Mohon tunggu...
Muhammad Agus Dewantoro
Muhammad Agus Dewantoro Mohon Tunggu... -

orangnya pendiam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Optimasi Dana Desa untuk Pembangunan

15 Desember 2017   10:55 Diperbarui: 15 Desember 2017   11:00 1223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.medikomonline.com

Dana desa  merupakan dan yang diperuntukan untuk pembangunan dan pengembangan suatu desa. Dana desa sendiri mulai muncul pada era pemerintahan Joko Widodo. Dalam hal ini pemerintah ingin mengembangkan desa -- desa di seluruh Indonesia dengan memberikan suatu anggaran yang cukup besar. Dana desa sendiri berasal dari APBN yang dintranfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota dan dikelola oleh pemerintah daerah/kota. Anggaran yang dikeluarkan mencapai 1 miliar untuk setiap desa.

Dalam pembangunan suatau desa adapun pengalokasian dana desa yang sesui dengan kebutuhan dan anggararan, Alokasi dana desa sendiri merupakan salah satu bentuk hubungan keuangan antar tingkat pemerintahan yaitu hubungan keuangan anatara pemerintahan kabupaten dengan pemerintahan desa. Untuk dapat merumuskan hubungan keuangan yang sesuai maka diperlukan pemahaman mengenai kewenangan yang dimiliki pemerintah desa. Keuanngan desa sendiri berasal dari pendapatan asli desa dan APBD kabupaten atau kota yang juga berasal dari APBN yaitu dana desa.

Pembangunan desa merupakan suatu hal yang sangat diperhatikan untuk menunjang perkembangan di suatu wilayah. Salah satu kabupaten dengan mengoptimalkan dana desa untuk membangun infrastruktur adalah Kabupaten Tulungagung. Dalam rentang waktu 3 tahun dari pengadaan dana desa, Kabupaten Tulungagung mampu membangun jalan 679 km dan jembatan 1.975 meter dengan anggaran dana desa mencapai Rp 127 triliun. Hal ini merupakan pencapaian terbaik untuk implementasi dari dana desa itu sendiri. Dana desa sendiri merupakan suatu dana yang harus dimanfaatkan secara optimal, mungkin pemanfaatannya berbeda -- beda di setiap desa. Intinya dana desa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan perkembangan suatu desa menjadi lebih sejahtera.

Pengoptimalan dana desa Tulungagung sendiri yang menonjol ada di desa Plandaan. Pada tahun  2016 pendapatan desa Plandaan mencapai Rp1,3 miliar yang 46,69 persen berasal dari dana desa. Penggunaan dana desa ini untuk menunjang pembangunan koprasi desa yang dapat mendukung pembangunan dan perekonomian desa. Pada dasarnya dana desa itu sangat diperlukan bagi pembangunan, dengan penambahan dana dari program yang diusung Presiden Joko Widodo yaitu "Dana Desa", pemerintah kabupaten atau kota menjadi ringan dalam pembangunan dan bisa mampu menjadikan desa menjadi sejahtera.

Pemfokusan pembangunan tidak harus dilihat dari perkembangan perkotaannya akan tetapi juga harus mempertimbangan daerah perdesaannya. Keterkaitan kota dengan desa sangatlah erat akan tetapi hal itu sangatlah kurang dilirik oleh pemerintah. Ada suatu desa terpencil yang sangat tertinggal dengan kekurangan fasilitas, infrastruktur yang kurang dan juga akses yang terbatas. Dalam perencanaan harus memperhatikan desa, jangan terfokus pada perencanaan suatu kota yang menggencarakan pembangunan akan tetapi ada suatu desa yang tidak dilirik sama sekali dalam pembangunan.

Pengadaan dana desa merupakan salah satu cara untuk mengembangkan dan membangun suatu desa, akan tetapi pengalokasiaannya harus tepat sasaran. Tepat sasaran maksudnya dana yang dikeluarkan akan dialokasikan sesuai dengan rencana pembangunan di suatu desa. Renacana pembangunan desa harus dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan segala aspek, salah satunya adalah dengan memperhatikan pembiayaannya. Ketika pembangunan desa berhasil dilaksanakan maka perkembangan suatu perkotaan akan menjadi lebih baik, dikarenakan keterkaitan kota dan desa sangatlah kuat. 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun