Mohon tunggu...
amk affandi
amk affandi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

coretanku di amk-affandi.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak dan Kewajiban dalam Berpendidikan

14 Mei 2013   09:08 Diperbarui: 4 April 2017   18:12 4463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13684972501978689208

[caption id="attachment_261000" align="aligncenter" width="442" caption="dokumen pribadi"][/caption] Ada perbedaan yang sangat tipis antara hak dan kewajiban. Terkadang kita menyamakan antara hak dan kewajiban. Kapan harus melakukan kewajiban, kapan harus menuntut hak. Saling tumpang tindih antara hak kewajiban ini sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan setempat.

Penggunaan hak dan kewajiban yang saling membaur itu, disebabkan karena semakin pudarnya tali ikatan sosial, semakin hilang kearifan lokal, dan longgarnya tatanan perilaku yang ada dalam masyarakat. Dan yang pasti, semakin jenuh dengan kondisi saat ini.

Dalam Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional, yang lahir lewat UU no 20 tahun 2003 secara tersurat telah disebutkan dengan jelas posisi warga Negara, orang tua dan pemerintah. Ketiga komponen ini memiliki posisi dan fungsinya masing-masing.

Pemerintah berkewajiban “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Artinya, segala yang terkait dengan pendidikan, harus diusahakan oleh pemerintah. Mulai dari penyelenggaraan, sarana, ketersediaan pengajar, bahkan pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk “memaksa” warga untuk mengenyam pendidikan.

Pendidikan tidak harus berbentuk sekolah. Pendidikan bisa diartikan proses yang tadinya tidak tahu menjadi mengerti, yang sebelumnya tidak bisa menjadi trampil. Lahannya sangat luas. Polanya bisa seperti sekolah yang menganut klasikal, kelompok belajar, ataupun sejenis kursus, tergantung situasi masyarakat.

Adapun masyarakat memiliki tanggung jawab sosial. Artinya, tatanan kehidupan menjadi hak sepenuhnya warga untuk mengelola sistim sosial. Termasuk pendidikan.

Pendidikan yang ada dalam masyarakat, kalau kita runut ke belakang, sesungguhnya telah ada sejak masa Kerajaan Kutai. Saat itu, telah berlangsung pelaksanaan proses pendidikan. Buktinya mereka telah meninggalkan jejak berupa tulisan. I Tsing dan Hwui-ning berhasil menterjemahkan tulisan dari bahasa sanskerta ke dalam bahasa Cina mengenai Nirwana.Demikian pula pondok pesantren yang memiliki sistim tersendiri. Bahkan pondok pesantren murni inisiatif masyarakat.

Orang tua, dalam UU sisdiknas disebutkan memiliki kewajiban dalam berpendidikan. Keharusan orang tua dalam membimbing anaknya untuk menikmati pendidikan, dijamin oleh undang-undang. Artinya, anak yang telah mencapai umur tertentu harus mengikuti pendidikan. Program wajib belajar senantiasa dilaksanakan dengan sepenuh hati. Tidak harus mengikuti pendidikan di sekolah. Di pesantren ataupun kelompok belajar, bisa dilakukan. Sebab pemerintah juga mengakui model pendidikan yang seperti itu.

Setelah semua unsur melaksanakan kewajiban, barulah kita ungkit tentang hak. Sebenarnya, seperti yang tertera dalam awal tulisan, hampir tidak ada perbedaan antara hak dan kewajiban. Setelah kewajiban ditunaikan, barulah hak dapat diperoleh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun