Mohon tunggu...
Adib Hidayat
Adib Hidayat Mohon Tunggu... -

Father of Jemima & Jasmeena. Managing Editor Rolling Stone Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Awas! Meteran Listrik Rumah Anda

1 Februari 2011   05:30 Diperbarui: 4 April 2017   16:15 1295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-Meteran Listrik/Admin (onlinetokoshop.blogspot.com)

[caption id="" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi-Meteran Listrik/Admin (onlinetokoshop.blogspot.com)"][/caption] Mau berbagi cerita soal peraturan bernama P2TL dari PLN. Gara-gara tidak cek meteran listrik rutin, tadi pagi 1 Februari 2011 saya harus membayar Rp 9.828.530.-. (Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh.)

P2TL adalah singkatan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Kalau tidak salah peraturan ini sudah ada sejak 2008. Namun ada yang bilang juga P2TL ini ada sejak April 2000, sebelumnya namanya opal. Entah mana yang benar.

Rumah yang kami tempati bekas pakai orang. Kebetulan dia kerja di pajak. Rumah itu kami beli tahun 2005. Sejak kami beli tahun 2005 tidak pernah sekalipun kami periksa meteran listrik rumah. Apalagi niat ngakalin.

Sampai Jumat 28 Januari 2011 ada pemeriksaan rutin dari PLN. Kebetulan saya masih dirumah. Saya pikir minta sekalian ganti meteran listrik yang sudah lama terpasang di rumah kami. Maka dibongkarlah meteran lama. Ternyata ditemukan semacam kabel. Jenis "kabel" itu seperti apa? Intinya itu jadi semacam alat yang memperlambat laju meteran listrik kita.

Itu dianggap pelanggaran. Saya kaget juga. Ini rumah bekas. Saya tidak tahu menahu soal kondisi meteran dari rumah yang saya beli. Tanpa menuduh pemilik rumah lama kami, saya juga bingung siapa yang iseng pasang? Tagihan rumah tiap bulan menurut saya normal sekitar Rp 500 ribu.

Intinya saya kemudian diminta menghadap ke kantor pusat PLN di Ciracas. Denda P2TL ternyata dihitung dari daya watt rumah kita. Rumah saya daya 2200 watt. Maka dikenai denda Rp 9.633.490.-. Plus meteran baru dikenai Rp 170,130 & Segel-Segel Rp 24,910. Total jadi yang harus dibayar Rp 9.828.530.-

Disana dijelaskan apa itu P2TL. Banyak yang bernasib dengan saya. Di PLN banyak bertemu orang yang protes. Karena merasa bukan mereka yang "merusak" meteran. Ada yang bersitegang danbilang tidak mampu bayar. Saya sendiri tidak tahu, apa yang akan dilakukan PLN jika warga yang terkena peraturan P2TL in tidak sanggup membayar.

Salah satu fungsi P2TL mengawasi meteran listrik dirumah kita. Apakah tetap tersegel, pernah dibongkar, atau malah kita sengaja "nakalin". PLN dengan P2TL ini tidak mau tahu siapa pemilik asli rumah. Si penghuni terakhir saat meteran diperiksa yang HARUS tanggung jawab.

Batas pembayaran denda P2TL di PLN disediakan waktu 3 hari. Kalau denda tidak dibayar ya listrik akan disegel. Tapi tadi sempat bertanya bisa dicicil, minimal 20% dari total denda yang dikenakan ke kita.

Seorang teman cerita, tetangganya harus bayar Rp 25 juta akibat denda P2TL ini. Teman yang tinggal di Blok S dengan daya listrik dirumah 6600 Watt juga kena peraturan ini dan harus membayar Rp 51 juta. Seorang penyanyi wanita terkenal cerita ke saya rumahnya kena Rp 30 juta. Rata-rata keluhan sama, meteran listrik mereka rusaj dan ada semacam alat yang memperlambat laju meteran.

Mantan Anggota DPR dari PAN, Alvin Lietadi malam mention berkomentar ke Twitter saya. @alvinlie21: "kabel liar" bisa bikin runyam. Waktu meter dipasang biasanya pemilik/ penghuni rumah gak nungguin. Percaya ama kontraktor.”

Yang cukup merepotkan lagi denda di PLN akibat P2TL harus dibayar CASH di Bank yang ada di kantor PLN. Kebayang kalau bayarnya puluhan juta ya?

Pemilik rumah lama kami ketika Jumat 28 Januari 2011 kami beritahukan soal ditemukannya kabel di meteran rumah kami yang pernah dia tempati ini bilang: “Wah saya juga bingung, karena selama saya menempati belum pernah kena masalah. Tapi kalau untuk nanti kita bicarakan oke-oke saja gak apa-apa.”

Tapi Senin 31 Januaai 2011 saat saya kabari jumlah denda sebesar Rp 9.828.530.-dia cuma nulis di sms “Wah maaf ga tau deh pak!”. Tidak puas dengan jawaban darinya saya telpon dia. Intinya dia cuma bilang: "Saya nggak mau tahu, urusan jual beli kan sudah selesai."

Apakah memang demikian prosedur yang berlaku sesuai dengan Keputusan Dirjen Listrik & Pemanfaatan Energi (P2TL)? Jadi si pemilik lama tidak bisa dikenai denda apapun dalam hal ini?

Karena dalam hal ini kemudian kita harus membayar sesuatu pelanggaran yang tidak kami lakukan?

Jadi moral dari kejadian ini hati-hati jika membeli / menempati / kontrak rumah bekas orang lain. Jangan sampai kita apes kena P2TL dari PLN yang tidak kita lakukan.

Usahakan rutin minta PLN [Sebulan sekali mungkin] untuk cek kondisi meteran rumah kita. Jangan sampai Anda mengalami kejadian seperti saya.

Usul untuk PLN agar melakukan kampanye dan melakukan sosialisasi secara nasional untuk program P2TL ini.

Karena semalam saat saya menulis di Twitter kejadian ini banyak sekali dari mereka yang tidak tahu aturan bernama P2TL ini. Ini akan menjadi semacam bom waktu bagi kita. ###

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun