Mohon tunggu...
Ade Suerani
Ade Suerani Mohon Tunggu... -

Orang Muna, tinggal di Kendari Sultra.\r\nklik juga :\r\nadetentangotda.wordpress.com\r\nadesuerani.wordpress.com\r\nadekendari.blogdetik.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menuntut Tanggung Jawab Pelaku Video Porno

16 Juni 2010   00:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:31 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang bertanggung jawab atas kasus video porno saat ini? Mungkin itu menjadi pertanyaan besar kita semua. Sebelum menjadi konsumsi publik, video porno telah melalui tahapan-tahapan hingga sampai ke tangan konsumen.

Racun Itu Bernama Video Porno

Analogi makanan beracun (mengandung racun) bukan makanan kadaluarsa, sangat tepat untuk kasus ini. Jika makanan beracun itu sampai dikonsumsi kita, maka produsenlah yang harus dituntut bukan distributor apalagi pengecer, termasuk pengawas. Berbeda dengan makanan kadaluarsa, maka yang paling bertanggung jawab adalah distributor, pengawas, dan pengecer.

Video porno adalah makanan beracun, sebab dikonsumsi oleh siapapun, umur berapapun, jender apapun akibatnya fatal, karena dalam agama hal itu sangat dilarang: melakukan hubungan intim bukan dengan pasangannya yang sah, melihat syahwat orang lain, dll.

Namun jika rujukannya hukum positif kita, dampak racunnya adalah keresahan di masyarakat sehingga memberikan “kerjaan” baru yang menguras waktu, tenaga dan pikiran (lagi). Bahwa, Mendiknas menginstruksikan seluruh sekolah merazia laptop dan HP para siswanya, cukup membuat repot guru-guru. Bahwa, setiap orang tua merazia koleksi CD, laptop, bahkan HP anak-anaknya, juga cukup merepotkan para orang tua.Bahwa, di kantor, di pasar, di komunitas manapun semuanya berghibah video porno.

Jadi, jika merunut problemnya hingga sampai ke konsumen, maka produsen termasuk orang-orang yang dalam video itulah yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video itu. Saya tertarik mengulas sangkaan sanksi bagi produsen (pembuat), karena distributor (penyerbaluas) hampir tidak ada multi intepretasi di publik atas pasal-pasal di undang-undang.

Sanksi Bagi Pelaku

Melihat hukum positif kita, pasal yang paling tepat untuk disangkakan bagi pelaku yang membuat video porno adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 UU Pornografi.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disitu dinyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak, dan pada Pasal 29 adalah ketentuan pidana atas Pasal 4 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 jt atau paling banyak Rp. 6 M.

Yang menjadi perdebatan adalah, pelaku atau orang-orang yang ada dalam video itu merekamnya sendiri untuk dokumentasi pribadi. UU Pornografi memberikan pengecualian, jika hal itu dilakukan. Berbeda (katanya) jika niyatnya untuk diedarkan untuk di konsumsi publik.

Makna “membuat” sebagaimana Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri”.

Penggunaan kata “dan” disitu bahwa kedua unsurnya (untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri) harus terpenuhi agar memenuhi makna “membuat” yang dimaksud. Jika hanya salah satu unsur berhasil terpenuhi, maka makna “membuat” yang dimaksud tidak dapat dikategorikan dengan definisi “membuat” ala UU Pornografi.

Tapi, jika si pembuat lalai menjaga dokumen pribadinya itu, sehingga jatuh ke tangan pencuri, maka peruntukan video itu bukan lagi untuk dirinya sendiri tapi menjadi milik pencuri dan menjadi milik siapa saja yang bisa mengaksesnya.

Video (porno apalagi) di era digitaliasi saat ini, berbeda dengan barang pencurian lainnya, dimana pencuri bisa menyalin, mengedit, ataupun menyerbasluaskan. Video porno resmi atau tidak resmi akan menjadi milik pencuri (suka tidak suka).

Kelalaian pelakulah, menghilangkan perekam atau storage (HP, Handycam atau laptop/PC/HD) dengan tidak sengaja sekalipun, dapat membuat peruntukan video ini menjadi tidak semestinya. Kelalaian pelaku juga, misalnya meminjamkan perekam atau storage (HP, Handycam atau laptop/PC/HD) kepada pihak ketiga, sehingga menimbulkan terjadinya transfer ke perangkat teknologi lain.

Saya yakin, pelaku sangat mengetahuibahwa yang namanya dokumen digital akan sangat mudah dilakukan transfer antar perangkat, sehingga peluang penyebarannya sangat besar. Maka, makna “membuat” seperti yang didefinisikan Penjelasan UU Pornografi, tidak dapat menjadi senjata pelaku untuk lari dari tanggung jawab karena salah satu unsurnya tidak terpenuhi yakni “untuk dirinya sendiri”.

Pelaku dalam hal ini harus diberikan sanksi hukum. Bukan cuma akan menimbulkan efek jera pada pelaku-pelaku lain, tapi juga bisa melindungi pelaku itu sendiri. Sepanjang hidup pelaku akan terganggu secara psikologis, mengingat peredarannya sudah sampai ke tangan jutaan banyak orang. Penyitaan perangkat receiver ataupun penutupan konten di web server, tidak akan menghapus video itu. Video itu ada sepanjang masa. Namun jika pelaku telah menerima sanksi hukum, makaitu akan mengurangi beban psikologisnya, setidaknya ia merasa telah bertanggung jawab atas perbuatannya.

Beban psikologis yang tidak terkendali, bukan tidak mungkin pelaku akan melakukan jalan pintas dengan mengakhiri hidup. Belum lagi cibiran masyarakat, pemboikotan, dan yang paling fatal dikhawatirkan ada kekerasan dari masyarakat kepada pelaku, dlsbnya. Namun, jika pelaku sudah menerima sanksi hukum, maka masyarakat akan menganggap persoalan ini selesai. Sanksi masyarakat jauh lebih kejam dan sadis dari sanksi hukum. Untuk itu kepada Polri, Jaksa dan Hakim, berikan sanksi hukum untuk pelaku agar kasus ini tidak menjadi pembenaran siapapun dan terkhusus anda-anda juga melindungi masa depan pelaku sendiri (***)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun