Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelaku Jualan Jabatan Diburu KPK dengan Pencucian Uang?

29 Oktober 2018   16:41 Diperbarui: 29 Oktober 2018   17:00 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Pemberantasan Suap Menyuap Jabatan, Pungli Mutasi, Rotasi, Promosi Jabatan mejadi ladang basah yang menggemukan pundi-pundi stake holder. 

Dahulu jual beli jabatan tidak dilirik sebagai kejahatan, karena kemasannya dilakukan Tim Pengangkatan Jabatan atau fit proper test atau lelang terbuka. 

Sejak dahulu banyak yang beranggapan bahwa dengan prosedur yang urut dan seusai SOP tidak akan menghasilan kecurigaan, namun KPK telah membelalakan mata publik masyarakat luas. Ternyata rotasi, mutasi, promosi jabatan adalah komoditi basah. 

Bahkan menurut berita omzet jual beli jabatan mencapai 35 Trilyun Rupiah setara dengan Rp. 35.000.000.000.000,- 

Karenanya pelaku tidak hanya dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, tetapi dibarengi dengan penggunaan UU Pemberantasan Pencucian  Uang.

Walaupun tidak boleh menghakimi bahwa semua jabatan hasil transaksi,  karena masih lebih banyak yang dilakukan dengan baik, dengan benar, dan  tidak melanggar hukum maka tidak benar jika semua promosi jabatan disamaratakan hasil transaksi ilegal.


Hukuman bagi yang mengumpul-ngumpulkan uang suap dan uang pungli menurut UU Tipikor adalah 20 tahun sedang menurut UU Pencucian Uang bisa kembali miskin seperti awalnya. Bahasa rakyatnya "miskinkan kembali" mereka dan anak-anaknya. 

Hasil penggeledahan KPK pada orang-orang terdekat bupati cirebon, keluarga, dan anak-anaknya selain menyita mobil HRV baru, Honda Jass dari tangan anaknya juga membawa banyak dokumen penting. 

Kemungkinan ditengarai oleh KPK bahwa ada korupsi pasif atau penerima uang hasil suap, pungli, korupsi yang diatur UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pemberantasan Pencucian Uang.

Apalagi Jika BKPB mobil dan sertifikat tanah atas nama anak atau anak mantu, sedangkan anaknya menganggur, atau tidak bekerja, belum bekerja, ataupun bekerja tetapi penghasilannya tidak seberapa menjadi sasaran empuk penyidik-penyidik KPK atas nama UU Pencucian Uang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun