Mohon tunggu...
Ahmad Baihaqi
Ahmad Baihaqi Mohon Tunggu... wiraswasta -

Tulisan adalah goresan titik pada mangkuk huruf NUN. Berlayarlah dg mangkuk itu...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

E-KTP Rentan Rusak; Cermin Rusaknya Manajemen e-KTP

7 Mei 2013   15:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:57 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyikapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2013 merupakan cermin buruknya manajemen pendataan kependudukan yang dikomandani oleh Mendagri.

Betapa tidak, e-KTP yang sedianya sebagai pengganti KTP regular dengan segala infrastruktur yang canggih, praktis dan efisien ternyata hanyalah penghamburan anggaran Negara. Mengapa ? Lha, ternyata teknologi itu begitu rentan dan banyak kelemahan. Data kependudukan yang berbasis elektronik itu menjadi amburadul dengan adanya kelemahan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mendagri di atas, yakni; e-KTP tidak boleh distapler, diphotocopy, atau perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Lengkap Surat Edaran itu silahkan download di sini.

Jika hanya diphotocopy saja mengakibatkan kerusakan, lalu apa gunanya card reader (alat pembaca) yang bisa membuka atau membaca chip yang ditempel di fisik e-KTP. Kayaknya kelemahan ini gak banyak disadari oleh para pemegang e-KTP. Bahkan bukan cuma gak disadari, kebutuhan KTP sebagai persyaratan dasar untuk banyak hal, yang memerlukan photocopy, gak bisa dihindari. Hanya di beberapa tempat saja yang mungkin bisa mengimbangi teknologi e-KTP, seperti bank misalnya. Selain itu, saya yakin hampir semua e-KTP mengalami kerusakan karena pernah di photocopy.

Ancaman sanksi terhadap pihak-pihak yang merusak fisik e-KTP dari Menteri Dalam Negeri juga merupakan ancaman yang terlambat. Bahkan resiko kerusakan pun menjadi sesuatu yang tidak penting diperhatikan. Karena masyarakat kita belum terbiasa terhadap teknologi elektronik seperti e-KTP yang mudah masuk dompet itu. Mudah masuk dompet, semakin rentan pula akan kerusakan.

Sungguh sebuah pola yang sepertinya terstruktur jika barang yang paling sering dipegang tangan malah rentan kerusakan. Lha, kok terstruktur? Ya, jelas sekali permainan elit-elit bangsa ini. Coba saja cek sendiri, penduduk Indonesia yang sudah memegang e-KTP sebagian besarnya menjadi penduduk illegal karena e-KTP yang dimilikinya rusak. E-KTP menjadi Reguler KTP. Nanti muncul lagi proyek perbaikan e-KTP. Begitu aja terus, hingga persoalan-persoalan bangsa ini tersedot hanya untuk persoalan data kependudukan.

Hadeeeh……, kebijakan yang terkesan dipaksakan tanpa melihat kesiapan secara sosial, budaya, ekonomi, politik dan sumber daya manusianya. Walhasil, anggaran Negara yang begitu besar untuk pengadaan e-KTP dengan segala infrastrukturnya sangatlah kontra produktif. Untuk apa mengeluarkan biaya besar, jika pada akhirnya fungsi e-KTP tidak berbeda sama sekali dengan KTP biasa.

Rentanitas kerusakan e-KTP mencerminkan rusaknya manajemen pengadaannya. Apakah para elit bangsa ini tidak menyadari bahwa ketika system data kependudukan dikonversi menjadi berbasis IT itu mengakibatkan lonjakan system yang mengiringinya. Artinya, lonjakan system yang mengiringi teknologi e-KTP itu sungguh menyedot pembiayaan yang juga besar. Tujuannya biar praktis, malah semakin ribet.

Belum lagi akibat-akibat politis yang muncul dari system e-KTP. Data yang terintegrasi dalam computer menjadi sangat rentan pula dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik. Padahal polemik berbau politis ini sudah santer di awal-awal, ketika kebijakan e-KTP masih dalam perbincangan.

Fungsi dan tujuan dasar e-KTP sebagaimana termaktub dalam situs resmi e-KTP adalah sebagai berikut :

1.Sebagai identitas jati diri

2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;

3.Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Semoga saja tidak lari dari fungsi dan tujuan dasarnya.

alHajj Ahmad Baihaqi

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun