Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Dilema Bandara Kecil, Antara "Surat Wajib" dan Izin Terbang di Masa PSBB

17 Mei 2020   01:16 Diperbarui: 17 Mei 2020   10:14 1876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin, Sumbawa| Dokumentasi pribadi

Just Sharing

Kemarin siang, sekitar jam 2, saya mampir ke Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin. Itu nama bandara kelas II di Kabupaten Sumbawa, NTB. Terletak strategis di tengah kota. 

Dari segi jarak, ini keuntungan bagi warga yang berdomisili atau bekerja di seputaran kota. Mau berangkat naik pesawat atau tiba di bandara dengan pesawat, tentu tak butuh waktu lama untuk sampai ke rumah atau ke tempat bekerja. 

Karena lokasinya yang demikian, hampir setiap hari lalu lalang kendaraan di jalan depan bandara. Padahal layanan penerbangan jauh sebelum pandemi Covid-19, hanya buka di pagi hari dan sore hari. 

Berdasarkan pengamatan, jam operasional bandara rata-rata dibuka mulai pukul 05.30 Wita hingga 11.00 Wita. Itu karena rutin ada pesawat sejenis Wings Air yang terbang pukul 6 atau pukul 7 pagi. Setelah itu penerbangan kedua di pagi hari ada lagi pukul 09.00 Wita. 

Di tengah hari, off dulu alias ditutup. Nanti sore sekitar pukul 15.00 Wita layanan bandara kembali dibuka. Soalnya ada penerbangan dari Bandara Lombok ke Sumbawa di pukul 16.00 hingga 18.00 Wita. 

Hanya satu penerbangan dari Lombok Praya. Pesawat yang terbang sore itu akan menginap di apron untuk berangkat lagi besoknya sebagai penerbangan pertama di pagi hari. Demikian jadwal rutinnya sebelum badai corona.

Nah kemarin itu, tak ada niatan tuk singgah. Hanya setelah dari salah satu bank BUMN yang lokasinya berderetan searah dengan bandara, mendadak kepikiran tuk masuk. Bergelayut di kepala. Kan minggu depan sudah memasuki libur Idul Fitri. 

Sebelum tanggal 24 dan 25 Mei, di kalender ada lagi itu tanggal merah di tanggal 21 Mei alias Hari Kenaikan Isa Almasih. Banyak libur ditambah THR bagi PNS dan sebagian karyawan swasta formal juga kemungkinan sudah cair sebelum minggu ketiga di bulan ini.

Bisa jadi teman-teman pekerja, pegawai, dan warga lainnya akan "coba-coba" kepikiran naik pesawat tuk mudik atau pulang kampung. Di NTB sementara memang tak ada PSBB dalam arti yang sebenarnya.

Pembatasan-pembatasan skala versi lokal hingga ke tingkat desa memang ada dan sudah berjalan dari bulan April lalu. Surat himbauan dari pemprov dan juga pemkab soal pembatasan mobilitas penumpang via darat, laut dan udara juga sudah disosialisasikan ke warga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun