Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bolehkah Nonjawa dan Nonmuslim menjadi Presiden RI Pasca 2014?

19 November 2011   01:53 Diperbarui: 4 April 2017   17:20 21527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum adanya amandemen UUD 1945 yang hingga saat ini sudah mengalami amandemen keempat, ada Pasal 6 ayat (1) dari UUD 1945 yang mengatur mengenai syarat bagi seorang Presiden Republik Indonesia.  Begini bunyi Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 tersebut : "Presiden ialah orang Indonesia asli". Lebih dari limpa puluh tahun bangsa ini mempraktekkan asas konsitusional orang Indonesia asli yang bisa menjadi Presiden RI. Dan praktek kenegaraan kita memberikan realitas bahwa selama ini Presiden RI adalah orang Indonesia asli.

Dalam perubahan ketiga UUD 1945 yang diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR RI ketujuh pada tanggal 9 November 2001, ada perubahan fundamental mengenai syarat asli orang Indonesia. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 aslinya sudah diganti dengan ketentuan konstitusional baru, yang lengkapnya adalah sebagai berikut :

Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan

tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati

negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai

Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Dalam perubahan ketiga UUD 1945 syarat orang Indonesia asli bagi calon Presiden RI dihapuskan dan diganti menjadi cukup seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya. Artinya sejak perubahan ketiga UUD 1945 tersebut telah dibuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang hendak mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang penting sang calon adalah seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta  mampu secara rohani dan jasmani.

Peluang konstitusional tersebut terbuka warga negara berketurunan Cina, Arab, India, dan keturunan bangsa-bangsa lainnya di dunia, serta agama apapun untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Semenjak kemerdekaan RI dikumandangkan pada 17 Agustus 1945, selama ini Presiden Republik Indonesia yang berkuasa adalah orang Indonesia asli.  Setidaknya, kita sudah memiliki delapan orang Presiden yang menjabat, yakni antara lain  Ir. Soekarno, Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Mr. Assaat, Jend (Purn) Soeharto, Prof. DR. Ing. B.J. Habibie, KH. Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan yang masih menjabat DR. Soesilo Bambang Yudhoyono.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun