Mohon tunggu...
Money Pilihan

Keadilan Ekologi Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan

7 Mei 2018   14:56 Diperbarui: 7 Mei 2018   15:15 1332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: cnbcindonesia.com)

31 Maret 2018 pukul 03.00 waktu setempat, langit Kalimantan Timur menghitam. Kepulan asap pekat tersebut berasal dari api yang berkobar akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyatakan, PT Pertamina Refinery Unit 5 Balikpapan merupakan penanggung jawab tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Pertamina yang awalnya mengelak, kini secara terbuka sudah mengakui bahwa minyak mencemari laut tersebut adalah akibat patahnya pipa baja penyalur minyak mentah dari Terminal Lawe-lawe di Penajam Paser Utara ke Kilang Minyak RU V Balikpapan. Pipa penyalur minyak mentah itu dipasang pada 1998 artinya kini sudah berusia pakai 20 tahun.

Pasca kejadian para penyelam melaporkan pipa itu bergeser 120 meter dari posisi awalnya di dasar Teluk Balikpapan. Kejadian ini memang merupakan insiden, tetapi faktor adanya kelalaian perusahaan dalam memonitor infrastrukturnya tidak dapat diabaikan.

PT Pertamina (Persero) memperkirakan volume tumpahan minyak mencapai 40.000 barel. Areal terdampak tumpahan minyak mentah menurut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencapai 7000 ha. Luasan yang berkurang hampir separuh dari analisis menggunakan citra satelit yang dikeluarkan oleh LAPAN satu hari setelah kejadian (1 April 2018),  luasan terdampak mencapai 12.987,2 ha. Terlepas data mana yang paling benar, tumpahan minyak ini memberikan dampak buruk bagi kondisi sosial, ekonomi, dan ekologi.

Dokumen yang dikeluarkan oleh KLHK menyebutkan: sebanyak 5 orang nelayan tewas, total 162 nelayan terancam tidak bisa melaut, sekitar 900 ribu jiwa warga Balikpapan dan Penajam Paser Utara terancam kanker, budidaya kepiting yang gagal panen, budidaya rumput laut rusak, plankton mati diikuti dengan kematian biota laut lainnya, satu ekor pesut mati, rusaknya 34 ha tanaman mangrove, serta masyarakat di area sekitar tumpahan minyak mengeluh mual dan pusing akibat bau minyak yang menyengat selama beberapa hari.

Pesut Mati Dampak Tumpahan Minyak Mentah (sumber: merdeka.com)
Pesut Mati Dampak Tumpahan Minyak Mentah (sumber: merdeka.com)
Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle)

We can reduce pollution if we are prepared to pay for it (John Maddox)

Eksternalitas seringkali diabaikan oleh perusahaan, market failure (kegagalan pasar) itulah yang digambarkan oleh pakar ekonomi John Maddox dalam pesannya diatas. Perusahaan tidak mau berinvestasi untuk menciptakan alat pencegah pencemaran (anti-pollution) sehingga dampak yang begitu besar sebagaimana telah disebutkan tidak perlu terjadi.

Kegagalan pasar ini apakah memungkinkan untuk dimintai pertanggung jawabannya berdasarkan hukum positif di Indonesia? Apakah Pertamina atau APBN atau APBD yang harus menangung beban akibat dampak pencemaran ini?.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 2 menyebutkan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan 14 asas, salah satunya adalah asas pencemar membayar. Dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan asas pencemar membayar (polluter pays principle) adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/ atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.

Lebih lanjut lagi disebutkan pada pasal 87, menyebutkan bahwa "Setiap penanggung jawab usaha dan atau / kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau / perusakan lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau / melakukan tindakan tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun