Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia, Melawan Tantangan Berat Korupsi dengan Dukungan "Orang Dalam"

9 Desember 2019   08:02 Diperbarui: 10 Desember 2019   14:16 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
batam.tribunnews.com

Hari ini, 09 Desember 2019, diperingati sebagai Hari Anti Korupsi sedunia. Peringatan ini dimulai sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan Konvensi Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 lalu dengan salah satu poin resolusinya adalah menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Inti Korupsi Internasional.

Terkait dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak lama, khususnya pasca runtuhnya order baru (orba). Presiden ke-2 Republik Indonesia (RI), Almarhum BJ Habibie, sudah menggulirkan ide awal pemberantan korupsi di Indonesia melalui pembentukan Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Semangat pemberantasan korupsi ini kemudian dilanjutkan oleh Presiden ke-3 RI, Almarhum Gus Dur, yang membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPPTK). TGPPTK yang merupakan representasi menggebu pemberantasan korupsi kala itu justru mengalami pembubaran, sehingga membuat  upaya perlawanan terhadap korupsi ini mengalami kemunduran.

Namun tidak butuh waktu lama, Megawati Soekarnoputri yang naik menjadi Presiden menggantian Gus Dur membidani lahirnya sebuah komisi yang kelak menjadi "musuh" besar para koruptor, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Memperingari hari anti korupsi di Indonesia tidak akan bisa dipisahkan dengan nama KPK. Setiap kali menyebut istilah korupsi atau koruptor maka KPK akan menjadi fokus perhatian kita. Momen peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di tahun 2019 ini mungkin menyimpan cerita yang berbeda bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan salah seorang pimpinan KPK, Agus Rahardjo, menyebutkan bahwa tahun 2019 ini merupakan tahun terberat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Memang harus diakui juga bahwa tahun 2019 menyisakan "kesan" mendalam bagi komisi anti rasuah itu.

Bagaimana tidak, KPK yang selama ini dikenal sebagai lembaga penegak hukum "spesial" dan "luar biasa" kini harus "turun kasta" menjadi sebuah lembaga penegak hukum yang kewenangannya tereduksi. Revisi Undang-Undang KPK yang diketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 September 2019 lalu menjadi penanda akan hal ini. KPK yang sebelumnya memiliki kedudukan independen kini harus rela menjadi bagian dari pemerintah.

Pegawai KPK pun beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus tunduk terhadap Undang-undang ASN. Selain itu, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK kini harus melalui persetujuan Dewan Pengawas KPK, kemudian KPK sekarang juga harus bekerja dalam pantauan Dewan Pengawas KPK, serta beberapa poin lain yang dianggap memiliki potensi melemahkan komisi anti rasuah ini dalam menjalankan tugas-tugasnya memberangus korupsi.

Revisi UU KPK memang memantik kontroversi publik bahkan hingga saat ini. Beberapa pihak bahkan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan Perppu KPK yang bisa "menganulir" keberadaan UU KPK hasil revisi tersebut. Akan tetapi sepertinya hal ini belum menunjukkan hasil sesuai harapan.

Para pimpinan KPK sendiri juga sedang mengupayakan dilakukannya  judicial review atau uji materi terhadap UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi  sebagai upaya mengembalikan kewenangan "asli" yang mereka miliki.

Namun belum tuntas urusan terkait polemik UU KPK hasil revisi, dunia anti korupsi tanah air seolah mendapatkan "kejutan" lain dari pemerintah. Yaitu dikabulkannya grasi bagi terpidana korupsi Annas Maamun. Koruptor yang dengan sudah payah dijebloskan ke penjara malah justru dibebaskan oleh ampunan presiden. Sungguh sangat disayangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun