Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lamanya Bersengketa di Komisi Informasi Pusat

17 Maret 2017   07:18 Diperbarui: 17 Maret 2017   20:19 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ini pengalaman empiris penulis bersengketa di Komisi Informasi Pusat. Pada 22 Juni 2016, penulis bersama dengan istri penulis mengajukan sengketa informasi publik melawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang terdaftar dalam register sengketa informasi publik dengan No. 034/ ................   di Komisi Informasi Pusat. Dasar penulis mengajukan informasi publik terhadap empat oknum pegawai negeri sipil di lingkungan LIPI yakni MJ oknum pegawai di Puslit Bio Material, Sol oknum pegawai di Puslit Biologi, Sud dan ID oknum di PKT Kebun Raya LIPI. Keempatnya terlibat dalam aksi pengusiran dan perbuatan fitnah dengan menandatangani Surat Pernyataan Pengusiran kepada keluarga penulis yang mengakibatkan trauma psikologis kepada ketiga putra-putri kami. Terhadap kekerasan psikis terhadap anak ini penulis dan keluarga sudah melaporkannya kepada Polda Jawa Barat sesuai Laporan Polisi No. LP/1033/XII/2015/Jabar tanggal 22 Desember 2015  yang akhirnya dilimpahkan ke Polres Bogor dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor yang hingga saat ini belum juga tuntas. 

Penulis mengajukan permohonan sengketa informasi publik dengan memenuhi prasyarat sebelumnya yang harus dilalui berupa permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kantor pusat LIPI di Jakarta. Pada jawaban PPID LIPI yang pertama permintaan informasi berupa Surat Keputusan Kepala LIPI mengenai pengangkatan sebagai PNS dan golongan serta pangkatnya sudah dipenuhi. Akhirnya penulis mengajukan keberatan dan mohon agar diberikan informasi mengenai proses penanganan pengaduan pelanggaran disiplin  pegawai negeri sipili terhadap keempat oknum PNS di lingkungan LIPI tersebut, siapa yang menangani, apakah sudah dilakukan pemeriksaan dan apa sanksi yang diberikan. Namun informasi penanganan pelanggaran disiplin keempat PNS tersebut ditutupi oleh pihak LIPI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun