi ini, disusunlah berbagai upaya untuk memetakan berbagai persoalan anak baik dilakukan oleh Pemerintah sendiri maupun bekerjasama dengan berbagai lembaga PBB yang memiliki mandat untuk melaksanakan perlindungan anak.

Selanjutnya tahun 1997 Indonesia telah memiliki undang-undang khusus yang mengatur masalah anak yang berkonflik dengan hukum, Undang-Undang No.3/1997 memberikan perhatian dan spesikasi khusus bagi anak-anak yang disangka melakukan tindak pidana, undang-undang ini juga memberikan kekhususan baik dalam penyidikan, penahanan, penuntutan, peradilan hingga penempatan di lembaga pemasyarakatan anak.

Sebagai puncak dari upaya legislasi adalah lahirnya Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini memberikan nuansa yang lebih komprehensif dalam upaya negara memberikan perlindungan pada anak di Indonesia. Selanjutnya nomenklatur perlindungan anak dimasukkan dalam APBN sehingga memberikan jaminan bagi upaya perlindungan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia.

Selanjutnya, undang-undang ini memberikan mandat untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak (KPAI). KPAI sebagai insitusi independent diberikan mandat untuk melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara, melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga bisa memberikan saran dan masukkan serta pertimbangan secara langsungkepada Presiden tentang berbagai upaya perlindungan anak. Kehadiran lembaga ini sebenarnya sangat strategis karena bisa mempercepat upaya upaya perlindungan anak yang menyeluruh dan kompleks.

Puncaknya adalah pada Kebinet Indonesia bersatu jilid kedua , Presiden memberikan perhatian secara khusus pada masalah anak dengan merubah nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dengan demikian, masalah anak secara khusus dimasukkan dalam satu kementerian bersama dengan pemberdayaan perempuan. Tentunya sudah sangat lengkap berbagai institusi dan kebijakan serta penganggaran perlindungan anak di Indonesia, namun pertanyaaannya adalah mengapa masih saja persoalan anak belum bisa dituntaskan secara sistemik?Masalah anak masih terbelenggu dalam insittusi insitusi tersebut dan tidak dijalankan secara adil dan penuh tanggung jawab. “Anak” dianggap sebagai warga negara kelas dua, karena tidak bisa memberikan suara dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, sehingga perhatian yang diberikan juga tidak maksimal. Derita anak tak habis-habisnya kita dengar di media massa, bahkan dalam kehidupan nyata di sekitar kita. Lalu apa tugas dan tanggung jawab yang sudah dilakukan negara selama ini, jika kebijakan sudah dilakukan ? Apakah ada yang salah dalam implementasinya? Atau masih kaburnya pemahaman masalah perlindungan anak dikalangan birokrasi Indonesia?

Masalah Perlindungan Anak di Indonesia

Banyak faktor yang menyebabkan masalah perlindungan anak belum sungguh sungguh dilaksanakan di Indonesia. Perlu dipertimbangkan beberapa catatan yang dikemukakan oleh komite hak anak PBB terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. Adacatatan yang disampaikan oleh komite hak anak PBB tentang masalah penegakan perlindungan anak di Indonesia, sehingga sampai saat ini “rapor” kita masih buruk di mata Komite Hak Anak PBB terutama menyangkut masalah diskriminasi pada anak berdasarkan jenis kelamin khususnya dalam bentuk perkawinan. Indonesia masih membedakan batas usia perkawinan, untuk laki-laki 19 tahun sedangkan untuk perempuan 16 tahun. Ini menunjukan bahwa negara masih memberikan diskriminasi bagi anak perempuan, diskriminasi juga masih terlihat pada anak-anak yang hidup dalam kemiskinan dan anak-anak yang menjadi kelompok minoritas.

Terkait dengan penerapan UU No. 3/1997 tentang Peradilan Anak, maka patut menjadi perhatian kita semua bahwa besarnya jumlah anak-anak yang dihukum penjara di Indonesia. Menurut catatan UNICEF (2009) jumlahnnya telah mencapai lebih dari 4000 orang anak per tahun. Padahal sebagian besar dari mereka adalah melakukan kejahatan ringan. Anak-anak juga sering ditahan bersama orang dewasa dalam kondisi yang mengenaskan, disamping itu batas usia tanggung jawab kriminalyaitu usia 8 tahun adalah terlalu rendah.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 138 tentang batasan usia minimum untuk bekerjadan Konvensi ILO 182 tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan untuk Anak. Indonesia juga telah memiliki rencana aksi nasional penghapusan bentuk bentuk terburuk pekerjaan untuk anak. Namun kenyataannya tingginya jumlah anak-anak yang bekerja yang sebagian besar di bawah usia 15 tahun baik di sektor formal maupun informal.

Di bagian eksploitasi seksual anak, pemerintah mengakui tidak adanya data akurat, namun diperkirakan dari semua kasus eksploitasi seksualsekitar 60 persen korbannya adalah anak-anak. Mayoritas korbannya adalah perempuan disamping anak laki-laki. Mengenai eksploitasi seksual komersial anak dilaporkanbahwa semua bentukeksploitasi komersial anak dijumpai di Indonesia seperti anak yang dilacurkan, pelacuran anak, perdagangan anak untuk tujuan seksual, dan pornographi anak. Diperkirakansekitar 30 persen dari pekerja seksual di Indonesia yang jumlahnya 30.000-70.000 adalah anak-anak.

Hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi optional protocol Kovensi Hak Anak (protocol tambahan PBB) tentang penjualan anak, pelacuran anak dan pornogrpahi anak sehingga undang-undang yang ada masih dinilai kurang efektif akibatnya anak-anak korban eksploitasi seksualsering tidak mendapatkan perlidungan atau bantuan pemuliahan yang efektif.

Rekomendasi

Dari berbagai permasalahan anak di Indonesia yang disebutkan di atas, maka berikut ini disampaikanbeberapa rekomendasi yang merupakanupaya meminimalisir persoalan anak di Indonesia.


  1. Mengembangkan mekanisme dan sistem perlindungan anak yang terpadu sehingga alur perlindungan anak menjadi lebih teratur sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih perlindungan anak. Mekanisme terpadu ini bisa merujuk pada sistem yang dikembangkan di beberapa negara ASEAN, dan yang saat ini yang terbaik adalah seperti yang dikembangkan di Malaysia.
  2. Untuk mengurangi tingkat diskriminasi pada anak maka perlu untuk menaikkan batas usia menikah pada anak perempuan sehingga posisinya setara dengan laki-laki. Mengambil langkah segera yang diperlukan untuk mencegah dan mereduksi semua bentuk pernikahan dini. Mengupayakan agar anak-anak yang berasal dari keluarga miskindan suku minoritas mendapatkan perhatian yang lebih tinggi untuk mensejahterakan mereka.
  3. Menaikkan batas usia minimal tanggung jawb kriminal anak sampai level yang bisa diterima secara internasional. Menjamin agar anak-anak yang ditahan selalu dipisahkan dari orang dewasa, dan agar perampasan kebebasan hanya digunakan sebagai langkah terakhir, untuk periode sesingkat mungkin dan dalam kondisi selayaknya.
  4. Melanjutkan usaha menghapus pekerja anak (anak-anak yang bekerja) khususnya dengan menanganiakan penyebab eksploitasi ekonomi anak lewat penghapusan kemiskinan dan akses pendidikan serta mengembangkan sistem monitoring pekerja anak yang komprehensif misalnya dengan bekerjasama dengan LSM, penegak hukum, pengawas buruh dan lembaga lembaga internsional.
  5. Menjamin agar Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak diberi alokasi sumberdaya yang memadai dalam implementasinya serta dapat dilaksanakan secara efektif di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
  6. Meratifikasi dua oprional protocol Konvensi Hak Anak(KHA) yang hingga saat ini belum diratifikasi pemerintah Indonesia yaitu opsional protocol KHA tentang penjualan anak, pelacuran anak dan pornographi anak, serta optional protocol KHA tentang anak di dalam konflik bersenjata. Belum diratifikasinya kedua optional protocol ini mengakibatkan Indonesia selalu mendapatkan catatan buruk karena belum sungguh sungguh memiliki komitmen dalam upaya perlindungan anak yang menyeluruh.

Daftar Rujukan


  1. Majalah Kalingga, edisi November–Desember 2004, diterbitkan oleh PKPA-UNICEF
  2. Irwanto, “Anakku Sayang Anakku Malang”, Harian Kompas, 1 Februari 2010
  3. Ahmad Sofian, “Kekerasan Mengintai Anak-Anak Kita” Harian Kompas, 23 Februari 2010

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun