Mohon tunggu...
Eko Setiadi
Eko Setiadi Mohon Tunggu... -

Praktisi migas

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tantangan Bisnis Hulu Migas; "How to Survive?"

26 Mei 2017   14:11 Diperbarui: 26 Mei 2017   21:44 1794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Eko Setiadi

tulisan ini pernah dimuat di Majalah Tambang, November 2015

Minyak dan gas bumi (migas)merupakan sumber daya alam penting yang dimiliki Indonesia. Disamping peranminyak dan gas bumi sebagai sumber pasokan energi dan bahan bakar bagimasyarakat serta bahan baku (feedstock) bagi industri, pengelolaansumber daya alam migas merupakan sumber penerimaan bagi negara dalam bentukPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak. Pada dekade tahun 70-an dan 80-an, kontribusi minyak dan  gas (migas) mencapai sekitar 70% dari totalpenerimaan negara. Lifting minyak di periode tersebut masih cukup tinggi,bahkan mampu mencapai produksi sebesar 1,65 juta barel per hari (bopd) di tahun1977. Namun, dua dekade terakhir, produksi minyak Indonesia menurun tajam,seiring menurunnya jumlah cadangan migas. Dari produksi minyak 1,4 juta bopd ditahun 1998, terus menurun hingga di bawah 1 juta bopd di tahun 2007 sampai hari ini. 

koran-sindo-nasional-2015-09-28-ekonomi-bisnis-sumber-pendapatan-yang-tetap-signifikan-1-5927d3c6d59373aa2bab4563.jpg
koran-sindo-nasional-2015-09-28-ekonomi-bisnis-sumber-pendapatan-yang-tetap-signifikan-1-5927d3c6d59373aa2bab4563.jpg
                                                                                                        Exhibit 1. Kontribusi hulu migas periode tahun 2009 – 2014 1

Prosentase penerimaan dari migas saat ini sekitar 20% terhadap keseluruhan penerimaan negara dalam APBN, sehingga target produksi/lifting minyak nasional, harga minyak dan kurs tukar rupiah terhadap dollar Amerika, masih merupakan bagian dari asumsi utama dalam penyusunan APBN. Dengan turunnya lifting minyak disertai dengan anjloknya harga minyak mentah setahun terakhir ini, maka kontribusi sektor hulu migas juga berkurang secara drastis. Dalam APBN-P 2015, PNBP sektor hulu migas ditargetkan berkontribusi sebesar US$ 14,9 miliar, sedangkan realisasi pada semester I tahun 2015, sebesar US$ 7 miliar. Per 30 Juni 2015, lifting minyak bumi tercatat sebesar 763 ribu bopd atau 92,6% dari target APBN-P 2015 sebesar 825 ribu bopd. Lifting gas bumi sebesar 6.587 juta kaki kubik per hari (mmscfd) atau 96,4% dari target 7.079 mmscfd.2

Tulisan ini mencoba melakukan analisa dan elaborasi tentang dua hal mendasar, yaitu:

  • Strategi apa saja yang harus segera diimplementasikan pemerintah, untuk mengejar target produksi dan target penerimaan negara dari sektor migas, setidaknya di sisa tahun 2015 ini dan tahun 2016.
  • Upaya strategis yang harus dilakukan perusahaan minyak di Indonesia untuk bertahan dalam menghadapi merosotnya harga minyak mentah dan gejolak ekonomi global.

Kebijakan Strategis Pemerintah dalam Meningkatkan Produksi Migas

Kegiatan eksploitasi sumber daya alam, termasuk migas, memiliki karakteristik terjadinya penurunan alamiah (natural decline)setelah jangka waktu tertentu.Beberapa tahun terakhir, produksi migas mengalami penurunan (decline) yang cukup tajam, yang disebabkan oleh sebagian besar (sekitar 90%) lapangan produksi yang ada (existing) adalah lapangan tua (mature). Laju penurunan alamiah rata-rata di sebagian besar lapangan produksi, sekitar 16% per tahun, sedangkan penambahan produksi dari lapangan baru, tidak bisa mengimbangi laju penurunan produksi. Tanpa upaya pengembangan lapangan migas baru dan optimasi produksi pada lapangan eksisting, produksi minyak berkurang sekitar 110 ribu bopd setiap tahun. Oleh karena itu, diperlukan 3 langkah prioritas terkait kegiatan operasi & produksi migas, yaitu: 1. Upaya peningkatan produksi dari lapangan eksisting 2. Percepatan produksi lapangan baru atau yang sedang dalam tahap pengembangan 3. Peningkatan jumlah cadangan migas (reserves).

Pemerintah melalui Inpres No 02 tahun 2012 sudah mengeluarkan arahan dan kebijakan untuk meningkatkan produksi migas nasional. Beberapa kebijakan strategis terkait sektor hulu migas yang langsung terkait dengan upaya peningkatan produksi, yaitu:

  • Melakukan inventarisasi dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang menghambat upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional serta mengusulkan perubahan peraturan tersebut;
  • Mendorong optimalisasi produksi pada lapangan eksisting maupun percepatan penemuan cadangan baru melalui penyempurnaan kebijakan kontrak kerja sama dan kebijakan terkait lainnya;
  • Menyelesaikan permohonan Rencana Pengembangan (Plan of Development) I paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya usulan lengkap dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  • Koordinasi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam upaya penyelesaian hambatan produksi migas.

Sedangkan kebijakan konkrit yang ditujukan ke SKK Migas, yaitu: mempercepat proses persetujuan POD, WP&B, AFE dan pengadaan barang & jasa. Selain itu, pemerintah juga mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk meningkatkan efisiensi operasi dan optimasi fasilitas produksi, optimalisasi lapangan produksi dan pengembangan lapangan dengan memanfaatkan teknologi enhanced oil recovery (EOR), mempercepat produksi dari lapangan baru,  pengembangan lapangan marginal, dan optimalisasi / re-opening sumur-sumur tua (suspended well).

Kebijakan strategis di atas, dapat dimanfaatkan sebagai payung regulasi dan mendukung langkah strategis perusahaan-perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia, dalam menghadapi gejolak ekonomi global dan merosotnya harga minyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun