Mohon tunggu...
Agustian
Agustian Mohon Tunggu... -

Terus memburu mimpi dan memberi manfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

RUU ASN AKANKAH THL TB PP TERAKOMODIR ?

10 Oktober 2012   02:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:00 1931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pegawai Negeri Sipil, menurut pemberitaan yang cukup marak beredar sekarang ini  dikabarkan akan berganti "baju" menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berkaitan dengan RUU ASN yang konon katanya segera akan diberlakukan mulai 1 Januari 2013 ini. Sekilas RUU ASN ini beberapa pasalnya memberikan harapan-harapan bagi masa depan para abdi negara baik ditinjau dari segi kesejahteraan maupun pengembangan karir. Dijelaskan bahwa akan ada suatu lembaga independen yang mengurusi karir / jabatan pegawai yakni Komisi ASN. Lembaga ini diharapkan akan semakin tidak memberikan ruang akan terjadinya KKN dan memberikan peluang yang seluasnya bagi para pegawai untuk berkompetisi secara profesional dan sehat. Namun pada RUU ASN ini ada pasal yang cukup membuat "galau" bagi sebagian pegawai khususnya yang Non PNS. Pada pasal 6 dijelaskan bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. Kemudian pada Pasal 7 ditambahkan pula bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja paling singkat 12 bulan. Sepengetahuan penulis, pegawai non PNS yang ada sekarang ini ada istilah pegawai honor, pegawai bakti, dan yang terakhir Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu ( THL TB ) seperti  THL TB PP untuk penyuluh pertanian pada Kementerian Pertanian yang sudah ada sejak tahun 2007 (Angkatan I) yang jumlahnya  puluhan ribu. Masalahnya adalah kontrak kerja mereka hanya antara 8 - 10 bulan setiap tahunnya. Padahal mereka kenyataannya diluar masa kontrak tetap bekerja memberikan pendampingan kepada petani. Bagi mereka yang beruntung, sisa kontrak yang 2 - 4 bulan itu oleh Pemda setempat masih diberikan insentif walaupun nominalnya tidak sama dengan pusat. Apabila UU ASN ini nantinya akan benar-benar mengedepankan profesionalitas dan kompetensi maka tentunya peraturan-peraturan turunannya hendaknya mampu mengakomodir para "abdi negara" yang kontribusinya sudah tidak diragukan lagi bagi kepentingan nasional khususnya pembangunan sektor pertanian. Penyuluhan esensinya sama dengan  pendidikan yakni "pemberdayaan", dimana memiliki peranan strategis dalam pembangunan sektor pertanian yang mampu meningkatkan kapasitas para petani baik pengetahuan, sikap dan ketrampilan demi terwujudnya better farming, better bussines dan better living.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun