Mohon tunggu...
Humaniora

Review Mengenai Konflik dan Gerakan Sosial Masyarakat

14 September 2017   23:01 Diperbarui: 14 September 2017   23:19 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Terdapat dua pemakaman yang cukup besar yang ada di Desa Tojong, yaitu Pemakaman Umum Giri Tama dan Pemakaman Etnis Tionghoa Yayasan Suaka. Ketika Pemakaman Umum Giri Tama ingin memperluas lahannya, masyarakat Desa Tojong bisa menerima dan menyetujui perluasan lahan untuk Pemakaman Umum Giri Tama. Sebaliknya, permasalahan yang terjadi antara masyarakat Desa Tojong dengan Yayasan Suaka disebabkan karena rencana perluasan lahan pemakaman etnis Tionghoa milik Yayasan Suaka. Perencanaan perluasan lahan ini mengakibatkan keresahan pada masyarakat Desa Tojong. 

Hal ini dikarenakan mereka merasa bahwa lahan yang akan digunakan oleh Yayasan Suaka ini merupakan lahan milik masyarakat Desa Tojong. Selain itu, masyarakat juga merasa jika tidak ada korrdinasi sebelumnya terkait perluasan lahan pemakaman etnis Tionghoa milik Yayasan  Suaka. Sehingga Yayasan Suaka melakukan perluasaan lahan tersebut dengan sepihak tanpa persetujuan dari masyarakat Desa Tojong.

Masyarakat sudah berusaha untuk memberikan surat kepada pihak Yayasan Suaka, tetapi tidak ditanggapi oleh Yayasan Suaka. Selain memberikan surat kepada Yayasan Suaka,  masyarakat Desa Tojong juga membentuk gerakan sosial untuk melakukan aksi protes. Gerakan sosial ini terdiri dari sekumpulan individu (masyarakat Desa Tojong) yang memiliki kesamaan pandangan dan nilai untuk memperjuangkan hak dan kepentingan mereka sebagai masyarakat lokal. 

Aksi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tojong, yaitu menuntup jalan yang biasanya digunakan untuk menuju pemakaman dengan menggunakan bambu dan kayu. Selain itu, mereka juga menghadang mobil jenazah yang akan melakukan proses pemakaman. Gerakan ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Tojong semakin kritis dalam menghadapi masalah.

            Konflik mengenai lahan yang terjadi ntara masyarakat Desa Tojong dan Yayasan Suaka Insan ini tidak akan terjadi jika Yayasan Suaka meminta ijin terlebih dahulu kepada masyarakat Desa Tojong. Jika Yayasan Suaka Insan sudah mendapatkan ijin  dari masyarakat Desa Tojong untuk memperluas lahan pemakaman etnis Tionghoa, maka masyarakat Tojong akan lebih menerima perluasan lahan tersebut. Tidak hanya menerima perluasan lahan tersebut, tetapi masyarakat Desa Tojong juga akan mengakui keberadaan atau perluasan lahan pemakaman tersebut. 

Masyarakat Desa Tojong juga akan lebih menerima atau menyetujui perluasan lahan pemakaman tersebut jika mereka mendapatkan keuntungan lebih dari perluasan lahan tersebut. Hal yang perlu dipertanyakan dalam kasus ini, apakah perluasan pemakaman tersebut merupakan bentuk dari pembangunan? Dengan begitu, tujuan adanya studi kasus ini adalah untuk memahami penyebab munculnya gerakan perlawanan yang dilakukan masyarakat Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor pada rencana perluasan pemakaman etnis Tionghoa milik Yayasan Suaka Insan.

            Berdasarkan hasil dari studi kasus ini, munculnya gerakan perlawanan yang dilakukan masyarakat Desa Tonjong dikarenakan empat faktor, yaitu (1) Masyarakat Desa Tojong merasa terisolasi. Tidak adanya fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat Desa Tonjong menjadikan mereka merasa terisolasi. Keadaan jalan menuju desa Tojong dikelilingi makam etnis Tionghoa yang menjadikan suasana mencekam. 

Terlebih pada malam hari kurangnya cahaya pada sekitaran makam tersebut.  (2) Adanya penyalahgunaan perizinan yang dianggap warga dilakukan oleh pihak Yayasan Suaka Insan. pihak yayasan telah melakukan penyalahgunaan perizinan. Menurutnya, pihak yayasan hanya melakukan e-Proceeding | COMICOS 2017 783 267 Gambar 2 Suasana Jalan Menuju Kampung Jati, Desa Tonjong yang Dikelilingi Makam Etnis Tionghoa Dokumentasi Metropolitan.id Warga menyayangkan tidak adanya fasilitas sosial (fasos) yang tersedia di kawasan tersebut. Warga berpendapat bahwa, idealnya beberapa persen dari lahan pemakaman tersebut terdapat fasos dan fasilitas umum (fasum) agar dapat menunjang kegiatan warga27. 

Harapan warga kepada pihak yayasan adalah agar dapat mempertimbangkan mengenai pembangunan fasos dan fasum di areal Kampung Jati, Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang sehingga warga tidak terisolasi. Kenyataannya memang tidak ada fasos atau pun fasum di areal tersebut. Yang ada hanya pepohonan yang tumbuh di sela-sela pekuburan. Kedua, adanya penyalahgunaan perizinan yang dianggap warga dilakukan oleh pihak yayasan. 

Salah satu tokoh masyarakat Kampung Jati, Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang menyatakan bahwa ia beserta pihaknya akan terus melakukan aksi penolakan terhadap rencana perlausan areal pemakaman milik Yayasan Suaka tersebut. Hal tersebut dilakukan karena ia dan pihaknya menganggap bahwa pihak yayasan telah melakukan penyalahgunaan perizinan.

 Menurutnya masyarakat Desa Tojong, pihak yayasan hanya melakukan perizinan pembuatan pertamanan pada 14.000 meter lahan yang sudah menjadi pemakaman. Tetapi pihak yayasan akan melakukan perluasan lahan makam hingga 13 hektar. (3) Adanya keinginan warga untuk berkembang. Warga beranggapan jika sebagian besar lahan dijadikan pemakaman, maka wilayah itu akan sepi. Mereka menyatakan bahwa mereka juga ingin memiliki usaha dan melakukan cocok tanam. (4) Tidak adanya koordinasi dari pihak yayasan. Pihak hanya mengambil keputusan sepihak tanpa memikirkan keinginan masyarakat Desa Tojong.

Sumber: Aprilyanti Pratiwi, Mahasiswi Program Doktor Komunikasi Pembangunan Pertanian Pedesaan Institut Pertanian, Bogor, Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun