Mohon tunggu...
Pusawi Adijaya
Pusawi Adijaya Mohon Tunggu... profesional -

Dunia Dalam Genggaman

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lahirnya Whistleblower dan Justice Collaborator Bukti Lemahnya Kemenkumham, Jaksa Agung, Polri, dan KPK

17 Mei 2012   02:32 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:11 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13372217381686800045

[caption id="attachment_181867" align="aligncenter" width="300" caption="Simbul Hukum (Ilustrasi). Sumber:http://www.vogelkoppapua.org/?page=press_release.detail&id=18"][/caption] Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun atas Mindo Rosalina Manulang. Vonis tanggal 21 September 2011 itu diberikan karena Rosa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Mohamad El Idris dengan memberikan cek senilai Rp 4,3 miliar ke Nazaruddin serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Pemberian uang itu untuk memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Walau pun Rosa divonis 2,5 tahun, Rosa masih terus menjalani pemeriksaan untuk pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2012 Rosa menjadi saksi dalam persidangan Nazaruddin. Dalam persidangan tersebut Rosa bersaksi bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum; anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh dan Wayan Koster; pimpinan Banggar, Mirwan Amir; Ketua Komisi X, Mahyudin; Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng; serta adik Andi, Choel Mallarangeng terlibat dalam kasus proyek wisma atlet dan proyek Hambalang. Ungkapan tersebut menyebabkan Rosa jadi “Pahlawan” bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas ungkapan itu pula Mindo Rosalina Manulang mendapat ancaman pembunuhan. Karena dianggap membahayakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Mindo Rosalina Manulang. Dan Mindo Rosalina Manulang dinilai berhak mendapatkan remisi oleh LPKS karena telah menyebut nama-nama yang terlibat dalam kasusu itu sehingga pihak LPKS mengajukan hak remisi dan pembebasan bersyarat untuk Mindo Rosalina Manulang kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). KPK pun menyetujui surat pengajuan tersebut yanga saat ini ada di Kemenkumham. Apakah pantas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membela Mindo Rosalina Manulang untuk mendapatkan remisi? LPKS tidak pantas mengajukan remesi untuk Mindo Rosalina Manulang. KPK juga tidak wajar menyetujui pengajuan tersebut, Kemenkumham juga tidak pantas kalau mengabulkan pengajuan LPKS itu. Mengapa? Karena justice collaborator antara penegak hukum dengan Mindo Rosalina Manulang merupakan bagian dari korupsi. Mengapa saya mengatakan korupsi? Kalau dilihat dari sudut pandang hukum, justice collaborator merupakan ada unsur-unsur tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan). Analisis: Saat Mindo Rosalina Manulang ditanya oleh hakim dalam persaksiannya, Mindo Rosalina Manulang memberi jawaban yang menguntungkan kepada tugas penegak hukum. Karena Mindo Rosalina Manulang meringankan kerja penegak hukum, maka penegak hukum memberi imbalan remisi kepada Mindo Rosalina Manulang. Hal tersebut jelas-jelas tindakan korupsi karena korupsi tidak selalu identik dengan uang, bisa barang, bisa jasa. Dan apabila justice collaborator berlakukan pada Mindo Rosalina Manulang, besar kemungkinan Angelina Sondakh dan Nazarudding serta yang lainnya nanti bisa mengikuti jejak Mindo Rosalina Manulang. Jika ini terjadi, sangat lemahlah penegak supremasi hukum. Memang, Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa “Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.”. Namun kalimat “tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.” ini masih membuka peluang terjadinya korupsi.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

1.Perbuatan melawan hukum;

2.Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;

3.Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;

4.Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

1.Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);

2.Penggelapan dalam jabatan;

3.Pemerasan dalam jabatan;

4.ikut Serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);

5.Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Apakah Mindo Rosalina Manulang meneuhi syarat sebagai justice collaboratur? Permasalahannya disini, Indonesia tidak punya undang-undanng yang mengatur tentang sayarat-syarat justice collaboratur yang jelas. Empat sayarat justice collaboratur yang dikatan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana saat diskusi media di gedung KPK  pada hari Rabu, 16 Mei 2012 lalu, masih tidak jelas. Salah satu yang dikatakan Denny yaitu “seorang calon justice collaboratur harus bekerja sama dengan penegak hukum”. Pernyataan ini masih belum jelas, kerjasama yang bagaimana?

Memang, Pasal 34  PP RI No.28/2006 tentang Perubahan atas  Peraturan pemerintah No. 32/1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa:

1.Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi.

2.Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.berkelakuan baik; dan

b.telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Pada ayat (2) poin a masih tidak jelas. Baik itu relatif, bisa saja baik hanya menurut versi pihak penegak hukum yang belum tentu baik menurut versi keadilan masyarakat. Lihat saja, saatbanyak masyarakat yang kurang percaya kepada penegak hkum karena penegak hukum dalam mengambil keputusan banyak yang tidak berdasarkan Undang-Undang, melainkan berdasarkan jumlah uang.

Jadi, Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP RI No.28/2006 tentang Perubahan atas  Peraturan pemerintah No. 32/1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, bukan jalan atau solusi untuk memberantas tindakan korupsi, justru malah memberi peluang untuk melakukan tindak pindana kurupsi.

Solusi yang pas adalah saya sepakat dengan pengetatan remisi, tapi pengetatan remesi yang tanpa kecuali. Pengetatan remesi yang dilakukan HAM dan Kemenkumham itu masih ada pengeculian yaitu pengecualian pada Whistleblower dan justice collaborator.

Referensi:

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
  • Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • PP RI No.28/2006 tentang Perubahan atas  Peraturan pemerintah No. 32/1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun