Mohon tunggu...
Advertorial
Advertorial Mohon Tunggu... Editor - Akun resmi Advertorial Kompasiana

Akun resmi Advertorial Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Perbankan Syariah Melalui Logo iB

11 Juli 2017   18:27 Diperbarui: 11 Juli 2017   20:05 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perbankan Syariah dan Logo iB

Selain bank konvensional, industri perbankan di tanah air semakin diramaikan dengan kehadiran perbankan syariah. Dengan mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, menjadikan perbankan syariah yang berlandaskan hukum dan asas agama Islam dirasakan akan lebih diminati. 

Bersama-sama dengan industri perbankan konvensional, keuangan syariah memiliki peranan cukup penting dalam meningkatkan perekonomian nasional. Peran serta keuangan syariah pun semakin besar, antara lain untuk pendanaan APBN, proyek swasta dan UMKM.

Seiring waktu, bank-bank konvensional juga melebur dengan tren dengan membuat produk atau layanan perbankan syariah. Tercatat sampai dengan Mei 2016, aset keuangan syariah (perbankan syariah, pasar modal syariah dan IKNB syariah) telah mencapai Rp 3,952,1 triliun.

Perbankan syariah bisa mudah ditemukan dengan melihat identitas logo iB (ai -Bi) di bank-bank syariah (BUS, UUS dan BPRS) di kantor pusat, kantor cabang maupun kantor layanan syariah. Perbankan konvensional yang menyediakan layananan produk dan jasa syariah juga memakai logo tersebut.

Layanan perbankan syariah bisa dinikmati manfaat dan fasilitasnya melalui 12 Bank Umum Syariah (BUS), 22 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 164 BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai produk perbankan, perbankan syariah sudah SAMA BAGUSNYA, SAMA LENGKAPNYA, SAMA MODERNNYA dibandingkan dengan perbankan konvensional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun