Mohon tunggu...
Jurnalis Warga Aceh
Jurnalis Warga Aceh Mohon Tunggu... -

Adalah kelompok warga yang belajar jurnalistik untuk mengawal proses perbaikan pelayanan Kesehatan, Pelayanan publik dan Pendidikan di Provinsi Aceh.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Biaya Urus Ijin Usaha Ciderai Reformasi Perizinan

26 November 2013   13:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:40 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Singkil - Beban atau biaya pengurusan ijun usaha adalah salah satu penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di berikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) dinilai menciderai semangat reformasi perizinan usaha yang saat ini sedang digalakkan dikabupaten Aceh Singkil.

Hal tersebut disampaikan Oleh Donny Aktifis Pemuda dari LSM Daun Fondation Aceh Singkil, Selasa (22/10) di Studio Radio Xtrafm Rimo, Usai acara Talk Show bertajuk membangun PTSP yang Cepat, Murah dan Transparan yang di selenggarakan Oleh Yayasan Bitra Indonesia. Menurut Doni jika pemerintah ingin serius mereformasi pelayanan perizinan hendaknya Pelayanan Terbuka Satu Pintu (PTSP) jangan lagi dibebani dengan PAD. Menurutnya, jika PTSP masih di Bebani PAD maka PTSP akan melakukan pungutan pada setiap perizinan usaha yang dikeluarkan.

Hal tersebut menurutnya Kontradiktif dengan semangat reformasi perizinan yang saat ini sedang di galakkan. Terlebih di Aceh Singkil saat ini masih banyak pelaku usaha yang enggan mengurus Izin atas usaha-usaha yang dimilikinya. Salah satu faktor, adanya biaya yang di bebankan kepada pelaku usaha saat mengurus legalitas Usahanya.

"Beban PAD pada PTSP dapat menyebabkan reformasi perizinan tidak berjalan maksimal. Hemat saya pelaku usaha kecil akan enggan mengeluarkan biaya untuk mengurus izin usaha mereka." terang Doni.

Doni melanjutkan, jika memang harus ada beban biaya dalam pengurusan perizinan, sebaiknya beban biaya tidak dipukul rata, untuk pelaku usaha kecil diberikan gratis. Sehingga masyarakat tidak merasa berat dalam mengurus Izin usaha yang dimilikinya.

Kendatipun demikian, Ia menilai Reformasi perizinan Usaha yang dilakukan KP2PTSP saat ini cukup berhasil. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah menuju kearah yang lebih baik dari sebelumya, ia berharap hal ini terus di pertahankan bahkan ditingkatkan sehingga dapat menarik masyarakat  untuk mengurus legalitas usahanya.

Ditulis oleh: Mustafa

Jurnalis Warga Aceh Singkil

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun