Mohon tunggu...
Afi Khotijah
Afi Khotijah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Bukti Audit Sebagai Senjata Auditor dalam Menghadapi Kasus Litigasi

3 Agustus 2017   10:19 Diperbarui: 3 Agustus 2017   10:25 2735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

BUKTI AUDIT SEBAGAI SENJATA AUDITOR DALAM MENGHADAPI KASUS LITIGASI

Siti Afidatul Khotijah

khotijahafi@gmail.com

Magister Akuntansi, Universitas Islam Indonesia

Pendahuluan

Kecenderungan penting muncul pada tahun 1980-an, berlanjut dalam tahun 1990-an, sampai lahirnya Private Securities Litigation Reform Act pada tahun 1995. Jumlah dan biaya litigasi meningkat dalam jumlah yang mengkhawatirkan. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh banyaknya laporan kegagalan bisnis yang berakibat pada kerugian signifikan yang diderita oleh para investor dan pembayar pajak. Namun tidak semua kegagalan itu dapat dianggap sebagai kegagalan audit. Tumbuhnya kesadaran akan adanya masalah pada sistem peradilan, mendorong terciptanya Coalition to Eliminate Abusive Securities Suits (CEASS). Koalisi ini berusaha memenangkan perubahan undang-undang yang dapat mengendalikan litigasi yang tidak terjamin (Boynton, Johnson, & Kell, t.th.).

Munculnya resiko terutama dalam litigasi audit, mengharuskan auditor mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi. Disamping itu juga sudah banyak kasus yang berkaitan dengan litigasi Audit, seperti kasus Credit Alliance Corporation vs Arthur Andersen, Pemerintah Amerika Serikat vs White, dan masih banyak kasus lainnya. Beberapa panduan yang diterbitkan oleh CPA untuk meminimalkan resiko litigasi diantaranya a.) Menggunakan surat perikatan untuk semua jenis profesional; b.) Melakukan investigasi yang menyeluruh atas klien prospektif; c.) Lebih menekankan mutu jasa daripada pertumbuhan; d.) Mematuhi sepenuhnya ketentuan profesional; e.) Mengakui kterbatasan ketentuan profesional; f.) Menetapkan dan menjaga standar yang tinggi atas pengendalian mutu; g.) Memperhatikan tindak pencegahan dalam perikatan tentang keterlibatan klien dalam kesulitan keuangan; h.) Mewaspadai risiko audit.

Selain hal siatas, auditor juga harus memiliki bukti yang benar-benar cukup ketika akan memberikan opini dalam audit yang telah dilakukan. Hal tersebut akan sangat penting ketika suatu saat auditor terseret dalam kasus litigasi, amka dia memiliki bukti yang kuat. Berdasarkan alasan tersebut, penulis akan membahas mengenai pentingnya bukti audit untuk kasus litigasi.

Pembahasan

Bukti yang diperoleh auditor harus cukup, mengingat seringnya dampak yang akan dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat dan bertanggungjawab dalam kejadian kecurangan. Auditor dapat menghadapi tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan auditor yang mengambil simpulan dari fakta-fakta yang tidak lengkap. Standar audit Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (SA-APFP) SK Kepala Balai Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No Kep.378/K/1996 tentang Standar Pelaksanaan Audit APFP bahwa " Bukti Audit yang relevan, kompeten dan cukup harus diperoleh sebagai dasar yang memadai untuk mendukung pendapat simpulan dan saran. Makna relevan yaitu logis mendukung pendapat/kesimpulan; Kompeten yaitu sah dan dapat diandalkan menjamin kesesuaian dengan fakta, dan Cukup dalam arti jumlah bukti untuk menarik kesimpulan. Bukti audit diolah melalui dua tahapan, yaitu pengumpulan dan evaluasi bukti audit.

Mengumpulkan bukti merupakan tahapan untuk mendapatkan keyakinan bahwa bukti yang didapatkan/diidentifikasi dapat diandalkan (leading) atau tidak dapat diandalkan (misleading). Bila tidak, maka harus dievaluasi untuk menentukan apakah audit harus diselesaikan sebagaimana yang direncanakan. Bukti dapat diperoleh dari saksi, korban dan pelaku; Pencarian dan penggeledahan; Penggunaan alat bantu (computer), dan tenaga ahli. Sedangkan evaluasi bukti merupakan tahapan yang paling kritis sebab pada tahap ini akan ditentukan diperluas atau tidaknya untuk mendapatkan informasi tambahan sebelum simpulan diambil dan laporan disusun. Kegiatan mencakup evaluasi relevansi dapat diterima dan kompetensi. Evaluasi bukti dilakukan bila seluruh bukti terkait telah diperoleh. Hal ini dilakukan untuk (i) menilai kasus terbukti atau tidak kebenarannya; (ii) evaluasi berkala untuk menilai kesesuaian hipotesis dengan fakta yang ada, (iii) perlu tidaknya pengembangan suatu bukti, (iv) antisipasi dengan urutan proses kejadian (sequence) dan kerangka waktu kejadian/time frame). Teknis analisis bukti meliputi (i) Find, (ii) Read and interpret documents, (iii) Determinate relevance, (iv) verify the evidence, (v) assemble the evidence, dan (vi) Draw conclusion.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun