Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Nature

Hutan Indonesia, Hutan yang Perlu Dijaga dan Dilestarikan Demi Anak Cucu Kita

6 April 2013   16:01 Diperbarui: 4 April 2017   16:14 3695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Pengantar

Informasi terbaru menyatakan bahwa Kebun Sawit Indonesia adalah Kebun Sawit terluas didunia dengan luas kebun mencapai 12 hektare lebih. Laju pertumbuhannya mencapai 400 ribu hektare per tahunnya. Sehingga bisa dipastikan bahwa keseriusan dari Pemerintah sangat dibutuhkan. Dalam dua tahun terakhir, hutan primer dan lahan gambut di Indonesia sedikit terlindungi dengan adanya moratorium hutan yang berdasarkan Inpres No.10 tahun 2011. Moratorium ini menunda proses perizinan baru selama dua tahun terhadap hutan primer dan lahan gambut yang berakhir pada 20 Mei 2013 mendatang. Semoga Pemerintah makin menguatkan Inpres (Instruksi Presiden) ini sehingga Hutan Indonesia tetap lestari dan Meng-erem laju pertumbuhan Kebun-Kebun Sawit, wacana berikut ini bisa menjadi modal bagi kita semua.

Hutan sebagai karunia alam dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, merupakan sumber daya alam yang memiliki aneka ragam kandungan kekayaan alam yang bermanfaat bagi manusia, baik manfaat ekologi, social budaya, maupun ekonomi. Sebagai bentuk perwujudan rasa syukur terhadap karuni-Nya, maka hutan harus diurus dan dimanfaatkan secara optimal dengan mempertimbangkan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi serta keserasian manfaat secara proporsional sesuai sifat, karakteristik dan kerentanan peranannya sebagai penyerasi keseimbangan lingkungan local, nasional, dan global. Sebab Hutan sangat vital fungsinya bagi kelangsungan hidup umat manusia di seluruh dunia. Hutan Indonesia adalah hutan yang menjadi paru-paru dunia, basis dan benteng terakhir dari hutan dunia.

Sesuai dengan sifat, karakteristik dan kerentanannya sebagai penyerasi keseimbangan lingkungan, hutan dibagi dalam 3 (tiga) fungsi pokok, yaitu: hutan konversi, hutan lindung, dan hutan produksi. Fungsi pokok hutan ini selanjutnya diatur pengelolaannya dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari. Dalam rangka optimalisasi fungsi dan manfaat hutan dan kawasan hutan sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, dan sesuai dengan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat, pada prinsipnya kawasan hutan dapat diubah peruntukan atau fungsinya. Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat social budaya, dan manfaat ekonomi, maka perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan harus berasaskan optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan dengan memperhatikan keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.

Indonesia merupakan Negara tropis yang sebagian besar mempunyai curah dan insensitas hujan yang tinggi, terdiri dari pulau-pulau besar, menengah dan kecil serta mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit dan bergunung, maka Menteri menetapkan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai atau pulau paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daratan. Dengan penetapan luas kawasan hutan dan luas minimal kawasan hutan untuk setiap daerah aliran sungai atau pulau, Menteri menetapkan luas kawasan hutan untuk setiap provinsi berdasarkan kondisi biofisik, iklim, penduduk dan keadaan social, serta ekonomi masyarakat setempat.

Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan melalui mekanisme perubahan parsial atau perubahan untuk wilayah provinsi. Perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial dilakukan melalui tukar menukar atau pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Tukar menukar kawasan hutan dilakukan pada hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap.

Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen yang harus menggunakan kawasan hutan, menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan, dan memperbaiki batas kawasan hutan. Tukar menukar kawasan hutan dilakukan dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti.

Kawasan hutan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dengan penataan ruang, sehingga perubahan penataan ruang secara berkala sebagai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan atau perubahan peruntukan kawasan hutan dalam revisi tata ruang wilayah provinsi dilakukan dalam rangka pemantapan dan optimalisasi fungsi kawasan hutan.

Setiap perubahan peruntukan atau perubahan fungsi kawasan hutan, terlebih dahulu wajib didahului dengan penelitian terpadu yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang kompeten dan memiliki otoritas ilmiah bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.

Untuk hal-hal tertentu yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, perubahan peruntukan kawasan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Perubahan fungsi kawasan hutan dilakukan melalui perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan atau perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan. Dalam rangka optimalisasi fungsi kawasan hutan, mengingat adanya keterbatasan data dan informasi yang tersedia pada saat penunjukan kawasan hutan, dinamika pembangunan, faktor alam, maupun faktor masyarakat, maka perlu dilakukan evaluasi fungsi kawasan hutan.

Mari Kita Lestarikan Hutan Kita

Informasi diatas, penulis kutip dari PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN. Di datas jelas dikatakan bahwa Pemerintah telah membuat Undang-Undang tentang kawasan hutan di seluruh tanah air yang tujuannya agar Hutan di Indonesia tidak punah, sebab Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Oleh sebab itu bisa dibayangkan jika Manusia hidup tanpa hutan, bagaikan sayur tanpa garam, rasanya hidup manusia akan hambar, hampa, tidak ada kesehatan. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Sedangkan Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

Tulisan ini dibuat agar kita para pembaca dan para pembuat keputusan sadar akan arti pentingnya Hutan bagi kita umat manusia, juga agar kita mengerti bahwa kita memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang Hutan di Indonesia, agar kita sadar bahwa perambahan hutan, illegal logging, penebangan hutan secara sembarangan dan perburuan liar sangat tidak dibenarkan. Kita harus sadar bahwa hutan sangat vital fungsinya bagi kelangsungan hidup umat manusia. Semoga Tulisan ini bermanfaat bagi kita dan kita mau dan suka rela untuk menjaga Kondisi Hutan kita yang tinggal sedikit lagi, terutama Hutan Sumatera, Kalimantan dan Jayapura, semoga Hutan yang oleh UNESCO (PBB) dijadikan Hutan paru-paru Dunia. Mari selamatkan Hutan, walau hanya dengan Tulisan agar Anak Cucu kita masih merasakan manfaat Hutan….!!!!

Medan, 06 April 2013 Pukul 15:00 saat cuaca dingin karena hujan, padahal semalam udara sangat panas, terik matahari menyegat. Cuaca yang tidak dapat diprediksi, jika hujan gini, jalan-jalan di Medan pada tergenang banjir dan lumpur menyiksa sepatu dan kendaraan……apakah ini akibat Hutan yang semakin sedikit…..???

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun